Telurkan Perda Baru RTRW Bali, Gubernur Koster Ingatkan Tidak Ada Toleransi Bagi Pelanggar Tata Ruang

Beritafajartimur.com (Denpasar)
Pemerintah Provinsi Bali kembali menelurkan Peraturan Daerah (Perda) yang baru, Nomor 3 Tahun 2020. Ini merupakan Perubahan dari Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Bali. Perda ini diumumkan Gubernur Bali Wayan Koster yang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Dewa Made Indra di Bale Gajah Kompleks Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (29/5).

Dalam kesempatan ini Gubernur Koster menegaskan,” Saya sangat komit untuk penegakan aturan ini. Saya akan awasi langsung dengan aparat yang ada. Nggak ada toleransi terhadap pelanggaran tata ruang yang kita keluarkan. Jangan sampai Bali rusak ke depan,” ingatnya.

Ia melanjutkan,” Ke depan tak boleh ada pembangunan hotel di kawasan pesisir pantai yang izinnya hanya untuk bangun hotel, namun praktiknya kuasai pantai hingga menutup jalur ‘melasti’,” tambah Gubernur.

Koster membeberkan, Bali dengan luas wilayah 559.472,91 hektare yang terdiri dari 9 kabupaten dan kota, 57 kecamatan, 716 desa atau kelurahan dan 1.493 desa adat saat ini dinilai Gubernur tidak memiliki sumber daya alam melimpah.

Namun sisi lain menurut Koster, Bali diakui memiliki kekayaan dan keunikan adat istiadat, tradisi, seni, dan budaya, serta kearifan lokal yang adiluhung. Sehingga, menjadikan Pulau Dewata sebagai pusat peradaban dunia (Padma Bhuwana).

“Dengan kekayaan dan keunikan budaya tersebut, Bali sangat dicintai dan dikenal oleh masyarakat dunia yang telah mendorong tumbuhnya pariwisata di Bali secara dinamis, serta berdampak pada kemajuan pembangunan secara keseluruhan di Bali.

“Dinamika ini perlu diakomodasi dalam ruang wilayah Provinsi Bali, agar pembangunan dapat ditata secara fundamental dan komprehensif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Koster.

Menurut Koster, ruang atau wilayah Provinsi Bali merupakan komponen lingkungan hidup bersifat terbatas. Tidak terbaharui yang harus dimanfaatkan secara berkelanjutan sebagai satu kesatuan ruang dalam tatanan yang dinamis. Dikatakan, landaskan kebudayaan Bali sesuai dengan visi misi pembangunan daerah ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dipastikan Koster, menuju Bali Era Baru.

“Perda tentang RTRW ini nanti harus mampu mengakomodasi dinamika kebutuhan Bali. Sehingga diperlukan perubahan Rencana Tata Ruang dari Perda sebelumnya,” tutup Koster.
(BFT/DPS/IRW)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*