Penjambret Sasar Turis Dihadiahi Timah Panas Petugas Polsek Kuta Utara

Badung, BERITAFAJARTIMUR.COM Jajaran Unit Reskrim Polsek Kuta Utara menghadiahi pelaku jambret yang kerap kali menyasar Orang Asing. Pelaku I KT RIRIG (26) di Mapolsek Kuta Utara harus tertatih tatih pada saat ditunjukkan, Kamis (02/08).

Sebelumnya, (26/08/2018) pelaku melakukan aksi penjambretannya di Jalan Mertanadi Kerobokan Kelod Kuta Utara Badung.

Korbannya ADAM AOUISSAOUI (30) pada saat melintas di TKP dengan sepeda motornya dipepet oleh pelaku. Merasa ada yang menarik tasnya, wisatawan asal Tunisia ini pun melakukan perlawanan, korban dan pelaku pun terjatuh dari masing masing kendaraannya.

Merasa adanya perlawanan, pelaku pun melarikan diri membawa tas korban. Iapun meninggalkan sepeda motornya di TKP. Atas kejadian yang menimpanya, korban melaporkan hal itu ke Polsek Kuta Utara, sedangkan sepeda motor pelaku langsung diamankan oleh Petugas Kepolisian.

Berbekalkan laporan korban tersebut, Unit Reskrim Polsek Kuta Utara di bawah komando Kanit Reskrim IPTU Androyuan Elim S.I.K langsung melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim pun telah mengantongi identitas pelaku dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga ke kampung halamanya di Banjar Pedahan Kaja, Desa Tianyar Tengah Kubu Karangasem,Jumat (28/08). Mengetahui dirinya didatangi Polisi, pelaku sempat melakukan perlawanan untuk melarikan diri dan terpaksa petugas melepaskan timah panas yang mengenai kaki sebelah kanannya. Aparat kemudian meringkus dan menggelandangnya ke Mapolsek Kuta Utara serta langsung ditahan unruk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Kuta Utara AKP Johannes H.W.D Nainggolan,S.I.K didampingi kanit mengatakan,”anggota kami terpaksa menembak kaki pelaku karena pada saat di tangkap melakukan perlawanan dengan cara melarikan diri. Sesuai pengakuannya, ia baru sekali melakukan penjambretan, namun kami terus mengembangkan kasus ini apakah ia melakukan aksinya sendirian atau bersama kawanan lain,” terangnya.

Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara IPTU Androyuan Elim S.I.K menambahkan “ kami terus akan mengembangkan kasus ini, sebab kami duga pelaku sudah berulangkali melakukan penjambretan. Sedangkan terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara” imbuhnya. (BFT-BAd)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*