Penuhi Unsur Dakwaan, Hakim Tolak Eksepsi Bos Hotel Kuta Paradiso

Beritafajartimur.com (Denpasar)
Sidang kasus dugaan penipuan dan pemalsuan akta otentik yang dilaporkan Tomy Winata (TW) terhadap bos Hotel Kuta Paradiso Harjanto Karjadi (56) kembali digelar di PN Denpasar, Rabu (27/11). Sidang dengan agenda mendengarkan putusan hakim atas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Harjanto Karjadi. Sidang yang mendapat perhatian penuh dari para karyawan/i hotel tersebut, selain dihadiri oleh terdakwa sendiri, juga keluarga dan para penasihat hukumnya, serta tim Jaksa yang dipimpin Jaksa senior I Ketut Sujaya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Sobandi memberikan beberapa pertimbangan terkait dengan eksepsi yang diajukan terdakwa. Setelah dengan berbagai pertimbangan hukum atas materi baik yang disampaikan terdakwa melalui penasihat hukumnya dan juga jawaban-jawaban Jaksa terhadap eksepsi tersebut maka majelis hakim di PN Denpasar memutuskan menolak eksepsi yang diajukan pihak terdakwa Harijanto Karjadi. Bos Hotel Kuta Paradiso tersebut didakwa melakukan pengggelapan dan memberikan keterangan palsu pada akta otentik. Majelis hakim menilai dakwaan yang tertuang telah memenuhi unsur sebagaimana yang diajukan atau dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sujaya bersama tim.

“Memutuskan dan mengadili terdakwa untuk tetap melanjutkan perkara ini sebagaimana tertuang dalam isi dakwaan yang menjerat terdakwa Pasal 266 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dalam dakwaan kedua Pasal 372 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar ketua majelis hakim sambil ketok palu hakim di persidangan.

Dengan ditolaknya eksepsi dari terdakwa, maka majelis hakim memerintahkan kepada pihak JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk mempersiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan lanjutan nantinya. “Bagaimana dari pihak JPU, apa sudah siap untuk saksi yang akan dihadirkan nantinya terkait dalam perkara ini?” sergah majelis hakim. Permintaan hakim tersebut langsung ditanggapi JPU. “Semua saksi sudah kami siapkan. Totalnya ada 19 saksi,” jawab Eddy Arta, salah seorang dari tim Jaksa.

Untuk diketahui sebagaimana tertuang dalam dakwaan, Harijanto Karjadi yang sebelumnya dikabarkan jadi orang dekat dari bos TW itu, diduga telah melakukan praktik memanipulasi administrasi hukum dalam bentuk kepemilikan saham, yang dipindahkan dalam masa dianggunkan bersama sang kakak Hartono Karjadi. Tidak tanggung – tanggung, dalam dugaan praktik ini pihak Bank Sindikasi sebagai debitur kecolongan ratusan miliar rupiah. Atas hal ini, Harijanto Karjadi diamankan oleh pihak Kepolisian Diraja Malaysia di sebuah bandara Malaysia, Rabu (31/7) malam.

Saat itu ia hendak kabur ke Hongkong mengikuti sang kakak Hartono Karjadi yang telah berhasil lolos. Kini Hartono Karjadi masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk DPO. (BFT/DPS/Tim)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*