Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Terluput Dari Hukuman Mati, Anggota Bali 9 Ranae Lawrence Hari Ini Bebas

beritafajar by beritafajar
21 November 2018
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (BALI)
Salah satu anggota Bali 9 yang luput dari hukuman mati, Renae Lawrance (41) hari ini dibebaskan, Rabu 21 November 2018. Lawrence menjalani pidana sejak 13 April 2006 hingga 21 November 2018. Sampai pembebasan dirinya, satu-satunya perempuan anggota Bali 9 ini menjalani pidana di Rutan Bangli.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Maryoto Sumadi menjelaskan pembebasan Renae Lawrance berdasarkan Surat Keterangan Bebas yang ditandatangani oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Bangli Nomor: W20.EB-PK.01.01.02-1397 tanggal 21 November.

Rutan Bangli juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Lawrence melalui Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Rumah Tahanan Negara Klas IIB Bangli Nomor: W20.EB.PK.01.07.01-1356 tanggal 21 November 2018.

“Pemeriksaan fisik dalam keadaan sehat serta riwayat penyakit ybs. Selanjutnya Rutan Bangli melakukan serah terima yang bersangkutan kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar,” jelas Sumaryoto.

Penyerahan dari Rutan Bangli kepada pihak Imigrasi, ditambahkan Maryoto, disebabkan karena Renae Lawrence merupakan warga negara asing tidak memilki ijin tinggal
yang sah dan masih berlaku. Sesuai ketentuan pasal UU no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, akan dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian.

“Tindakan pendeportasian ini akan diikuti pencantuman identitas yang bersangkutan dalam Daftar Tangkal,” tambah Sumaryoto.

Perempuan Warga Australia itu mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan selama 55 bulan dari tahun 2006-2014. Pemberian remisi itu berkenaan dengan Hari Kemerdekaan dan Hari Raya Keagamaan serta penambahan pidana subsidair selama 6 bulan.

“Pidana subsidair ditambahkan karena tidak dapat membayar pidana denda Rp 1 milyar,” jelas Sumaryoto.

Untuk sementara waktu, Renae Lawrence akan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi sebelum dideportasi ke negara asalnya Australia.

“Akan diterbangkan ke Australia melalui Bandara Ngurah Rai dengan maskapai Virgin Air pukul 21.00 Wita malam ini,” ujar Sumaryoto. (Red-Bali)

Previous Post

10 Admin Medsos Hindu Tatap Muka Dengan Kasubdit 3 Dit Intelkam Polda Bali, Tangkal TS Hoax dan Isu SARA Menuju Pemilu Damai 2019

Next Post

Aneh! Kadis Pariwisata Karangasem Tak Tahu Namanya Tercantum Dalam Undangan Konferensi Pers KWKVF

beritafajar

beritafajar

Next Post

Aneh! Kadis Pariwisata Karangasem Tak Tahu Namanya Tercantum Dalam Undangan Konferensi Pers KWKVF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Berbagi Praktik Baik, Dekranasda Denpasar Terima Kunjungan Aceh Utara

Berbagi Praktik Baik, Dekranasda Denpasar Terima Kunjungan Aceh Utara

16 April 2026
Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan, Kasus Saling Lapor di Nias jadi Sorotan Publik

Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan, Kasus Saling Lapor di Nias jadi Sorotan Publik

16 April 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

16 April 2026
Gantikan Kristrianti Puji Rahayu, Parjiman Dikukuhkan sebagai Kepala Kantor OJK Provinsi Bali

Gantikan Kristrianti Puji Rahayu, Parjiman Dikukuhkan sebagai Kepala Kantor OJK Provinsi Bali

16 April 2026

Recent News

Berbagi Praktik Baik, Dekranasda Denpasar Terima Kunjungan Aceh Utara

Berbagi Praktik Baik, Dekranasda Denpasar Terima Kunjungan Aceh Utara

16 April 2026
Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan, Kasus Saling Lapor di Nias jadi Sorotan Publik

Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan, Kasus Saling Lapor di Nias jadi Sorotan Publik

16 April 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

16 April 2026
Gantikan Kristrianti Puji Rahayu, Parjiman Dikukuhkan sebagai Kepala Kantor OJK Provinsi Bali

Gantikan Kristrianti Puji Rahayu, Parjiman Dikukuhkan sebagai Kepala Kantor OJK Provinsi Bali

16 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur