Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Setelah Putusan Kemenangan Turun dari MA, Siti Sapurah, SH., : Semua Pihak harus Hormati Keputusan Ini

beritafajar by beritafajar
12 November 2025
in Hukum & Kriminal
0
Setelah Putusan Kemenangan Turun dari MA, Siti Sapurah, SH., : Semua Pihak harus Hormati Keputusan Ini
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

DENPASAR-BERITAFAJARTIMUR.COM,-
Pasca kemenangan diraih oleh Siti Sapurah, SH., alias Ipung selaku kuasa hukum dan ahli waris dari Sarah dan Daeng Abdul Kadir di Mahkamah Agung dalam tingkat Kasasi yang diputus pertanggal 16 Oktober 2025 yang diumumnkan melalui Wessite MA RI, itu artinya Ipung memenangkan perkara dari tingkat 1 (Pertama) yaitu Pengadilan Negeri Denpasar, Tingkat 2 (Kedua) yaitu Pengadilan Tinggi Denpasar dan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Kasasi itu artinya perlawanan PT. BTID, Wali Kota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kandas 3-0.

Beberapa hari terasa tenang pasca kemenangan Ipung di Mahkamah Agung RI, tiba-tiba seolah-olah warga Serangan tersentak karena pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 ditemukan tumpukan koral diatas Objek Sengketa. Entah siapa yang menaruh material tersebut sehingga melumpuhkan jalan lalu lintas di objek sengketa malam itu, semua terbangun dan mencari tahu bahkan ada video yang beredar malam itu dari salah satu prajuru Desa Adat Serangan yang meminta orang yang menaruh material tersebut untuk menyerahkan diri sebelum mereka membuat laporan polisi tentu suatu ‘PERINGATAN LELUCON” kalau ditanya posisi prajuru Desa Adat tersebut kewenangannya apa? Dia bukan aparat penegak hukum (Polisi) yang mempunyai kewenangan, untuk itu seharusnya orang tersebut membuat laporan polisi dan polisi lah yang harus menyelidiki. Namun, yang seharusnya yang membuat laporan polisi adalah pemilik lahan (objek sengketa) yaitu Ipung selaku ahli waris pemilik lahan karena ada orang yang telah menaruh material diatas lahannya bukan prajuru tersebut.

Menurut Ipung semestinya yang harus dilakukan oleh Desa Adat adalah pasca kekalahan melawan Ipung yaitu mempertanyakan/meminta pertanggungjawaban kepada Pihak PT. BTID mengapa PT. BTID menyerahkan/memberikan lahan kepada Desa Adat yang bukan miliknya tapi milik warga. Dan seharusnya juga Desa Adat menggugat PT. BTID karena di dalam MoU yang dibuat antara PT. BTID dengan Desa Adat Serangan dengan Nomor Akta : 12 pada tanggal 22 Februari 2019 dimana dalam MoU / Perjanjian tersebut ada Pasal yang terkesan menjadi payung buat PT.BTID untuk melindungi dirinya dari perbuatan melawan hukum.

Hal itu tercantum di dalam pasal 6 yang petikannya sebagai berikut : “Pihak pertama dibebaskan oleh pihak kedua dari segala tuntutan atau gugatan dari pihak lain, yang berkenaan dengan tindakan-tindakan pihak kedua itu” Pihak Pertama disini adalah PT.BTID dan Pihak Kedua adalah Desa Adat Serangan.

“Sepertinya perangkat Desa Adat Serangan sampai saat ini tidak pernah membaca secara detail isi dari Perjanjian ini atau mungkin yang membaca kurang cermat atau kurang teliti membaca pasal demi pasal yang ada dalam perjanjia tersebut sebelum di tanda tangani,” jelas Ipung.

Dalam hal ini Ipung berharap semua pihak bisa mematuhi hukum yang berlaku sesuai dengan  Putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Tinggi Denpasar dan Mahkamah Agung RI dan tidak sengaja memicu kerusuhan dengan sengaja menggiring opini keluar dari substansi permasalahan yang sebenarnya dan Ipung sangat berharap Jro Bendesa Desa Adat Serangan selaku Pemimpin di Desa Adat Serangan dan Lurah yang juga pemimpin di Kelurahan Desa Serangan bisa memberikan edukasi kepada warga dan melakukan sosialisasi bahwa objek sengketa tersebut milik siapa dan jika mau melakuka penyelesaian secara baik-baik kan bisa bertemu untuk berbicara bukan menggiring opini dan keluar dari masalah yang sebenarnya karena setiap manusia masih bisa diajak bicara karena manusia bukan lah batu.

Ipung berharap semua pihak bisa legowo mengakui kekalahan bukan menyerang balik pribadinya, karena apa yang dilakukan Ipung hanya karena untuk mencari keadilan atas lahannya yang sudah di-SHGB selama 30 tahun sejak tanggal 23 Juni 1993 sampai 23 Juni 2023 oleh PT. BTID dan berdasarkan fakta di persidangan terungkap bahwa objek sengketa yang di l-SHGB oleh PT. BTID dengan Nomor SHGB 82 merupakan bagian dari tanah Pipil 186 Klass II Persil 15c milik Daeng Abdul Kadir yang luas nya 1,12 hektar yang dibeli dari Sikin pada tanggal 21 September 1957 dengan harga Rp. 4.500,- yang tertera di dalam akta jual beli Nomor :27/1957, Sikin merupakan ahli waris H. Abdurrahman mantan Kepala Desa Serangan sedangkan Daeng Abdul Kadir adalah mantan Kelian Dinas Banjar Kampung Bugis Serangan. Hal ini pun dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 99/Pdt/1974 tertanggal 22 April 1975, Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Nomor : 238/P.T.D/1975/Pdt. Tertanggal 3 November 1975, Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 588/Pdt.G/2017/PN.Dps tertanggal 20 Juli 2017, Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Nomor : 150/Pdt/2018/PT DPS tertanggal 22 November 2018, Putusan Mahakah Agung RI (PK) dengan Nomor : 796/PK/Pdt/2020 tertanggal 18 November 2020, Putusan Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor : 1161/Pdt.G/2023/PN Dps tertanggal 5 Agustus 2024, Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Nomor : 212/PDT/2024/PT DPS tertanggal 2 Oktober 2024 dan Putusan Mahkamah Agung RI (Kasasi) dengan Nomor : 3283 K/PDT/2025 tertanggal 16 Oktober 2025.

Semua Putusan di atas dimenangkan oleh keluarga Ipung. Dan dia berharap, semua Pihak mematuhi sehingga bisa menghindari untuk terlaksana nya Upaya Paksa (Eksekusi) karena putusan itu menyatakan bahwa jika diperlukan bisa meminta bantuan Aparat TNI/Polri untuk mengambil alih Objek Sengketa.

Sekali lagi Ipung berharap kepada semua pihak untuk bisa mematuhi hukum dan tidak menggiring opini lain yang memicu kesalahpahaman di antara warga. Ipung juga berharap kepada Kapolda Bali dan jajarannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk sama-sama mematuhi hukum.

Ditambahkan Ipung,” Saya bukan siapa-siapa di sini, saya cuma anak masyarakat biasa, anak nelayan, orang pesisir dan asli Serangan, untuk itu tidak mungkin sepertinya dengan mindset masyarakat yang sudah mengatakan, Ipung itu bisa menang jika ada uang, itu terbantahkan semuanya. Jadi saya memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Denpasar, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, dimana mereka orang-orang yang punya hati nurani luar biasa, sekarang apa yang saya harapkan dengan kemenangan ini, tentu dengan kemenangan ini di saya sudah punya 18 putusan dalam satu objek perkara tanah yang sama, 18 putusan, 10 putusan merupakan tanah yang 94 Are, sedangkan 8 tanah yang di luar 94 Are, semua orang harus menerima itu, karena ini sudah secara direkap di ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar dari tanggal 3 November sampai tanggal 5 Agustus 2024, tentunya hal yang harus ditaati oleh semua masyarakat/publik bahkan aparat Kepolisian, Lurah, termasuk warga Serangan, saya ingin mereka ini taat dengan hukum, saya tidak bermaksud apa-apa, saya hanya ingin memperjuangkan hak keluarga saya, dimana keluarga saya selama 16 tahun terzolimi, dan setelah saya menang, mari kita semua mengangkat hukum itu sebagai Panglima. Saya tidak ingin mencari jalan yang sangat menyakitkan hanya dengan upaya, saya tidak mau melakukan semuanya, seandainya saja mereka para pihak yang kalah di sini legowo, baik-baik berkomunikasi dengan saya, saya sudah lama mengajak sebelum saya mengajukan gugatan di 27 Oktober 2023. Saya sudah ajukan, kalau kalian mau minta ngomong sama saya, saya masih bisa diajak bicara, kalian mau minta apa, tapi tidak ada sama sekali, bahkan saya ditantang, setelah saya gugat apa lagi yang mau dia katakan, kenapa saya tidak ada di Serangan, karena memang keluarga saya telah intimidasi, dilemparin rumahnya, ditembakin, itu rumah saya, jadi mana mungkin saya mau diam, sekarang saya ingin aparat kepolisian di sini dari Kapolres sama jajaran mengedukasi masyarakat, mari sama-sama mentaati aturan hukum, mentaati keputusan pengadilan di Denpasar, saya ulangi, kita sudah punya 18 putusan, kita mau ngomong apalagi, saya sudah ngomongnya baik-baik, saya sudah ajak bicara, jangan sampai saya meminta/meminta bantuan aparat, pengaman, termasuk Polri atau TNI untuk melakukan upaya paksa, kan memalukan sekali, saya masih bisa didekati, tapi kalau tidak saya pikir saya akan lakukan itu, semoga Lurah bisa memberi tahu warganya bahwa ada perkara yang sudah selesai, mari kita mengajak dan berikan edukasi kepada mereka, jangan sampai mereka diadu domba dengan alasan ini itu, tapi tidak memberikan subtansi yang sebenarnya. Saya ingin membuka mata, membuka pikiran orang-orang warga Serangan di sini, mereka teman-teman saya ada hal  yang harus kalian tau, kenapa Jro Bendesa tidak memberi tau kalian tanah ini adalah milik siapa, karena ada kesalahan dari pemimpin kalian, dulu ada MoU di akta nomor 12 Tahun 2019, di mana itu ada MoU yang dilakukan oleh Desa Adat Serangan bersama PT. BTID sebagai pihak pertama, karena ada pasal 6 yang mengatakan bahwa desa adat membebaskan tuntutan apapun kepada pihak pertama PT. BTID atas perintah kelurahan, sepertinya desa adat memberikan payung kepada PT. BTID untuk tidak melakukan tuntutan apapun pihaknya yang sudah diserahkan atau diberikan kepada desa adat. Ini harusnya diperjuangkan, kenapa ada MoU yang membuat desa adat ini terjerumus di dalamnya, ayo kalian bangun, ada hal yang sebenarnya kalian tidak bisa karena tersandra dengan MoU itu, minta lah pertanggung jawaban kenapa ada MoU yang seolah merugikan kalian semua,” imbuh Ipung.

Saat ditanya kenapa ada keengganan dari pihak Bendasa maupun Lurah untuk lakukan edukasi kepada warga desa adat Serangan? “Itu karena mereka tidak legowo, mereka tidak mau memberitahu kepada warganya bahwa ada perkara yang mereka sudah menjadi pihak dan mereka kalah, dari PM, PT sampai Mahkamah dan mereka tidak memberi tau ini, jadi warga seakan-akan di Serangan itu baik-baik saja, tidak ada masalah tidak ada gugatan yang mereka kalah, jadi dia tidak berani menyampaikan kepada warga lnya,” pungkas Ipung.(Tim)

Previous Post

PG PAUD Unika Santu Paulus Ruteng Rayakan 12 Tahun Perjalanan Inspiratif: Tumbuhkan Guru Kreatif dan Anak Hebat

Next Post

Prodi HI FISIP UNSRI Gelar Career Coaching, Upaya Memperkuat Daya Saing Global Mahasiswa

beritafajar

beritafajar

Next Post
Prodi HI FISIP UNSRI Gelar Career Coaching, Upaya Memperkuat Daya Saing Global Mahasiswa

Prodi HI FISIP UNSRI Gelar Career Coaching, Upaya Memperkuat Daya Saing Global Mahasiswa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Gantikan Kristrianti Puji Rahayu, Parjiman Dikukuhkan sebagai Kepala Kantor OJK Provinsi Bali

Gantikan Kristrianti Puji Rahayu, Parjiman Dikukuhkan sebagai Kepala Kantor OJK Provinsi Bali

16 April 2026
Bali Spirit Festival 2026 Resmi Dibuka, Giri Prasta Dorong Bali Jadi Pusat Pariwisata Spiritual Dunia

Bali Spirit Festival 2026 Resmi Dibuka, Giri Prasta Dorong Bali Jadi Pusat Pariwisata Spiritual Dunia

17 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Pemkot Denpasar Gelar Persembahyangan Rahina Suci Tumpek Landep

Pemkot Denpasar Gelar Persembahyangan Rahina Suci Tumpek Landep

19 April 2026
Diduga Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Denpasar Amankan 4 WNA

Diduga Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Denpasar Amankan 4 WNA

19 April 2026
Tindaklanjuti Berita Viral di Sosial Media, Kantor Imigrasi Denpasar Amankan WNA Asal Inggris

Tindaklanjuti Berita Viral di Sosial Media, Kantor Imigrasi Denpasar Amankan WNA Asal Inggris

19 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026

Recent News

Pemkot Denpasar Gelar Persembahyangan Rahina Suci Tumpek Landep

Pemkot Denpasar Gelar Persembahyangan Rahina Suci Tumpek Landep

19 April 2026
Diduga Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Denpasar Amankan 4 WNA

Diduga Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Denpasar Amankan 4 WNA

19 April 2026
Tindaklanjuti Berita Viral di Sosial Media, Kantor Imigrasi Denpasar Amankan WNA Asal Inggris

Tindaklanjuti Berita Viral di Sosial Media, Kantor Imigrasi Denpasar Amankan WNA Asal Inggris

19 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur