Kepala BNNP Bali Kukuhkan Relawan Anti Narkoba Desa Pemogan

Beritafajartimur.com (Denpasar, Bali)
Desa Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan menjadi “pilot project” dalam upaya masyarakat memerangi narkoba.
Hal tersebut dibuktikan melalui pengukuhan terhadap 94 orang relawan anti narkoba Desa Pemogan, Selasa (19/11/2019). Acara pengukuhan berlangsung di Balai Banjar Dukuh Tangkas, Desa Pemogan yang dikukuhkan oleh Ketua BNNP Bali Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa dan disaksikan oleh Perbekel Desa Pemogan I Made Suwirya, SH. Hadir Kelian Adat Banjar Sakah AA. Gede Agung Aryawan, ST., Ketua Yayasan Bali Samsara I Made ‘Belgi’ Darmayasa, dan unsur Polsek dan TNI serta masyarakat setempat.

Perbekel Desa Pemogan I Made Suwirya, SH., mengatakan, dibentuknya relawan anti narkoba ini karena wilayah Pemogan yang terdiri dari 17 dusun merupakan wilayah zona merah peredaran narkoba, sehingga sangat dibutuhkan kerja sama semua pihak khususnya para relawan,”ungkap Suwirya.

Selain itu, ia juga berharap hadirnya relawan memberikan angin segar kepada masyarakat dalam mencegah maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di masyarakat khususnya di Desa Pemogan.

“Desa Pemogan ingin lewat relawan ini bisa mengaktualisasikan langkah pencegahan/preventif terhadap penyebaran narkoba. Jadi, supaya Pemogan menjadi Desa yang ‘bersinar’ atau bersih dari narkoba, sehingga menjadi contoh bagi pemberantasan narkoba di Indonesia,” harapnya.

Dilain sisi, Ketua BNNP Bali Brigjen. Pol. I Putu Gede Suastawa menyebutkan pembentukan Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) yang melahirkan relawan anti narkoba di Pemogan merupakan yang pertama kali ada di Indonesia.

“Desa Pemogan merupakan yang pertama di seluruh Indonesia membentuk intervensi berbasis masyarakat (IBM) dan langsung di kukuhkan oleh BNN Pusat. Jadi ini merupakan salah satu Pilot project selain yang ada di Desa Kedonganan, Tabanan dan Gianyar,” ungkapnya.

Selanjutnya, Gede Suastawa menjelaskan IBM melalui Relawan Anti Narkoba merupakan perpanjangan tangan BNN dalam menjaring penyalahguna narkoba untuk dilakukan rehabilitasi.

“Tugas relawan ada tiga, pencegahan, pemberantasan dan informasi serta rehabilitasi. Nah yang yang secara aktif adalah rehabilitasi. Jadi dia secara aktif mencari pengguna narkoba yang akan direhabilitasi,” jelasnya.

Disamping itu, pihak BNN Bali akan memberikan penghargaan berupa uang tunai untuk pelapor yang memberikan informasi terkait pelaku penyalahgunaan narkoba.

“Untuk pemberi informasi kepada BNN tentang keberadaan dan penyalahgunaan narkoba, siapapun orangnya termasuk para relawan, akan mendapatkan hadiah uang tunai 2 sampai 10 juta rupiah tergantung informasi yg diberikan,”bebernya.

Tak lupa, pimpinan BNN Bali itu memberikan apresiasi terhadap antusias warga Desa Pemogan yang secara aktif membantu dalam memerangi narkoba di Bali.

“Saya apresiasi kepada Perbekel, Ketua Panitia dan para relawan serta para tokoh dan masyarakat di Desa Pemogan yang telah bersedia bekerja sama dengan kami, BNN Provinsi Bali dalam memerangi narkoba,” tutupnya saat ditemui awak media.

Relawan Anti Narkoba dikukuhkan dengan ditandai pemasangan pin oleh Ketua BNNP Bali Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa dan didampingi Perbekel Desa Pemogan I Made Suwirya, SH., yang menyerahkan sertifikat relawan.
(BFT/DPS/Donny Parera)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*