Labuan Bajo-beritafajartimur.com – Polemik rombongan wisatawan yang merasa dikenakan harga mahal saat makan di salah satu rumah makan kuliner di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara (NTT) terus menuai sorotan. Seorang pengusaha rumah makan kuliner lokal Matheus Siagian menegaskan bahwa semua tempat usaha kuliner wajib mencantumkan harga pada menu, tanpa pengecualian.
“Gak boleh ada yang kosong. Kita harus isi semuanya. Wajib itu,” tegasnya saat ditemui media ini Senin (4/11/202) di kediamannya.
Ia menyebut, terutama untuk kategori restoran, harga sudah dipatok dan dievaluasi secara berkala. Bukan berubah-ubah sesuka hati.
“Restoran atau sejenis rumah makan kuliner itu harga biasanya stabil. Kita evaluasi paling dua tahun sekali. Kecuali kalau harga bahan naiknya ekstrem banget,” jelasnya.
Menurutnya, pencantuman harga bukan sekedar etika bisnis, tapi kewajiban hukum. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar dan jelas.
“UU itu jelas kok. Harga harus dicantum. Biar gak ada yang merasa dijebak,” tambahnya.
Rombongan Harus Jelas dari Awal
Menyoroti kasus yang viral, Matheus menilai, penanganan tamu rombongan berbeda dengan konsumen biasa.
“Itu rombongan. Kalau rombongan, harga per kepala harus disepakati dulu. Bukan nanti setelah makan baru kaget,” katanya.
Ia memberi gambaran harga paket buffet di restorannya sendiri Rp 125 ribu-Rp 250 ribu per orang, tergantung kelas menu.
Sistem pembayaran deposit di awal biasanya diterapkan.
“Misalnya 20 orang, kali Rp250 ribu ya Rp10 juta. Nah biasanya saya minta deposit Rp3–4 juta dulu. Supaya pasti dan kita siapkan bahan,” ungkapnya.
Jumlah orang juga harus jelas. Jika pemesanan disepakati untuk 20 orang, namun yang hadir hanya 17, maka pembayaran tetap dihitung sesuai pesanan.
“Karena kita masak sesuai jumlah yang dipesan. Itu fair,” ujarnya.
Negosiasi Setelah Makan? Tidak Masuk Akal
Ia heran melihat kasus viral yang memperlihatkan adanya negosiasi setelah makanan dikonsumsi.
“Kalau makanan sudah dimakan, kok masih nego? Itu tidak ada ceritanya. Kecuali rumah makan merasa salah. Kalau kita yakin benar, ya harga itu final,” tegasnya.
Menurutnya, jika sampai terjadi tawar-menawar setelah makan, maka ada yang salah dalam komunikasi awal, baik dari pihak penjual maupun pembeli.
“Kalau grup itu pasti 100% dihitung duluan. Harus jelas dari depan. Kalau nggak jelas, pasti bermasalah,” tutupnya.
Untuk diketahui, Dasar Hukum yang Dimaksud Matheus Siagian adalah UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 4: Konsumen berhak mendapat informasi yang benar dan jujur.
Pasal 7: Pelaku usaha wajib memberikan informasi harga dengan jelas.
Pasal 10: Dilarang memberikan informasi harga yang menyesatkan.
Artinya: Restoran harus mencantumkan harga menu. Jika tidak, dan konsumen dirugikan, maka konsumen dapat mengajukan laporan ke Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, atau BPSK.(BFT/LBJ/Red/Yoflan)











