Pengacara I Kadek Agus Mulyawan, SH.MH: Kasus Jerinx Harus Segera Dihentikan

Beritafajartimur.com (Denpasar)
Polemik pro dan kontra penahanan musisi group band Superman is Dead, I Gede Ari Astana alias Jerinx setelah secara resmi ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Jerinx dijerat dengan dugaan Pasal 28 (2) dan Pasal 27 (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian kepada kelompok masyarakat tertentu. Mencermati pasal-pasal dari UU ITE yang menjerat Jerinx tersebut, berikut tanggapan Pengacara Bali, I Kadek Agus Mulyawan, SH.MH., dalam wawancaranya dengan beritafajartimur.com, pada Sabtu (15/8/2020) bahwa sangkaan pasal tersebut harus benar-benar diuji.

“Ucapan Jerinx menyebut IDI sebagai kacung dari WHO, sehingga mewajibkan ibu yang akan melahirkan melakukan tes Covid-19 dan kalau dikaitkan dugaan atas pelanggaran pasal 28 (2) dan pasal 27 (3) UU ITE bagi saya itu harus bener bener diuji secara sempurna, apakah benar pasal-pasal tersebut sudah masuk unsur pidananya ataukah tindakan Jerinx hanya merupakan bentuk ekspresi kritik saja lalu dikaitkan ke pasal pasal tersebut tentunya akan timbul pertanyaan, apakah tulisan Jerinx ada menyebutkan hal yang berbau SARA? Lalu apakah ujaran kebencian yang disangkakan Jerinx itu murni untuk perseorangan karena IDI merupakan institusi. Kalau jawabannya bukan, artinya Jerinx belum perlu ditahan dong bahkan sebaliknya proses ini harus segera dihentikan karena dugaan pasal tersebut belum bisa diterapkan,” tegas Praktisi Hukum Agus Mulyawan, Sabtu (15/8/2020).

Agus juga menjelaskan sangat menyukai masyarakat Bali yang kritis di negara demokrasi, itu artinya mereka mengerti UUD’45.

“Saya paling suka masyarakat kita di Bali yang kritis, itu menunjukkan kecerdasan masyarakat kita di negara demokrasi ini. Jadi kalau ada oknum-oknum yang meneror kebebasan berpendapat itu sama dengan menodai demokrasi karena sudah secara eksplisit ditegaskan dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 (amandemen ke-4) bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” tegas Pengacara Bali yang dikenal kritis ini.

Agus juga menjelaskan,” kasus Jerinx dapat dikategorikan sebagai delik aduan maka sebaiknya diselesaikan secara damai saja karena bagaimanapun hubungan IDI dengan WHO adalah organisasi yang sama sama menaungi masalah kesehatan jadi masih wajar dimasa pandemik ini jika ada masyarakat yang masih mengkaitkan hal tersebut dalam bentuk kritik sebaiknya kita kembali fokus melawan Covid 19 agar tidak bertambah di Bali,” tutup pemilik Kantor Hukum Agus and Associates ini. (BFT/DPS/Adv)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*