Di Sidang Yenny, Majelis Hakim Dan Pengacara Berdebat Seru

Beritafajartimur.com (Jakarta) ||           Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rinaldy, SH ‘kena semprot’ Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara penganiayaan dengan terdakwa Yenny Susanti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi, namun tak ada satupun saksi yang datang. 

Nada tinggi Erwin Djong, SH, MH yang memimpin jalannya persidangan dipicu lantaran Jaksa Rinaldy, juga terlihat tidak hadir diruang persidangan. “Saudara terdakwa, seperti kita lihat bersama sudah jam segini… (saksi dan jaksa) tidak ada. Tentu pemeriksaan perkara saudara tidak bisa dilanjutkan. Kita lanjutkan pada pekan depan ya, masih keterangan saksi 3 orang ya,” ucap Erwin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (11/7/2019).

“Nanti siap-siap PH, kalau mau menghadirkan saksi a de charge tolong disiapkan jauh-jauh hari,” tambah Erwin kepada Aloysius Samosir, penasihat hukum Yenny Susanty.

Baru lagi Ketua Majelis Hakim selesai berbicara, Aloysius langsung angkat bicara. Intinya, Aloysius meminta agar 3 saksi yang tidak hadir bisa dihadirkan secara paksa di persidangan. 

Usulan Aloysius didengarkan, tapi langsung ‘dipatahkan’ Majelis Hakim yang menyidangkan persidangan. “Soal itu urusan dia, nanti masing-masing punya saksi, termasuk a de charge. Nanti punya penilaian sendiri soal itu,” timpal Erwin Tjong

Belum puas, lagi-lagi, Aloysius berkomentar sambil menatap ke arah wajah Ketua Majelis Hakim Erwin Tjong. “Tentu majelis harus meminta saksi itu supaya hadir. Biar bisa ditentukan,” lontarnya.

Erwin Tjong yang dikenal tegas memimpin jalannya persidangan langsung menimpali dengan suara meninggi. “Saudara tahu hukum acara kan. Silahkan Jaksa membuktikan dengan saksi-saksinya. Kalau dia menganggap dengan dua saksi itu sudah cukup, ya silahkan,” serunya.

“Nanti kita sendiri yang menilai apakah cukup terbukti atau tidak. Karena PH juga punya hak untuk pembelaan!” Tapi kalau PH punya kepentingan sendiri silahkam hadirkan sendiri,” sambung Erwin, yang kemudian ditimpali PH dengan kalimat “baik Yang Mulia!”.

“Kalau saudara punya kepentingan silahkan. Iu dari majelis seperti itu. Jadi kita tunda seminggu ya,” tutup Erwin sambil mengetuk palu tanda sidang telah ditutup.

Meski hanya sebentar, sidang yang digelar kali ini cukup menyedot perhatian. Ini merupakan lanjutan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dengan terdakwa Yenny.

Di sidang pekan sebelumnya, Kamis (4/7/2019) menghadirkan tiga saksi. Ketua Majelis Hakim, Erwin Djong yang memimpin jalannya persidangan memberikan kesempatan kepada Carolyn, anak Erlina Sukiman yang sebagai saksi pertama untuk menyampaikan apa yang diketahuinya di muka sidang. Selain Carolyn, dua saksi lainnya yang dihadirkan  adalah Tatang yang bertugas sebagai satpam perumahan Casa Jardin, Cengkareng, Jakarta Barat dan saksi Hermanto, suami terdakwa Yenny Susanti.

“Kejadian itu saya lupa harinya, tapi saya ingat tanggalnya. Peristiwanya terjadi pada tanggal 13 April 2018,” ujar Carolyn dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim, Kamis (4/7/2019).

Saat itu Carolyn mengaku sedang mengajar les piano. Tiba-tiba ada suara bel rumah, lalu, Ia pun membuka pintu. “Saya dimaki-maki Yenny. Ngomongnya sangat cepat dan bertubi-tubi. Intinya dia mengancam saya, awas kalau kamu main piano. Awas kalau kamu main piano. Kamu akan saya usir dari rumah ini,” terangnya.

Suara keras Yenny membuat Carolyn shock hingga Ia pun menghentikan sementara les piano terhadap anak didiknya. Puas melabrak Carolyn, Yenny pun pulang. Carolyn yang dalam kondisi ketakutan kemudian menceritakan ‘teror’ yang dialaminya kepada ibunya, Erlina Sukiman.

Rupanya kasus tersebut tidak berhenti sampai disitu. Carolyn kembali mendengar ada suara keras dan keributan di luar rumah. “Pada saat itu ternyata Yenny sudah memegang mama saya. Yenny memegang bagian tangannya,” ujar Carolyn.

Dalam kondisi masih trauma akibat ‘teror’ Yenny, Carolyn kembali masuk ke dalam rumahnya. Tapi, persoalan ‘teror’ kembali menghantuinya.

Kali ini, ‘teor’ itu datang dari suami Yenny, Hermanto. Dengan emosi Hermanto melabrak kediaman Erlina dengan memukul-mukul jendela kediaman Erlina sambil berteriak-teriak keras dengan lantang sambil melontarkan nada bersifat ancaman. “Dia mengancam kami sekeluarga,” tukas Carolyn yang lulusan sarjana jurusan psikologi ini.

“Dia juga mengancam mau memukul papa saya,” sambung Carolyn.

Atas persoalan itu, hakim Stery Rantung mengejar Carolyn dengan pertanyaan apakah jauh sebelum persoalan itu Carolyn pernah ada persoalan sebelumnya terkait dengan les piano tersebut, dijawab Carolyn, “pernah.”

“Satahu saya ada, tapi itu sudah selesai di kantor perumahan, sekitar satu atau dua minggu sebelumnya,” ujar Carolyn.

Atas inisiatifnya sendiri, bahkan Carolyn menyebut telah memasang dobel alat peredam suara di ruangan tempatnya berpiano sehingga suaranya tidak terdengar sampai keluar rumah. “Bahkan sebelumnya saya juga sudah izin ke tetangga, termasuk ke suaminya Yenny. Saya ingat betul jawaban dia, tidak apa-apa asal jangan lewat dari jam 10 malam, begitu katanya,” papar Carolyn.

Penjelasan Carolyn soal suara piano ini, sebelumnya juga telah dipaparkan Holik dan El Manik, dua saksi satpam perumahan yang dihadirkan di persidangan sebelumnya. Kedua saksi ini mengaku tidak pernah mendengar ada suara berisik dari Piano di rumah Erlina. “Saya tidak pernah dengar,” ujar saksi El Manik.

Kehadiran kedua saksi fakta itu pun membuka kronologis rangkaian cerita keributan kedua bertetangga itu.

Perlu diketahui, kasus penganiayaan yang menyeret Yenny Susanti sebagai terdakwa itu terjadi pada Jumat, 13 April 2018. Yenny yang tinggal bersebelahan dengan Erlina, datang menggedor-gedor pintu kediaman Erlina.

Yenny bermaksud menegur Carolyn (anak Erlina) yang sedang mengajar les piano, agar Carolyn menghentikan main pianonya dengan alasan anaknya sedang sakit. Erlina dan Yenny adalah dua hunian bertetangga di blok F7 No. 2 dan No. 3.

Peristiwa yang dilakukan Yenny itu terjadi di pekarangan Erlina dan disaksikan Nurhayati, ibunya, sebagaimana yang terekam dalam Circuit Closed Television (CCTV) yang telah dijadikan barang bukti. (Ferr)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*