° Siti Sapurah, S.H: Seolah olah ini kasus baru. Sudah ada 15 putusan, saya harus mulai dari nol lagi. Saksi ingin mementahkan Dokumen saya.
BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar-BALI) | Persidangan kasus Tanah Ahli Waris milik Daeng Abdul Kadir di Serangan SHM 69 atas nama Maisarah, seluas 9400m2 yang dilaksanakan pada hari ini, Senin (26/05/2024) di Negeri Denpasar berjalan panas. Betapa tidak, dalam Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Pengadilana: Gede Putra Astawa, S.H., M.H., saksi T2/Desa Adat Serangan, Muhammad Zulkifli yang Lahir tahun 1976 di Desa Serangan tampak begitu emosional dan bernada tinggi setiap menjawab pertanyaan kuasa hukum pihak penggugat. Dalih ini ia lakukan seolah olah mementahkan data kepemilikan tanah SHM 69.
Menjawab media ini, kuasa hukum Ahli Waris Daeng Abdul Kadir, Siti Sapurah, S.H, alias Mbak Ipung didampingi Horasman Diando Suradi, S.H.
menjelaskan,” Kehadiran saksi ini seakan-akan ingin mementahkan semua dokumen saya. Jika Saya keberatan, saya tidak ditanggapi. Itu yang membuat saya sedikit kecewa. Karena mungkin ingin mengetahui apa yang mau diberikan keterangan oleh saksi yang menggugat kami selama 11 tahun, ada 13 putusan. Dan jika saya tanya ini mereka jawab semua tidak tau, bahkan tidak mau menjawab, bahkan menjawab tidak ada korelasinya katanya,” kata Mbak Ipung, heran.
Ia melanjutkan,” Terus yang saya herankan, ada prakondisi disini, bahwa tanah Hajjah Maisarah hanya 94 are, yang luasnya 112 dia tidak mau jawab, bahkan dia menggugat pun dia tidak menganggap, saya tidak tau, saya tidak menggugat 112, tapi saya menggugat 94 are. Jadi ada hal kebohongan-kebohongan yang sengaja dilakukan terus menerus. Saya jadi heran, sebenarnya sidang ini tidak perlu dilakukan sampai panjang lebar, saya ingin lempar ini (mbak Ipung, mengetuk keras dokumen yang dipegangnya, red), kalau saya bisa, saya lempar ini! Ini 15 putusan gunanya apa? Ada lebih dari 40 hakim majelis yang mengurus sidang ini, ada 15 dari tahun 1975 sampai 2020. Ini tidak ada gunanya gitu loh. Saya mau katakan, saya nangis dengan Indonesia seperti ini. Apakah persidangan ini masih ada keadilan, apakah ini masih berguna tidak !,” keluhnya.
Dikatakan mbak Ipung bahwa dalam kasus ini sudah ada 15 putusan yang seharusnya menjadi pertimbangan selanjutnya oleh majelis hakim. “Saya hanya ingin bertanya sama hakim yang semua memutuskan perkara ini sampai 15 putusan, bertanggung jawablah kalian semua, kalau ini tidak ada artinya, silahkan anda jumpa pers bahwa ini tidak ada benarnya, ini adalah pengadilan sesat, saya akan lanjutkan ini sidang, itu lah permintaan saya, saya orang miskin, saya orang daerah, saya orang pulau Serangan, saya nelayan, tapi saya bukan orang bodoh, saya tau semua orang Serangan itu tidak ada orang pintar mungkin, tidak ada orang berani seberani saya, tapi saya bukan orang bodoh, saya hanya ingin minta pertanggung jawaban Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Tinggi Denpasar, Mahkamah Agung, Kasasi sampai PK dua kali, saya bertanya, hello ini ada gunanya tidak? Kalau ini tidak ada gunanya, saya akan lanjutkan persidangan ini, tapi kalau tidak, tolong beritahu saya apa yang menyebabkan ini bisa dibatalkan?,” jelasnya.
Sembari mengatakan,” Seharusnya sidang ini tidak perlu sampai panjang lebar, seolah-olah saya punya pipil, saya punya sertifikat, saya punya akte jual beli, saya punya SPPT 112 are, tetapi ini tidak ada gunanya, saya seolah diajak ke jalan mulai dari nol lagi, harus menjelaskan kembali tanah saya berapa, ini gunanya apa. Saya hanya ingin Indonesia ini katanya berdasarkan hukum, di tindakan gitu, pakai tindakan hukum. Ini sudah dikeluarkan oleh lebih dari 45 hakim majelis, pertanggung jawaban ini bukan saya yang membaca, tapi majelis hakim yang membaca di ruang sidang, dan ada saya di sana sebagai kuasa hukum orang tua saya, saya ingin kembali lagi seolah tanah ini bisa hilang, ini tidak ada gunanya kasihan sekali kalau bukan saya,” beber mbak Ipung.
Menjawab wartawan apakah keterangan saksi ini dari dirinya sendiri atau ada yang nyetel? “Ada skenario, ada briefing, hanya boleh menjawab apa yang di inginkan pihak lawan, dan tidak boleh bantu jawab apa yang saya inginkan dengan pertanyaan-pertanyaan yang jujur adalah fakta, dan sekarang saya diminta lagi bawa saksi fakta untuk bisa menjelaskan semua bukti, dan termasuk 15 keputusan saat ini. Aneh tidak negara ini? Saya akan robek ini nanti, jika sampai saya dikalahkan, dan akan saya tuntut sampai Mahkamah Agung, semua hakim yang mengucapkan saya tuntut semua ini,” beber Ipung, kesal.
Mbak Ipung katakan, agar persoalan ini kembali ke nol, maka diperlukan saksi berlapis lapis sehingga kasusnya jadi terang benderang. “Kalau perlu 36 KK suruh jadi saksi semua dan saksi-saksinya penggugat dulu suruh hadirkan untuk jadi saksi lagi biar sidang ini seumur hidup gak selesai-selesai karena 15 putusan pengadilan (PN, PT dan MA) Kasasi dan Dua kali PK tidak ada gunanya saat ini,” jelasnya.
Persidangan ini akan dilanjutkan Minggu depan tanggal 3/6 dengan menghadirkan saksi dari T1 lagi dari BPN. Kemudian tanggal 10/6 menghadirkan saksi dari Desa, dan dari T1 lagi tanggal 24/6/2024. Kepada mbak Ipung, hakim minta 1 Saksi lagi yang bisa menguasai dan mengetahui semua dokumen kepemilikan tanah Daeng Abdul Kadir. “Saya diminta sama pak hakim bawa saksi yang bisa menjawab semua alat bukti saya. Sidang ini saya harus mulai dari nol lagi padahal sudah jelas ada 15 putusan, ada Pipil, ada akta beli, ada SPPT, ada surat keterangan tanah, ada surat dari BPN, ada surat dari dinas kehutanan, ada tapal batas yang ditandatangani oleh PT BTID, Desa, Wali Kota dan BPN, terus ada peta kelasiran 1948 milik desa, ada peta data fisik tanah desa milik desa juga kan gak mungkin satu orang saksi bisa menguasai dan mengetahui semua dokumen ini kecuali saya yang punya kasus. Jujur saya pesimis kalau jalannya sidang seperti ini,” tutup mbak Ipung.
Diketahui, Saksi Muhammad Zulkifli di persidangan mengungkapkan bahwa dia bekerja di LPM dan ngantor di kantor Lurah setiap hari, karena itu alibinya, dia harus kenal semua kepemilikan tanah di Serangan karena itu tugasnya yang diemban selama dua periode. Tugasnya ini disamakan dengan prajuru. Tetapi begitu ditanya oleh mbak Ipung apakah tau ada surat keberatan yang ditujukan ke BPN atas penerbitan SHGB 82 diatas objek sengketa, apakah tau ada penelitian lokasi yang di lakukan oleh BPN di objek sengketa, apakah tau ada cek lokasi yang di lakukan oleh Dinas Kehutanan di objek sengketa semua di jawab tidak tau oleh saksi.(BFT/DPS/Tim)











