Pabrik Pengoplos Mie Instant Kadaluarsa Digerebek Polres Mojokerto

Mojokerto, beritafajartimur.com Waspadalah utamanya bagi masyarakat yang suka mengkonsumsi mie instan, pasalnya pada siang ini, Jumat (22/6/18) sekitar pukul 13.30 WIB Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.Sos S.I.K MH, melaksanakan Press Release penungkapan kasus Pabrik pengoplos mie instant Kadaluwarsa yang berada di Dusun Bangsri RT/RW 04/04 Desa Kembangsri Kec Ngoro Kab Mojokerto.

Sesuai dengan Laporan Polisi LP.A/51/VI/2018/Jatim/Resmjkt tgl 7 Juni 2018. Dalam perkara pidana setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau produksi, penyimpanan, pengangkutan atau peredaran pangan yang memenuhi persyaratan sanitasi pangan atau pelaku usaha yang dengan sengaja dan tidak memiliki ijin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimport untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran atau produksi dan mengedarkan mie kering dengan bahan baku dari mie expired atau kadaluarsa dari berbagai merk.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP M Solikin Fery S.I.K bersama dengan Kanit Pidana Ekonomi Ipda Henrico Suharsono S.Tr.K berhasil mengamankan seorang
berinisial S berumur 38 tahun alamat Desa Watesnegoro Kec Ngoto yang merupakan pemilik pabrik UD Barokah. Menurut terlapor bahwa bahan baku diperoleh dari suplier di daerah Bekasi dan Pasuruan.

AKBP Leo menjelaskan kepada media bahwa, “Tersangka memproduksi dan menjual mie instant kering kadaluarsa dari berbagai merk untuk dikemas kembali dan diberi label super mie instant cap Bunga Trompet dengan mencantumkan data kadaluarsa yang baru dan menggunakan ijin edar P.IRT 20636710400066 bukan milik tersangka selanjutnya produk mie instant tersebut diperdagangkan dipasaran,”ujarnya.

Ditambahkan Kapolres Mojokerto bahwa, “Pelaku terbukti telah melanggar Pasal 135 Jo Pasal 71 ayat 2 atau Pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 ayat 1 atau Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 Th. 2012 ttg Pangan dgn ancaman pidana kurungan selama 2 tahun atau denda sebesar Rp. 4 Milyard”. (Dwa)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*