Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sidang Perkara Penggelapan Akhirnya Digelar, Usai Jaksa Bacakan Dakwaan Pengacara Ajukan Keberatan

beritafajar by beritafajar
8 Maret 2023
in Hukum & Kriminal
0
Sidang Perkara Penggelapan Akhirnya Digelar, Usai Jaksa Bacakan Dakwaan Pengacara Ajukan Keberatan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (SURABAYA-JATIM) | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Surabaya, Dinneke Absari melalui jaksa penggantinya Chrisna Wijaya, membacakan surat dakwaannya atas perkara pidana penggelapan sepeda motor honda beat, yang dilakukan terdakwa Anton Wahyudi bin Kamin.

Sidang ini yang dipimpin hakim ketua I Ketut Kismiari didampingi hakim anggota Slamet Soeripto dan Suswanti, Sementara dari pengacara terdakwa dihadiri Dodik Firmansyah,SH dan Sukardi, SH.

“Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 5 Oktober 2021 sekitar pukul 15.00 Wib saksi Moch. Ichwan Abdillah menemui saksi Dwi Erni Purwanti untuk meminjam uang, namun Dwi Erni Purwanti tidak memiliki uang dan akan meminjamkan uang ke teman saksi Dwi Erni, Selanjutnya saksi Dwi berboncengan dengan Ichwan Abdillah menggunakan sepeda motor Honda Beat Nopol S 2681 OBE menuju ke warung dekat Gapura Jalan Genting Tambak Dalam Gang III Surabaya,” baca jaksa pada surat dakwaannya, Rabu (8/3) diruang Garuda 2 Pengadinan Negeri (PN) Surabaya.

“Lalu Dwi Erni menghubungi temannya namun tidak datang untuk menemui, kemudian Dwi Erni meminjam sepeda motor Honda Beat Nopol S 2681 OBE kepada Moch. Ichwan Abdillah untuk menemui teman Dwi Erni dengan tujuan untuk mengambil uang. Dan setelah Ichwan Abdillah mengiyakan, lalu Dwi Erni membawa sepeda motor tersebut langsung menemui temannya, namun ditengah perjalanan, Dwi Erni bertemu dengan terdakwa Anton Wahyudi yang merupakan suami sirih Dwi Erni,” lanjut isi dakwaan Jaksa, yang merupakan kronologi kasus sebelum terjadinya penggelapan sepeda motor.

Kemudian, Lebih lanjut pada dakwaan berikutnya, dijelaskan jika terdakwa meminjam motor beat tersebut dari Dwi Erni istri sirihnya untuk menemui teman dari terdakwa.

“Lalu ketika tiba di Jalan Kalianak Surabaya, terdakwa menghentikan sepeda motor dan mengatakan kepada saksi Dwi Erni dengan mengatakan,“ Aku pinjam sepeda motornya sebentar,” kemudian dijawab oleh saksi Dwi Erni “Kemana….” dan dijawab “menemui kawan untuk pinjam uang..”
<span;>lalu terdakwa langsung membawa pergi sepeda motor tersebut tanpa seijin dari pemiliknya yakni Saksi Moch. Ichwan Abdillah dan setelah ditunggu – tunggu sepeda Honda Beat Nopol S 2681 OBE tersebut tidak kembali,” demikian uraian kasus yang terjadi dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Asemrowo Surabaya, tanggal 11 Desember 2022.

Usai selesainya dibacakan dakwaan dengan pasal 372 KUHPidana, Kemudian hakim ketua I ketut pun menanyakan kepada pihak penasehat hukum Anton, Apakah akan mengajukan keberatan, yang langsung dijawab ada.

“Penasehat hukum ada keberatan?,”tanya majelis hakim.
“Ada yang mulia,”jawab pengacara Sukardi secara singkat.

Selanjutnya, Hakim ketua menutup sidang dan sidang pun akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan. “Jadi begitu ya pak jaksa kita lanjut sidang minggu depan,”tandasnya hakim Ketut berpesan.

Untuk diketahui, Bahwa sepeda motor Honda Beat Nopol S 2681 OBE telah dijual oleh terdakwa kepada Sdr. Gufron (DPO) seharga Rp. 1.5 Juta dan uang hasil penjualan tersebut telah habis digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli kipas angin doraemon.

Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Moch. Ichwan Abdillah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8 juta.(BFT/SUB/Red)

Previous Post

Wujudkan LAPAS BERSINAR, Lapas Surabaya Terima Penghargaan Dari BNNP Jatim

Next Post

Progam PPKB Menjadi Pertanyaan Dan Menimbulkan Polemik di Masyarakat Kramat Pakem Desa Kertosari

beritafajar

beritafajar

Next Post
Progam PPKB Menjadi Pertanyaan Dan Menimbulkan Polemik di Masyarakat Kramat Pakem Desa Kertosari

Progam PPKB Menjadi Pertanyaan Dan Menimbulkan Polemik di Masyarakat Kramat Pakem Desa Kertosari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Hoaks dan Framing Negatif yang Diproduksi PS dan Keluarganya tidak akan Mempengaruhi Hukum yang Berkeadilan

Hoaks dan Framing Negatif yang Diproduksi PS dan Keluarganya tidak akan Mempengaruhi Hukum yang Berkeadilan

12 Mei 2026
Belajar ke Bali, Gubernur Siquijor Filipina Terima Beragam Masukan Penting dari Gubernur Wayan Koster

Belajar ke Bali, Gubernur Siquijor Filipina Terima Beragam Masukan Penting dari Gubernur Wayan Koster

12 Mei 2026
Ketum PBK sebagai Penjamin Penangguhan Penahanan PS Kecewa dan Malu Atas Tindakan Keluarga PS yang selalu Menyiarkan Berita Hoaks

Ketum PBK sebagai Penjamin Penangguhan Penahanan PS Kecewa dan Malu Atas Tindakan Keluarga PS yang selalu Menyiarkan Berita Hoaks

12 Mei 2026

Casino non AAMS per italiani: verifica dell’account passo passo e consigli di sicurezza

12 Mei 2026

Recent News

Hoaks dan Framing Negatif yang Diproduksi PS dan Keluarganya tidak akan Mempengaruhi Hukum yang Berkeadilan

Hoaks dan Framing Negatif yang Diproduksi PS dan Keluarganya tidak akan Mempengaruhi Hukum yang Berkeadilan

12 Mei 2026
Belajar ke Bali, Gubernur Siquijor Filipina Terima Beragam Masukan Penting dari Gubernur Wayan Koster

Belajar ke Bali, Gubernur Siquijor Filipina Terima Beragam Masukan Penting dari Gubernur Wayan Koster

12 Mei 2026
Ketum PBK sebagai Penjamin Penangguhan Penahanan PS Kecewa dan Malu Atas Tindakan Keluarga PS yang selalu Menyiarkan Berita Hoaks

Ketum PBK sebagai Penjamin Penangguhan Penahanan PS Kecewa dan Malu Atas Tindakan Keluarga PS yang selalu Menyiarkan Berita Hoaks

12 Mei 2026

Casino non AAMS per italiani: verifica dell’account passo passo e consigli di sicurezza

12 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur