Cegah Penyebaran Covid 19, Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 16 Orang Pelanggar Prokes

Beritafajartimur.com (Denpasar-BALI) | Dalam upaya menekan penularan Covid 19 Tim Yustisi Kota Denpasar terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar Dinas Perhubungan Kota Denpasar, TNI dan Polri secara rutin melaksanakan penertiban protokol kesehatan.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan kali ini Rabu (2/6) penertiban dilaksanakan di jalan Pidada Raya Kelurahan Ubung Kecamatan Denpasar Utara.

Dalam aksi tersebut pihaknya menjaring 16 orang yang melanggar protokol kesehatan. Dari jumlah tersebut 10 orang di denda ditempat karena tidak menggunakan masker dan 6 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker. Hal itu dilakukan dalam upaya menekan penularan Covid-19 di Kota Denpasar.

Untuk memberikan efek jera dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi push up ditempat dan harus menadatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali.

“Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi maka mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas,” jelas Sayoga.

Dalam menekan penularan covid 19 Sayoga mengaku secara rutin melaksanakan penertiban protokol kesehatan. Setiap penertiban jika ditemukan ada yang tidak menggunakan masker maka akan di denda ditempat. Sedangkan bagi yang salah menggunakan masker akan diberikan pembinaan.

Untuk kebaikan semua orang Sayoga mengaku tidak lelah dan akan terus mengingatkan dan mengimbau masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. Dengan cara itu pihaknya mengharapkan penularan covid 19 dapat dikendalikan. Mengingat kasus yang positif covid-19 saat ini masih terus ditemukan.(BFT/DPS/Ayu)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*