Beritafajartimur.com (Denpasar-BALI) | Menanggapi munculnya pemberitaan di media Online beritafajartimur.com., tertanggal 20 Maret 2022 dimana Togar Situmorang mengatakan Musprov Koni Bali Cacat Hukum dan berita Online Posmerdeka.Com., tertanggal 25 April 2022 yang Judulnya: Tabrak Regulasi, Sejumlah ASN jadi Pengurus Koni Bali Termasuk Wabup Jembrana, akhirnya Ketua Umum KONI Bali I Gusti Ngurah Oka Darmawan, SH buka suara mengklarifikasi melalui Ketua Bidang Hukum dan Etika Koni Bali Fredrik Billy, SH., MH.
Billy mengatakan bahwa,” berkaitan dengan adanya Musprov Koni Bali yang diselenggarakan di Wisma Sabha Kantor Gubernur Bali pada tanggal 19 Maret 2022 adalah sudah sesuai dengan ketentuan AD/ART KONI. Demikian pula dengan adanya persyaratan dukungan 20 suara Cabor dan atau Koni Kabupaten Kota untuk Calon Ketua Umum Koni Bali masa bhakti 2022–2026. Draft Tata Tertib bahwa persyaratan dukungan 20 suara telah di setujui dalam rapat Pleno Musprov dan menjadi ketetapan sehingga syarat tersebut menjadi mengikat. Dan Billy saat itu sebagai Pimpinan Sidang Tetap Musprov telah menerima surat dukungan sebanyak 54 surat dukungan dari Cabor dan Koni Kab/Kota dari total sebanyak 67 hak suara, sehingga I Gusti Ngurah Oka Darmawan secara aklamasi ditetapkan sebagai ketua umum Koni Bali masa bhakti 2022–2026,” tandas Billy dalam rilis resminya, Selasa malam, 26 April 2022.
“Cacat hukum lainnya yang disampaikan Togar Situmorang karena yang bersangkutan sendiri katanya dikeluarkan dari ruangan Musprov padahal telah memegang surat mandat dari Pengprov POSSI Bali, namun faktanya surat mandat terakhir yang diterima oleh panitia Musprov adalah surat mandat untuk Ketua Umum POSSI Bali Mayor Laut (KH) Bagus Partha Wijaya, SH.,MH., dan Komisi Organisasi Kadek Sukarta untuk hadir di Musprov dan tidak ada nama Togar Sirumorang dalam surat mandat sehingga wajar bila yang tidak ada surat mandat maka tidak diperkenankan hadir dalam Musprov Koni Bali tersebut,” tandasnya lagi.
Lebih lanjut Billy, juga menyinggung tentang kepengurusan Koni Bali yang terdapat pejabat struktural dan pejabat publik yang mana bertentangan dengan Pasal 40 UU No.3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang telah diubah menjadi UU No.11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. “Dalam Pasal 41 UU No.11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan sangat jelas bahwa Jabatan Publik dan Jabatan Struktural sudah dihapus, sehingga semua pengurus dapat dipilih oleh masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Biilly.
Billy juga menambahkan,” walaupun belum ada Peraturan Pelaksana atas UU No.11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan masih tetap ada payung hukum di Pasal 106 UU No.11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dimana disebutkan pada saat undang-undang ini mulai berlaku, semua ketentuan Peraturan Perundangan yang merupakan Peraturan Pelaksanaan dari UU No.3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang ini. Artinya khusus terhadap pasal 56 ayat (1), (2), (3), (4) PP 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang mengatur tentang Pejabat Publik dan Pejabat Struktural sudah tidak berlaku karena telah bertentangan dengan Pasal 41 UU No.11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, termasuk produk hukum berupa Surat Edaran Menteri atau Perda yang bertentangan dengan aturan diatasnya.
“Konsekuensi hukumnya Pejabat Publik dan Pejabat Struktural dapat menjadi Pengurus Koni termasuk Koni Bali, hal ini juga sudah dikaji lebih dalam dan juga telah dikoordinasikan dengan Koni Pusat” tutup Billy.(Editor: Donny Parera)











