Ket. Foto: Silvester Johni
Beritafajartimur.com (LABUAN BAJO) Pengamat masalah sosial, Silvester Johni mendesak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat segera mengumumkan kepada publik soal perkembangan penyidikan terkait dugaan kasus pengadaan bantuan speed boat senilai Rp 1,6 miliar dari Kementerian Perhubungan pada tahun 2017 kepada badan usaha milik desa (Bumdes), Embong Nai, di Desa Batu Tiga, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar). Hal tersebut disampaikan Johni pada, Senin, 17 Agustus 2020 di Labuan Bajo.
Sil Johni menegaskan bahwa kasus bantuan speed boat senilai Rp 1,6 miliar dari Kementerian Perhubungan pada tahun 2017 kepada BUMDES Embong Nai di Desa Batu Tiga merupakan kasus publik. Karena itu, publik harus mengetahui sampai sejauh mana penanganan kasus tersebut oleh aparat penegak hukum. “Karena ini kan kasus publik ya publik harus tahu apakah dugaan itu terbukti atau tidak ya harus diberitahu kepada publik secara transparan,” ujarnya.
Menurutnya, ada keanehan pada penanganan kasus ini. Pasalnya, kasus ini mencuat pada tahun 2017 namun hingga saat ini belum ada kesimpulan hukum untuk memastikan apakah laporan warga tersebut terbukti atau tidak. Penanganan kasus ini terkesan mengendap di meja aparat penegak hukum. “Nyatanya kasus ini sudah lama sekali tetapi mengapa mengendap saja di laci meja aparat penegak hukum disitu keanehannya menurut saya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa jika berkas kasus ini sudah masuk ke meja aparat penegak hukum, maka wajib bagi penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyampaikannya kepada publik secara transparan. “Kalau berkas kasus itu sudah sampai ke Kejaksaan ya mestinya dibongkar. Kalau memang dugaan itu tidak terbukti ya disampaikan kepada publik secara transparan. Saya kira preseden buruk kalau dugaan-dugaan seperti itu tidak ditindaklanjuti oleh para penegak hukum,” ujarnya.
Sil Johni menilai bahwa penanganan kasus ini seolah olah melihat tergantung siapa pelakukanya yang memiliki jaringan politik. Sehingga ada aparat penegak hukum seperti “macan ompong” dalam melanjutkan kasus ini. “Saya melihat tergantung siapa pelakunya. Kalau memang memiliki jaringan politik seperti figur SS itu ada semacam keengganan barangkali untuk tidak meneruskan ke proses hukum dari dugaan kasus pidana seperti itu. Memang kasus itu suatu skenario pembohongan publik. Makanya aparat perlu menggeledah lebih jauh kasus itu supaya tidak menimbulkan tafsiran bermacam-macan dari publik. Tapi kan sayangnya kasus ini tidak dibongkar ini jadi soal. Kalau sudah masuk kemeja aparat ya harus bongkar kepada publik,” ujarnya.
Seperti dilansir media daring floresa.co pada edisi berita, Senin, 07 Mei 2018 bahwa dalam rapat paripurna, penyerahan speed boat kepada BUMDES Embong Nai, di Desa Batu Tiga, Kecamatan Boleng dipersoalkan DPRD Mabat lantaran ada dugaan Bumdes Embong Nai tidak terdaftar atau abal-abal. Dalam berita media tersebut menyebutkan bahwa salah satu anggota DPRD, Yos Gagar menjelaskan saat pengusulan proposal pengadaan, di desa terkait belum ada Bumdes. “Apa dasar pemerintah menghibahkan itu ke Bumdes abal-abal itu? Kasian dana satu miliar lebih itu,” katanya.
Menurut Yos, ada dugaan Bumdes itu dibentuk untuk kepentingan proyek.
“Ini kan tidak beda dengan kasus e-KTP di Jakarta. Ada proyeknya baru dibuatkan CV,” jelasnya, menyinggung kasus korupsi dana e-KTP yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Saat ini kapal tersebut sudah diserahkan ke Bumdes Embong Nai melalui SK Bupati Mabar Agustinus Ch Dula. (BFT/LBJ/Adv/Tim)












