Personil Gabungan Polres Klungkung Gelar Operasi Yustisi Bersama Satgas Covid-19

Beritafajartimur.com (Klungkung-Bali)
Jajaran Polres Klungkung, Satpol PP dan BPBD Kabupaten Klungkung menggelar pelaksanaan Operasi Yustisi (Penegakan Hukum Protokol Kesehatan) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan sekaligus melaksanakan penerapan protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Klungkung pada Jumat (29/1/21).

Kapolres Klungkung AKBP Bima Ariya Viyasa, S.I.K.,M.H., memerintahkan seluruh jajarannya berupaya dalam penanganan penyebaran virus Covid-19 serta menindaklanjuti lntruksi menteri Dalam Negeri dan intruksi Gubernur Bali terkait kegiatan masyarakat di Bali khususnya di kabupaten Klungkung akan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Giat Ops Yustisi mendisiplikan Masyarakat dan penerapan Prokes Covid-19 yang dilaksanakan di Jalan Puputan tepatnya di depan Pintu masuk Pasar Semarapura Klungkung dilaksanakan oleh personil yang terseprint Ops Aman Nusa II 2021. Operasi dipimpin langsung Kabag Ops Kompol I Gede Made Surya Atmaja P, S.Sos.M.H., dan Kasat Pol PP. I Putu Suarta menyampaikan himbauan melalui mikrofon kepada pengunjung Pasar Semarapura maupun masyarakat yang sedang melintas di jalan tersebut supaya selalu mematuhi Prokes Covid-19 dengan 3M.

Sesuai Intruksi dari Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan lntruksi gubernur Bali yang di tuangkan dalam surat edaran nomor 01 tahun 2021.

Seijin Kapolres, Kabag Ops Kompol Gede Made Surya Atmaja mengatakan,” tujuan dilakukan Operasi Yustisi/razia penggunaan masker agar masyarakat disiplin dan mengikuti protokol kesehatan serta sadar akan bahayanya Covid-19 sehingga terhindar dari wabah ini. Sekaligus mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19 di masyarakat,” jelasnya.
(BFT/KLK/Put)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*