Diduga Penyelewengan, Bongkar Muat Solar Malam Hari Oleh SPBU 24-33-11-34

Beritafajartimur.com (Bangka Selatan, Toboali)
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24-33-11-34 yang beralamat di Parit 9 Toboali, Bangka Selatan (Basel) diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan bongkar muat pada malam hari dan bukan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat umum.

Dari foto dan rekaman video berdurasi 1 menit 4 detik yang dikirimkan nara sumber di lapangan baru-baru ini mengungkapkan dan menyebutkan dengan jelas jika pihak SPBU Parit 9 tersebut melakukan bongkar muat solar subsidi di malam hari.

Tampak pula dilokasi tersebut, mobil truk berplat BN 8035, kemudian truk berplat BN 8150 VB dan mobil hilux pickup biru tanpa plat nomor kendaraan, juga kijang silver BN 1756 VP.

Sementara itu, untuk menindaklanjuti video dan poto dugaan penyelewengan solar subsidi oleh SPBU 24-33-11-34
Parit 9 Toboali itu, maka Pewarta HPI dan IMO Indonesia Babel mendatangi kantor Pertamina Babel yang beralamat di Pangkalbalam, Pangkalpinang pada Selasa (6/8) siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Sesampai di kantor Pertamina tersebut, Pewarta HPI dan IMO Indonesia Babel untuk mengkonfirmasi kepada Denny selaku SR BBM Pertamina Babel melalui security kantor yang saat itu sedang betugas. Akan tetapi, security  mengatakan, jika saat itu yang bersangkutan sedang istirahat dan keluar kantor serta tidak bisa dipastikan kapan datang kembali.

“Jika ada nomor hp Pak Denny, silahkan dihubungi dahulu biar bisa janjian ketemu,” ungkap security.

Tak berputus asa, Pewarta HPI dan IMO Indonesia Babel mencoba menelpon Denny ke nomor sellulernya namun tidak mendapatkan respon hingga berita ini diterbitkan dan bahkan pesan singkat yang dikirimkan melalui WA (WhatsApp–red) hanya dibaca tetapi tidak dibalas.

Sedangkan, Kuasa SPBU Parit 9 yang dimaksud masih dalam upaya konfirmasi terkait kebenaran foto dan video dugaan penyelewengan solar subsidi yang dibongkarmuat pada waktu malam hari juga belum berhasil dikonfirmasi.

Padahal jelas, Pertamina melarang konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Dan melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.

(HPI Babel/Rikky Fermana)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*