Beritafajartimur.com (Karangasem-BALI) | Untuk menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Bali nomor 15 Tahun 2021 dan Inmendagri no 27 tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level-2 Corona Virus Disease 2019, dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Kamis (28/10/2021). Oleh karenanya, Satuan Binmas Polres Karangasem melaksanakan Giat menghimbau masyarakat di tempat-tempat keramaian, seperti Pasar, tempat wisata dan pertokoan, kepada masyarakat tentang PPKM, dan mentaati protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M.
Di pasar-pasar juga dilakukan Sosialisasi Pergub Nomor 46 tahun 2020 dan Perbup Kabupaten Karangasem Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan Kehidupan Era Baru di masyarakat.
Kegiatan edukasi dan himbauan ini dilaksanakan di dalam pasar Karangasem untuk memberikan penerangan sekaligus mensosialisasikan Pergub no. 46 tahun 2020 dan Perbup Karangasem no. 42 tahun 2020, kepada warga masyarakat di pasar tradisional.
Kasat Binmas Polres Karangasem AKP I Made Wana Suparwata mengatakan,” Kita terus berupaya dengan segala cara untuk menekan penyebaran Covid-19 menuju endemi, kali ini untuk wilayah Karangasem ada di posisi level-2, mudah-mudahan dalam waktu tidak lama kita bisa turun lagi menuju zona hijau dan saya berharap kepada masyarakat jangan euforia dalam keberhasilan kita menekan laju perkembangan Covid-19, karena kita tidak tahu mudah-mudahan tidak ada gelombang ketiga lagi, sehingga tidak ada rasa was-was apalagi Pendidikan Tatap Muka (PTM) sudah dibuka, dan dunia Pariwisata juga dibuka seiring dengan dibukanya Penerbangan Internasional Bali Bandara I Gusti Ngurah Rai. Kami atas seijin Kapolres Karangasem mohon kepada warga Karangasem semua agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes),” ujarnya.(BFT/KAR/Sut)











