Gabriel Mahal: Pemerintah Tidak Laksanakan Perintah UU Terkait LahanTranslok UPT Nggorang

Beritafajartimur.com (Labuan Bajo)
Sudah 22 tahun hak 200 KK Warga Translok UPT. Nggorang Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, terabaikan. Mereka ikut program transmigrasi sejak tahun 1997. Sejak penempatan tahun 1997 di daerah transmigrasi mereka telah diberikan tanah pekarangan seluas 5000 m2 (0,5 Ha) dengan rumah ukuran 6 x 6, Lahan Usaha 1 seluas 5000 m2 (0,5 Ha). Sedangkan Lahan Usaha 2 seluas 10.000 m2 (1 Ha) belum mereka terima hingga hari ini.

Menurut pengakuan Warga Translok, setiap KK Warga Translok telah menandatangani 3 (tiga) berkas dokumen persyaratan pensertifikatan 3 (tiga) bidang tanah tersebut. Masing-masing untuk Tanah Pekarangan seluas 5000 m2 (0,5 Ha), Lahan Usaha 1 seluas 5000 m2 (0,5) dan Lahan Usaha 2 seluas 10,000 m2 (1 Ha). Sehingga setiap KK Warga Translok mendapatkan tanah seluas 20,000 m2 (2 Ha).

“Ini bukan soal Pemerintah saat melaksanakan program transmigrasi itu memberikan janji atau tidak kepada warga transmigran. Tetapi ketentuan peraturan perundang-undangannya telah menetapkan bahwa Pemerintah memberikan tanah kepada setiap warga transmigran paling sedikit 2 (dua) Ha. Paling sedikit!” ungkap Gabriel Mahal, penasehat hukum 200 KK Warga Translok.

Lebih lanjut Gabriel Mahal menjelaskan bahwa dalam masalah transmigrasi ini ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur dan dasar hukumnya. Mulai dari UU No. 15 Tahun 1997 tentang Transmigrasi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No.5 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.

Lalu Peraturan Pelaksanaan dari UU tersebut di atas adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2014. “Nah, di dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah tersebut ditetapkan bahwa dalam hal transmigran dengan pola usaha pokok pertanian tanaman pangan dan/atau perkebunan, warga transmigran diberikan bidang tanah paling sedikit 2 (dua) Ha. Warga Transmigrasi sejumlah 200 KK itu adalah petani yang melaksanakan usaha pokok pertanian tanaman pangan. Berdasarkan itu Pasal 29 ini, paling sedikit mereka diberikan bidang tanah seluas 2 (dua) Ha itu. Ketentuan hukumnya begitu. Jadi, bukan soal ada atau tidaknya janji pemerintah kepada 200 KK Warga Translok itu,” tegas Gabriel Mahal.

Mengenai siapa yang menyediakan atau memberikan pelayanan pertanahan untuk warga transmigran, Gabriel Mahal menegaskan, bahwa berdasarkan Pasal 28 PP Nomor 3 Tahun 2014 tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah untuk memberikan pelayanan pertanahan kepada warga transmigran. “Karena PP itu merupakan peraturan pelaksanaan UU, maka itu berarti tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah adalah perintah UU. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah harus melaksanakan perintah itu,” ungkap Gabriel Mahal.

Gabriel Mahal menilai bahwa selama 22 tahun Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah tidak hanya mengabaikan hak Warga Translok atas 1 Ha Lahan Usaha 2 untuk setiap KK dari 200 KK Warga Translok, tetapi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mengabaikan hukum. “Karena itu saya mendesak Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat untuk segera melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya menurut hukum untuk memberikan sisa bidang tanah berupa Lahan Usaha 2 seluas 1 Ha per KK dari 200 KK Warga Translok itu yang belum diserahkan kepada Warga Translok. Apalagi sudah terbut 147 Sertifikat Hak Milik untuk Lahan Usaha 2 tersebut,” kata Gabriel Mahal.(BFT/LBJ/Rio)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*