Aksi Youtuber Sergio Asal Rusia Terjun Ke Laut Pake Sepeda Motor Di Karangasem Berakhir Dideportasi

Beritafajartimur.com (Denpasar-BALI)
Desember 2020 lalu viral pemberitaan seorang WNA dengan akun Instagram @sergey_konsenko mengunggah video tengah melakukan aksi berbahaya dengan terjun ke laut sambil mengendarai sepeda motor. Video tersebut menjadi trending topic pada media sosial maupun media mainstream pada tanggal 15 Desember 2020. Langkah-langkah yang diambil terkait kasus tersebut antara lain:
Melakukan pengecekan data perlintasan masuk terhadap Warga Negara Rusia a,n. Sergei Kosenko pemegang Paspor Nomor 7562284** dengan masa berlaku 21 Oktober 2017 s.d. 21 Oktober 2027, yang bersangkutan masuk ke Wilayah Indonesia tanggal 31 Oktober 2020 melalui TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Soekarno Hatta dengan menggunakan Visa Kunjungan. Izin Tinggal Kunjungan yang bersangkutan berlaku sampai dengan tanggal 29 Desember 2020 dan telah diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Januari 2021.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk menjelaskan,”Berdasarkan data keimigrasian tercatat alamat Sergei Kosenko di Jalan Siligita Nusa Dua, namun yang bersangkutan mengaku tidak pernah mengetahui dan tidak pernah tinggal di alamat tersebut. Sergei Kosenko saat diperiksa mengaku sedang menyewa sebuah private villa di daerah Berawa, Canggu, yang bersangkutan juga pernah berpindah-pindah menginap di beberapa tempat di Bali dan Lombok, dan terakhir Sergei Kosenko tinggal di W Hotel Seminyak,” paparnya, saat jumpa wartawan di Kantor Imigrasi Khusus Kelas I Ngurah Rai.

Dalam proses pemeriksaan terhadap Sergei Kosenko, diketahui yang bersangkutan membuat ulah kembali dengan mengadakan party tanpa memperhatikan protokol Kesehatan di daerah Badung dan diunggah di akun Instagram @sergey_kosenko pada Senin tanggal 11 Januari 2021. Kegiatan tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku salah satunya berupa Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 02 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sehingga patut diduga SERGEI KOSENKO telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yang menentukan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan;
Selain itu dari hasil pemeriksaan diketahui pula bahwa Sergei Kosenko telah melakukan kegiatan-kegiatan seperti menjadi seorang duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu, mengundang investor, dan menjadi seorang marketing dengan mempromosikan produk sebuah perusahaan tertentu, yang dalam hal ini kegiatannya tidak sesuai dengan persetujuan telex visa B211B dibawah seorang penjamin dari sebuah PT; sehingga patut diduga SERGEI KOSENKO telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a jo. Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Atas pelanggaran tersebut, terhadap Sergei Kosenko dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian;
Pendeportasian dilaksanakan pada hari Minggu sore, 24 Januari 2021 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno-Hatta dan selanjutnya menuju ke negara asalnya,” terang Jamaruli Manihuruk.

Lebih lanjut dikatakan, konsekwensi dari perbuatan melanggar keimigrasian yang dilakukan Sergei Kosenko yang kemudian dideportasinya Youtuber tersebut paling tidak dalam tenggat waktu 6 bulan kedepan dirinya tidak bisa masuk ke Indonesia. Jika dalam waktu tersebut dia menunjukkan iktikad baik, berprilaku baik maka ia boleh masuk kembali ke Indonesia.

Agar di ketahui, kebanyakan tindakan tegas terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia, menurut Jamaruli Manihuruk adalah pelanggaran overstay (red, Overstay merupakan pelanggaran izin tinggal karena melebihi batas akhir visa di suatu negara). “Sedangkan yang lain ya seperti pelanggaran yang dilakukan oleh Sergei ini,” pungkas Jamaruli Manihuruk. (BFT/DPS/Donny Parera)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*