Penerbitan IMB Akomodasi Pariwisata di Kawasan Pura Segara Penida Langgar Perda Bali Tahun 2009

Beritafajartimur.com (Klungkung, Bali)
Penerbitan IMB Nomor: 503/18/IMB/DPMPTSP/2018 oleh Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk pembangunan akomodasi pariwisata di dalam kawasan suci Pura Segara Penida yang merupakan pura tertua di Nusa Penida telah melanggar kawasan suci. Apalagi kawasan Pura Segara Penida adalah Pura Sad Kahyangan, di mana sudah diatur dalam peraturan daerah prihal kesucian pura yang harus dijaga dan tidak boleh di bangun selain bangunan yang terkait spiritual.

Ketua Panitia Pura Segara, I Wayan Tiasa mengatakan,” Melihat IMB yang dipasang oleh investor, Pemerintah Kab. Klungkung masih mempergunakan Perda tahun 1974. Padahal, Perda tentang tata ruang Propinsi Bali sudah diberlakukan tahun 2009, di mana amanat dari Perda tersebut adalah Pemerintah Kabupaten dan Kota dalam waktu 2 tahun wajib menyesuaikan. Di mana dalam Perda tersebut diatur juga tentang sepadan pantai dan kesucian pura, sehingga Perda Kabupaten dan Kota tidak boleh bertentangan dengan Perda Propinsi Bali,” ungkapnya dalam rilisnya ke media ini, Selasa (7/1/2020).

Menyikapi hal tersebut, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, melalui Ketuanya Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si., setelah timnya turun melakukan pengecekan di lapangan pada tanggal 05 Desember 2019, selanjutnya menyurati Gubernur Bali pada 18 Desember 2019 guna meminta Gubernur untuk menegakkan Bhisama kesucian pura sebagaimana tertuang dalam Perda Provinsi Bali nomor 16 tahun 2009. Agar pura terjaga kesuciannya dan masyarakat pemeluk agama Hindu di Nusa Penida dan lainnya dapat melaksanakan “sradha bhaktinya” dengan nyaman dan damai.

Menurut Tiasa,” Untuk diketahui, pasca penyetopan proyek yang dilakukan oleh ribuan pengempon pura, maka pengembang mengambil tindakan melapor warga pengempon pure kepolisi. Proses laporan itu belum selesai lantaran penghentian proyek yang dilakukan oleh warga pengempon pura berdasarkan berita acara paruman. Yang mana semua warga pengempon yang membuat pararem sesuai dengan petunjuk prasasti pura dan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali yang mengatur tentang kesucian pura Sad Kahyangan,” paparnya.

Sebagaimana kita ketahui bersama, pura Segare Penida merupakan pura pertama didirikan di Nusa Penida dan sudah pula ditetapkan sebagai pura Sad Kahyangan. Warga pengempon kini bertanya-tanya, lantaran belum selesai proses hukum dari pelaporan yang dilakukan oleh pengembang, namun yang terjadi saat ini pengembang hendak melanjutkan pembangunan proyeknya tersebut dengan pengawalan tentara dan polisi. Apakah tindakan pengembang tersebut tidak menyalahi aturan dan taat azas, serta berpedoman pada hukum?
Inilah sejumlah pertanyaan yang musti kita jawab bersama jika ingin warga pengempon pura Segara Penida bisa hidup aman dan nyaman dalam melaksanakan sradha bhaktinya kepada Tuhan.(BFT/KLK/Tim)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*