BERITAFAJARTIMUR.COM (Badung-BALI) | Viral beberapa waktu lalu seorang Wisatawan Mancanegara duduk di salah satu Pelinggih di Pura Teratai Bang Bedugul yang diunggah akun Twitter@dreamchaser_traveling, I Wayan Puspa Negara, S.P.,M.Si., selaku Ketua Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali menegaskan bahwa setiap wisatawan perlu diingatkan agar selama mengunjungi obyek wisata terutama tempat-tempat suci agama Hindu agar tidak duduk sembarangan.
“Perlu Declare/info wajib dengan sanksi tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di Bali bagi setiap Wisman.Â
“Kasus duduk di salah satu pelinggih Pura Terate Bang di Bedugul oleh Wisman yang viral menunjukkan begitu lemahnya informasi kita terhadap Wisman yang datang ke Bali terkait tata cara kunjungan ke tempat-tempat suci, sebab kejadian seperti ini cukup sering terjadi dan berulangkali. Karenanya, kita perlu Declare/info wajib dengan sanksi tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di Bali bagi setiap Wisman saat berkunjung,” ujar Puspa Negara, dalam rilisnya ke media beritafajartimur.com., baru-baru ini.
Untuk diketahui, disinyalemen bule yang duduk di pelinggih ini merupakan turis yang melakukan perjalanan sendiri tanpa guide. Dimana pada saat itu kunci pintu gerbang Pura Terate Bang dalam kondisi terkunci. Kita tidak tahu bagaimana yang bersangkutan bisa masuk ke dalam, entah naik pagar pura atau bagaimana.
“Yang jelas Kita tidak melihat persoalan ini semata pada lemahnya pengawasan, dan informasi, namun lebih kepada bagaimana Wisman yang masuk ke Bali perlu mendapat informasi yang utuh tentang Bali. Mulai dari hulu hingga ke hilir, perihal apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Karenanya, perlu peran yang komprehensip, mulai dari peran informasi tentang Bali dari Maskapai (penerbangan), counter Imigrasi (custom), Airport authority (Airport Information), Guide, transport (driver), reception (front desk hotel), hingga penjaga tiket destinasi. Termasuk kepedulian masyarakat luas dalam memberi informasi tentang hal tersebut sehingga wisman mendapat product knowledge tentang Bali dan larangannya. Bukankah ketika Wisman yang masuk suatu negara seperti Indonesia akan menandatangani declare di keimigrasian tentang barang-barang bawaan. Dimana sebaiknya Declare yang sama ketika masuk Bali juga disiapkan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di Bali sesaat ketika mereka belum mendarat di bandara, tentunya di atas pesawat mendapat anouncement tentang hal tersebut,” imbuh Puspa Negara.
Lanjut Puspa Negara,” Sederhananya, setiap WNA (warga negara asing, red) yang masuk Bali wajib mendapat dan menandatangani declare to tourists about what can and what can’t be done and the sanctions. Dimana disana dituangkan sanksi sangsi yang dikenakan jika dilanggar termasuk sanksi adat sampai persona nongrata/deportasi. Sehingga setiap Wisman mendapat info yang utuh ketika memasuki Bali dan selama berada di Bali untuk menghargai kearifan lokal Bali, menjaga taksu Bali dan menghadirkan Wisman yang faham Bali untuk kemudian menjadi agent marketing secara langsung maupun tidak langsung sebagai perkuatan kehumasan/public relation tentang Bali yang utuh,” tutupnya. (Donny Parera)











