Beritafajartimur.com (Deli Serdang)-
Entah setan apa yang merasuki prilaku bejat ayah kandung dan Abang kandung yang terjadi baru- baru ini. Mereka berdua saling bekerjasama memperkosa dan menyetubuhi anak kandung. Hal yang sama dilakukan Abangnya memperkosa adik kandung sendiri.
Akibat ulah bejatnya, mereka berdua kini meringkuk di tahanan Polresta Deli Serdang. Diketahui, Ayah dan abang kandung memperkosa, sebut saja (Mawar) namanya, siswi SMP kelas I Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Pemerkosaan dilakukan sejak 2018 saat korban masih duduk di bangku SD. Sang abang mengaku memperkosa adiknya itu sebanyak 5 kali sedangkan ayahnya sebanyak 20 kali.
“Iya, benar. Kedua pelaku yang diamankan masing-masing AM (55) dan MI (16). Keduanya diamankan di tempat tinggal mereka,” ujar Kompol Muhammad Firdaus, Jumat (8/1/2021).
Dari hasil pemeriksaan, kata Firdaus pelaku AM bersanggama terhadap korban sebanyak 20 kali.
“Sedangkan pelaku IM menikmati tubuh adiknya 5 kali. Mereka melakukan pencabulan sejak tahun 2018 sampai dengan 2020. Saat ini, kasusnya masih didalami guna mengetahui motif para pelaku memperkosa,” pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006 ini.
Firdaus mengungkapkan, terungkapnya kasus pencabulan ini dari pengakuan korban kepada teman dekat bernama RA.
“Dia (DSN) menceritakan kepada saksi bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah dan abang. Mendengar hal itu, RA memberitahukan ke ibu kandung korban, J,” ungkap mantan Kanit Ekonomi Polrestabes Medan ini.
Setelah itu, lanjut Firdaus menerangkan, ibu korban yang mengetahui hal dimaksud menayakan langsung kepada korban.
“Saat ditanya oleh ibunya korban mengaku bahwa telah dicabuli oleh ayah dan abang,” sambung Firdaus.
Atas kejadian tersebut, sebut Firdaus ibu korban merasa keberatan lalu melaporkan ke Polresta Deli Serdang.
“Menindaklanjuti laporannya, Unit PPA dengan penyelidikan dilapangan berhasil mengendus keberadaan kedua pelaku berada di rumah. Oleh karenanya, tanpa membuang waktu dilakukan penangkapan. Selanjutnya diboyong ke Polresta Deli Serdang guna pemeriksaan lanjutan,” sebut mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras.
Hal tersebut terungkap saat pelaku MI (16) diinterogasi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK ketika dihadirkan dalam konferensi pers, di Mapolresta Deli Serdang, Sabtu (9/1/2021).
“Apa motif kamu memperkosa adik kandung sendiri?,” tanya Kasat Reskrim kepada IM yang berhasil diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di rumahnya Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang pada Kamis (7/1/2021).
Menjawab pertanyaan mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumut itu, tersangka mengaku bahwa dirinya
menyetubuhi adiknya karena sering mononton film porno.
“Aku sering nonton film porno sehingga tergiur tubuh adikku dengan kemudian memperkosanya,” ucap IM dengan wajah tertunduk.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK mengungkapkan, korban pertama kali diperkosa oleh abang kandungnya. “Dia (IM ) orang pertama kali perkosa adiknya pada bulan Maret 2018. Saat itu, Mawar, masih duduk di bangku sekolah dasar kelas 5,” ungkap mantan Kanit Ekonomi Polrestabes Medan ini.
Firdaus menyebut, pelaku menyetubuhi ketika korban berada di dalam kamar tidur sendiri tanpa diketahui oleh ibunya.
“Pelaku masuk ke dalam kamar dengan cara mengendap-endap. Melihat adik sedang tidur, pelaku langsung memperkosa dengan memaksa agar korban mau menuruti nafsu bejatnya. Perbuatan dilakukan bersangkutan dengan bertahap,” sebut Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006 ini.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M. Firdaus, SH, SIK mengatakan “ Pelaku AA dan MIS dipersangkakan Pasal 81 Ayat (3) Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76D, 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara,” tutupnya. (BFT/KRO/RD/Hari’S)











