Sat Reskrim Polres Klungkung Amankan Pelaku Pencurian di SMAN 1 Banjarangkan

Klungkung, BERITAFAJARTIMUR.COM – Sat Reskrim Polres Klungkung berhasil mengamankan 3 orang pelaku pencurian yang beraksi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Banjarangkan.

Masing-masing pelaku adalah tersangkaMuhamad Usman (34), alamat Jalan Sultan Agung, Gang IX, No. 88, Kecamatan Kaliwates, Jember. Tersangka Anang Hidayat (36), alamat Jalan Mawar, Lingkungan Pagah, Kecamatan Patrang, Jember, dan tersangka Sholeh Saiful Rahman (37), alamat Jalan Sultan Agung, Kepatihan, Kecamatan kaliwates, Kabupaten Jember.

Hal ini disampaikan Waka Polres Klungkung Kompol. Heri supriawan, SiK. Di Mapolres Klungkung, Selasa (21/8).

Para tersangka ini diketahui telah melakukan banyak aksi pencurian, dengan menggunakan modus berpura-pura dari Asosiasi Sarjana Teknologi Industri dan Pertanian ( ASTIP ) Malang. Mereka lantas  menawarkan cairan pembersih kerak, dan pada saat pegawai lengah para pelaku mengambil barang-barang yang ada disekolah tersebut.

Wakapolres menerangkan, sebenarnya pelaku berjumlah 5 orang tapi baru berhasil diamankan tiga orang. Sedangkan 2 orang lagi masih dalam pengejaran. Pada saat dilakukan penangkapan dari ketiga pelaku tersebut,  dua orang pelaku mencoba melarikan diri, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

Penangkapan terhadap ketiga pelaku ini dilakukan pada hari Minggu (19/8)  malam hari di tempat berbeda  diseputaran Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember.

Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 18 kali di Bali, yaitu di wilayah kabupaten Jembrana sebanyak dua kali, Tabanan satu kali, Gianyar tiga kali, Karangasem satu kali, Buleleng satu kali, Badung dua kali, Denpasar tiga kali, Bangli empat kali, dan di Klungkung satu kali yaitu di SMAN 1 Banjarangkan.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa enam buah laptop, enam buah hendphone, dua buah proyektor, satu power supply, enam changer laptop, dua Earphone merah, sepuluh flasdisk, satu modem, satu card rider, lima STNK sepeda motor, satu set stempel Asosiasi Astip malang, lima KTP, tujuh Sim, enam kartu ATM, dua mous, tiga dompet, dua tas ransel.

Kini ketiga tersangka dan barang buktinya masih diamankan di Mapolres Klungkung, guna dilakukan penyidikan.

Terhadap para tersangka ini dijerat dengan pasal 363 KUHP. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.

Waka Polres Klungkung pada kesempatan itu menghimbau kepada masyarakat atau perkantoran, agar lebih berhati-hati bila didatangi oleh orang yang tidak dikenal dengan berpura-pura menawarkan sesuatu produk. (don)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*