BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar-BALI)
Warga Desa Adat Serangan gelar aksi damai di kantor Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, pada Jumat, 26 Juli 2024. Mereka menuntut agar surat keterangan (SK) perpanjangan Bandesa Adat periode 2019-2024, I Made Sedana segera dicabut.
Pasalnya, Bandesa Adat periode 2019-2024 sudah menjabat selama 2 periode. Periode 2019-2024 seharusnya merupakan akhir masa jabatan. Namun, masih diberikan kesempatan melalui SK perpanjangan.
Koordinator Aksi, I Wayan Patut dalam kesempatan itu menyampaikan, hasil paruman warga Desa Adat Serangan telah memilih Bandesa Adat baru periode 2024-2029, di mana I Nyoman Gede Pariata sudah terpilih. Menurutnya, panitia sedang mempersiapkan pelantikan Bandesa terpilih pada 5 Agustus 2024 mendatang.

Namun, kata Korlap Aksi itu, pelantikan itu terhalang dikarenakan SK perpanjangan yang dikeluarkan oleh MDA Provinsi Bali kepada Bandesa Adat periode 2019-2024, I Made Sedana hingga 31 Desember 2024.
“Yang paling penting adalah Majelis Desa Adat Agung Provinsi Bali, dengan SK yang dikeluarkan segera mencabut SK perpanjangan Prajuru lama,” ujar Korlap Aksi saat berorasi di kantor MDA Provinsi Bali.
Lebih lanjut, Wayan Patut mengatakan tuntutan pencabutan SK perpanjangan Bandesa Adat periode 2019-2024, I Made Sedana merupakan jalan tengah untuk menjaga kondusifitas masyarakat adat Serangan.
“Apabila tidak dilakukan pencabutan perpanjangan SK maka dikawatirkan akan terjadi gesekan diantara Masyarakat Desa Adat Serangan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, warga Desa Adat Serangan yang melakukan aksi damai di kantor MDA Provinsi Bali kurang lebih 50 orang.
Warga Desa Adat Serangan mengawali aksi damai itu dengan sembayang persis pintu depan kantor MDA Provinsi Bali. Massa aksi akhirnya menyampaikan point-point tuntutan.(BFT/DPS/Dion)








