Beritafajartimur.com (Denpasar-BALI) | Pengacara I Kadek Agus Mulyawan, SH.,MH., yang juga aktivis anti korupsi angkat bicara mengenai Putusan Mahkamah Agung yang meringankan vonis mantan Mentri Kelautan dan Perikanan Eddy Prabowo jadi 5 tahun penjara yang sebelumnya dalam upaya bandingnya di Pengadilan Tinggi sempat divonis diperberat menjadi 9 tahun.
Dalam wawancaranya dengan media ini, Penegak hukum ini menyatakan,” Saya juga heran dan bertanya-tanya atas vonis ini yang nyata-nyata seorang pelaku korupsi dengan memanfaatkan jabatannya secara melawan hukum, yang mana dilakukan dimasa pandemi ini malah dipertimbangkan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya nelayan. Saya tidak mau menjelaskan kenapa orang yang bekerja dengan baik tertangkap dan diadili karena korupsi anda jawab sendiri saja apakah dia patut dikatakan telah bekerja dengan baik? Tapi saya merasa pertimbangan demikian akan menjadi pertanyaan besar sebagian masyarakat kita, mereka akan bertanya-tanya ada apa dengan pemberantasan korupsi di Indonesia?” tanya Kadek Agus Muliawan, penuh keheranan.
Advokat Agus Muliawan menambahkan,” Sekalipun putusan hakim haruslah tetap kita hormati, namun di tengah publik yang saat ini sedang bersemangat dalam upaya pemberantasan korupsi yang mana putusan seperti ini ditakutkan akan berdampak buruk bagi pemberantasan korupsi di masa mendatang. Memutus perkara itu memang merupakan kewenangan hakim, sesuai dengan rasa keadilan majelis hakim yang bersangkutan. Majelis hakim memiliki independensi yang tidak bisa dipengaruhi siapa pun, Saya tetap harus menghormati putusan apa adanya. Jika ditanya komentar lebih dalam saya harus membaca putusan lebih dahulu, pesan saya dalam hal ini agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh hal apapun terkait vonis hakim ini, kita lihat saja kedepannya apakah KPK akan mengambil upaya hukum atau tidak,” tutup Lawyer Bali ini sambil tersenyum.(BFT/DPS/Red)











