Beh! Saat PKM Berjalan, Walikota Undang Rapat 25 Lebih Pejabat

Beritafajartimur.com (Denpasar)
Tercatat pada buku tamu, 58 pejabat tingkat Bendesa Adat, Lurah sampai Camat hadir dalam undangan rapat Walikota Denpasar I.B Rai Mantra.

Sementara dalam Intruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 Tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan Covid 19 di Bali, untuk kegiatan adat dan agama hanya boleh melibatkan paling banyak 25 orang dengan menerapkan jaga jarak fisik. Jika mengacu pada Pergub di atas maka apa yang dilakukan Walikota Rai Mantra menyalahi aturan yang dibuat pemerintah di atasnya.

Kegiatan rapat tertutup ini membahas tentang evaluasi mingguan terkait penyebaran Covid 19 di Denpasar. Dan juga digadangkan terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) yang dikabarkan berlangsung selama tiga jam pada Ruang Praja Utama di Kantor Walikota Denpasar, Senin (25/5)

Menanggapi pertanyaan wartawan dengan seputar kebijakan pemerintah pusat, Sekda Rai Iswara mengatakan apa menjadi keputusan pusat akan diantisipasi dengan PKM.

“Kita menuju kehidupan yang baru”. Nah, PKM ini mendidik masyarakat, bagaimana memakai masker, bagaimana membatasi diri tidak berkerumun dan sebagainya,” ucapnya.

Dikatakan Sekda bahwa PKM merupakan salah satu alternatif mengantisipasi keputusan pusat. Dicontohkan, ketika memutuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara tiba-tiba, sehingga warga Denpasar dikatakan sudah terbiasa.

“Keputusan pusat misalnya boleh bertahap, kita sudah punya aturannya. Bagaimana membuka restauran, kursinya bagaimana, terus kemudian tamu pergi, bagaimana dia (pihak restauran) mengelap meja dan sebagainya, dalam PKM juga diatur,” jelas Rai Iswara.
(BFT/BAD/IRW)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*