BERITAFAJARTIMUR.COM (LABUAN BAJO) Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Manggarai Barat dan KSOP Kelas II Labuan Bajo pada Senin (10/2/2026) menguak berbagai persoalan krusial tata kelola pelayaran wisata.
Anggota DPRD Manggarai Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Sil Syukur, secara terbuka menyoroti dugaan kejanggalan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kapal wisata pada tengah malam hingga dugaan praktik pungutan Rp10 juta per kapal yang dinilai dibiarkan terjadi.
Dalam forum resmi tersebut, Sil menyinggung kapal wisata Sakinah atau Putri Shakiha yang disebut-sebut mendapatkan SPB di atas pukul 23.00 Wita. Menurutnya, waktu penerbitan tersebut berada di luar kelaziman administrasi negara dan patut dipertanyakan secara terbuka demi transparansi.
“Kalau benar SPB bisa keluar jam 11 malam ke atas, ini di luar kebiasaan negara. Artinya KSOP berkantor 24 jam. Bagus kalau begitu, tapi mekanisme dan dasarnya harus dijelaskan secara terang kepada publik,” kata Sil.
Ia juga menyinggung informasi yang beredar di lapangan mengenai dugaan keterkaitan kepemilikan kapal dengan pihak tertentu di lingkungan KSOP. Meski menegaskan tidak ingin menuduh, Sil menilai isu tersebut harus dijelaskan agar tidak menimbulkan spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Mudah-mudahan saya salah. Tapi kalau cerita ini benar, wajar publik bertanya-tanya kenapa ada perlakuan yang terkesan istimewa,” ujarnya.
Dugaan Pungutan Rp10 Juta per Kapal Disorot Tajam
Tak berhenti di soal SPB, Sil Syukur juga menyoroti dugaan praktik pungutan sebesar Rp10 juta per kapal dalam proses pengurusan clearance dan SPB kapal wisata. Dugaan pungutan tersebut disebut telah berlangsung lama dan menjadi keluhan para pelaku usaha pelayaran di Labuan Bajo.
“Saat ada pungutan Rp10 juta per kapal, KSOP seolah hanya diam, nonton saja. Ini aneh. Seakan-akan praktik ini dibiarkan berjalan,” tegas Sil.
Ia menilai, jika benar pungutan tersebut terjadi dan diketahui oleh pihak KSOP, maka hal itu merupakan persoalan serius yang mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih. Sil menegaskan, KSOP tidak bisa lepas tangan dengan alasan pungutan dilakukan oleh pihak lain.
“KSOP ada di situ, melihat proses itu berjalan. Tapi ketika ada masalah, lalu bilang itu bukan urusan kami. Ini yang saya bilang pembiaran,” ujarnya.
Sil juga membandingkan kondisi saat ini dengan praktik di masa lalu, ketika dirinya masih aktif sebagai pelaku usaha wisata. Menurutnya, proses clearance kapal sebelumnya dilakukan secara langsung dan transparan.
“Dulu saya juga pelaku wisata. Urus clearance langsung ke pemilik kapal atau nahkoda. Tidak ada pihak perantara. Sekarang semua harus lewat pihak tertentu, dan di situlah muncul dugaan pungutan ini,” kata Sil.
Dinilai Merugikan Daerah dan Masyarakat
Sil menegaskan bahwa dugaan pungutan Rp10 juta per kapal tidak hanya merugikan pelaku usaha, tetapi juga berdampak luas terhadap masyarakat dan daerah. Praktik semacam itu, menurutnya, berpotensi menaikkan biaya operasional kapal, yang pada akhirnya dibebankan kepada wisatawan dan merusak citra pariwisata Labuan Bajo sebagai destinasi super premium.
“Kalau praktik seperti ini dibiarkan, yang rugi bukan hanya pengusaha, tapi masyarakat dan daerah. Ini merusak kepercayaan publik dan mencederai nama baik Labuan Bajo,” tegasnya.
Sil pun mendesak KSOP untuk memberikan penjelasan terbuka terkait dugaan pungutan tersebut, termasuk sejauh mana institusi mengetahui dan menyikapi praktik yang diduga terjadi di lapangan.
DPRD Tegaskan Akan Mengawal
Menutup pernyataannya, Sil menegaskan DPRD Manggarai Barat akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Ia meminta agar tata kelola pelayaran wisata di Manggarai Barat dibenahi secara menyeluruh, transparan, dan berpihak pada kepentingan daerah.
“Ini bukan soal menyerang siapa pun. Ini soal keadilan, transparansi, dan tanggung jawab negara. Jangan sampai masyarakat merasa ditinggalkan di rumahnya sendiri,” pungkasnya.
RDP tersebut menegaskan kembali ketegangan antara DPRD dan KSOP terkait pengelolaan pelayaran wisata di Manggarai Barat, sekaligus membuka ruang desakan publik agar pemerintah pusat dan aparat pengawas turun tangan memastikan tidak ada praktik-praktik yang merugikan daerah dan masyarakat.(BFT/LBJ/RED/Yoflan)












