BORONG-BERITAFAJARTIMU.COM-, Maraknya bicara soal penyebaran virus gigitan anjing Rabies di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Pemerintah Desa Satar Nawang, Kecamatan Congkar, mengimbau kepada seluruh masyarakat di Desa Congkar, agar perlu waspada dan hati-hati.
Kepala Desa Satar Nawang, Vinsensius EFendi, pada Jumat (7/11/2025) mengatakan bahwa, kalau memiliki peliharaan anjing wajib di ikat atau di basmi.
Sebagai upaya dari pemerintah desa, jelas kades Satar Nawang, akan membantuk tim sesuai dengan instruksi dari Bupati Manggarai Timur, serta menjalankan tugas untuk memberikan sosialisasi dan memberikan pengumuman kepada seluruh masyarakat tentang bahaya rabies.dan juga menjadwalkan Eliminasi HPR yang berkeliaran.
“Anjing yang tidak diikat atau dikandangkan juga masih berkeliaran akan dieliminasi oleh tim yang sudah terbentuk,” kata kades Efendi.
Struktur tim eliminasi ada Babinkamtibmas, Babinsa dan Seluruh elemen masyarakat.
“Sesuai dengan hasil kesepakatan pada saat rapat, untuk bisa memelihara anjing minimal dua ekor, kalau lebih dari itu, maka akan dilakukan pembasmian,” jelasnya.
Efendi menuturkan bahwa, untuk masyarakat yang masih memelihara Anjing akan didata pemilikinya dan juga anjingnya pun difoto. Hal tersebut dilakukan apabila di kemudian hari terjadi kasus gigitan anjing yang dipelihara, maka sangat mudah diketahui pemiliknya itu.
“Hingga pengumuman dan instruksi ini dikeluarkan, untuk sementara di Desa Satar Nawang, Kecamatan Congkar, Kabupaten Manggarai Timur tidak ada anjing yang berkeliaran,” jelasnya.
Karena itu, kepada pemelihara agar ikuti imbauan dari pemerintah agar semua Anjing peliharaan kalau lebih dari satu ekor harus dibasmi.
“Masyarakat juga diminta agar tetap waspada anjing peliharaannya. Sehingga, untuk kedepannya, bicara soal Anjing Rabies tidak akan terjadi di Desa Satar Nawang, Kecamatan Congkar,” tutupnya.(Reporter: Agustinus Ardi?











