Fenomena Sing Beling Sing Nganten Dalam Perspektif Hukum Dan Perlindungan Terhadap Perempuan

Akhir-akhir ini ungkapan sing beling sing nganten (tidak hamil, tidak dinikahi) pun jadi lazim. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran pemaknaan di masyarakat. Intinya, masyarakat Bali makin ‘mewajarkan’ adanya gadis hamil sebelum nikah. Idealnya dalam pandangan masyarakat timur bahwa kehamilan baru bisa terjadi apabila telah adanya ikatan perkawinan yang sah. Apabila melihat sejarah kebelakang pada era 1980-an ke bawah, kasus hamil sebelum menikah di Bali dianggap sebuah aib yang menimpa keluarga perempuan. Di mata masyarakat ‘kasus’ ini dianggap sebuah wujud pelecehan martabat keluarga perempuan oleh pihak lain. Anggapan lain yakni gadis beling malu jadi korban pelecehan moral oleh laki-laki. Apalagi laki-laki itu dari keluarga berbeda klan dengan pihak perempuan.

YLBH PMI melihat bahwa pergeseran pemahaman mengenai makna yang dulu men-tabukan seorang wanita hamil terlebih dahulu sebelum menikah menjadi wajar di zaman sekarang tidaklah mengherankan. Dibandingkan dengan era 1980-an ke bawah saat ini masyarakat Bali sangat terbuka dikarenakan akses informasi yang mudah diterima dari segala penjuru akibat bertambah canggihnya teknologi yang berkembang saat ini. Contohnya dahulu apabila ingin mendapatkan informasi tertentu tentang tata cara perkawinan dan berumah tangga yang sesuai dengan Adat Bali masyarakat akan merujuk pada salah satu tokoh yang dianggap paling tahu tentang pakemnya seperti contohnya kepada para sulinggih, jika dibandingkan saat ini yang semuanya serba canggih, masyarakat dapat mengakses info dari berbagai macam web, video, maupun blog-blog tertentu tentang pembahasan mengenai tata cara perkawinan dan berumah tangga yang sesuai dengan Adat Bali.

Teknologi semakin canggih, akses semakin mudah dan kebebasan berpendapat dilindungi oleh undang-undang membuat semua orang bisa berkomentar dan beropini berdasarkan pendapat pribadi meskipun tidak jarang opini tersebut keliru. Kekeliruan inilah yang bisa dikatakan dapat mengarahkan sesuatu yang telah bertahan dan dijaga dari sejak dulu bisa menggeser paradigma di masyarakat.

YLBH PMI berpendapat pergeseran budaya yang saat ini dapat dikatakan lumayan massif dapat mengakibatkan ketidakadilan, terutama bagi pihak perempuan yang apabila kembali kepada istilah “sing beling sing nganten”, perempuan hanya dijadikan objek penghasil keturunan dan apabila tidak menghasilkan keturunan dapat dicampakkan begitu saja. Pemahaman demikian dapat dikatakan sebagai suatu tindakan diskriminatif. Diskriminasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara (berdasarkan warna kulit, golongan, suku, ekonomi, agama, dan sebagainya). UN CEDAW ( Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) 1979 yang berlokasi di New York pada pasal 1 menyatakan :
For the purposes of the present Convention, the term “discrimination against women” shall mean any distinction, exclusion or restriction made on the basis of sex which has the effect or purpose of impairing or nullifying the recognition, enjoyment or exercise by women, irrespective of their marital status, on a basis of equality of men and women, of human rights and fundamental freedoms in the political, economic, social, cultural, civil or any other field.

Kasus sing beling sing nganten sangat berkaitan erat dengan salah satu unsur dari pasal di atas yakni “nullifying the recognition” membatalkan pengakuan. Pembatalan pengakuan di dalam pasal tersebut merupakan efek dari terjadinya tindakan diskriminasi terhadap perempuan. Apabila dilihat dari paradigma yang berkembang apakah pandangan “sing beling sing nganten “ merupakan diskriminasi ?, jawabannya iya. Sayangnya meskipun Indonesia telah meratifikasi Konvensi ini pada tahun 1984, hingga saat ini perempuan yang menjadi objek paradigma “sing beling sing nganten” masih belum terlindungi dan statusnya masih ada di jalur bebas, dalam istilah hukum dikatakan sebagai masih ada kekosongan.

Undang-Undang yang ada di Indonesia saat ini hanya melingkupi perlindungan perempuan yang telah berumah tangga dan perempuan yang posisinya ada di dalam suatu rumah tangga baik itu istri dan anak yang sama-sama memiliki hubungan kekeluargaan hal tersebut diatur pada UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Perempuan. Untuk Perempuan yang dibawah umur mereka dilindungi oleh UU No.23 Tahun 2002, jo UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Kenapa kosong ? hal ini dikarenakan, hingga saat ini belum ada peraturan yang jelas untuk perlindungan terhadap perempuan yang masih berada di zona bebas, yaitu sudah bukan anak-anak lagi, dan tidak berposisi sebagai apapun di dalam keluarga, hal ini dikarenakan jika dikaji melalui paradigma tersebut bahwa pihak perempuan masih berstatus belum membentuk sebuah keluarga. YLBH PMI dalam hal ini hanya bisa menyarankan kepada pemerintah dan pemangku kepentingan agar lebih memperhatikan hak-hak wanita lebih spesifik lagi, supaya dikemudian hari tidak menimbulkan efek samping yang tidak baik bagi generasi bangsa, dan perlunya melibatkan lembaga-lembaga penyuluh dalam menyadarkan masyarakat untuk menyaring informasi dan memilih informasi yang tepat guna mencegah kesalahan paradigma serupa tidak terulang lagi.

Oleh: YLBH PMI

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*