BERITAFAJARTIMUR.COM (LABUAN BAJO) Sebuah truk yang diduga mengangkut solar bersubsidi milik seorang berinisial ND menabrak rumah warga di Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, Senin 16 Maret 2026. Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan kerusakan fisik, tetapi juga membuka dugaan praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang meresahkan masyarakat.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga di sekitar lokasi kejadian, solar bersubsidi yang diangkut truk tersebut diduga tidak disalurkan melalui jalur resmi. BBM itu disebut-sebut dipindahkan ke dalam drum sebelum dijual kembali kepada pihak tertentu. Praktik ini dinilai melanggar aturan distribusi BBM dan berpotensi menjadi salah satu penyebab kelangkaan solar di wilayah Kapuas Hulu.
“Minyak itu biasanya dipindahkan dulu ke drum, lalu dijual lagi. Kami sudah lama curiga karena sering terjadi kelangkaan,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Praktik pemindahan dan penjualan kembali solar subsidi di luar jalur resmi merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan di sektor minyak dan gas (Migas). Sesuai regulasi, BBM bersubsidi hanya boleh disalurkan melalui lembaga resmi seperti SPBU atau pihak berizin.
Menimbun, memindahkan, hingga memperjualbelikan BBM subsidi kepada pihak tertentu tanpa izin dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan niaga. Pelaku berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Migas beserta aturan turunannya, dengan ancaman pidana penjara dan denda dalam jumlah besar. Jika melibatkan badan usaha, sanksi tambahan berupa pencabutan izin juga dapat diberlakukan.
Dampak bagi Masyarakat
Insiden ini membawa dampak langsung bagi warga. Selain kerusakan rumah akibat tabrakan, keselamatan penghuni juga terancam. Di sisi lain, dugaan penyelewengan BBM subsidi memperparah kondisi distribusi energi di daerah tersebut.
Kelangkaan solar yang terjadi membuat masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan sektor transportasi, kesulitan mendapatkan pasokan. Akibatnya, harga BBM di tingkat pengecer meningkat dan membebani ekonomi warga.
Dorongan Penindakan
Masyarakat diharapkan segera melaporkan kejadian ini secara resmi kepada pihak kepolisian dan instansi terkait di bidang energi dan sumber daya mineral (ESDM). Laporan yang disertai bukti seperti foto, video, data kendaraan, serta keterangan saksi akan memperkuat proses penegakan hukum.
Aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya menangani insiden kecelakaan, tetapi juga menelusuri dugaan kebocoran distribusi BBM subsidi hingga ke rantai pasoknya. Langkah tegas dinilai penting untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Peristiwa di Mentebah ini menjadi pengingat bahwa pengawasan distribusi energi masih menjadi pekerjaan rumah besar, terutama di daerah yang rawan terjadi praktik penyimpangan.(BFT/LBJ/Red/Yoflan)












