Beritafajartimur.com (Karangasem-BALI) | Guna menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Bali nomor 15 Th 2021 dan Inmendagri no 27 tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level-3 Corona Virus Disiase-2019, Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Selasa 28/9/2021, Polres Karangasem melaksanakan giat menghimbau masyarakat di tempat-tempat keramaian, tempat wisata dan pertokoan tentang PPKM, dan mentaati protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M.
Dalam rangka Sosialisasi Pergub Nomor 46 tahun 2020 dan Perbup Kab. Karangasem Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum protokol kesehatan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan Kehidupan Era Baru di masyarakat.
Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Abang bersinergi dengan Satuan Binmas Polres Karangasem memberikan penerangan sekaligus mensosialisasikan Pergub no. 46 tahun 2020 dan Perbup Karangasem no. 42 tahun 2020, kepada warga masyarakat di pasar tradisional.
Kasat Binmas Polres Karangasem AKP I Made Wana Suparwata mengatakan,” kita terus berupaya dengan segala cara untuk menekan penyebaran Covid-19, kali ini untuk wilayah Karangasem ada diposisi level-3 mudah-mudah dalam waktu tidak lama kita bisa turun ke level-2 sehingga tidak ada rasa waswas apalagi Pendidikan Tatap Muka (PTM) segera akan dibuka, kami atas seijin Kapolres Karangasem mohon kepada warga Karangasem semua agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes),” ujarnya.(BFT/KAR/Sut)











