Dibalik SP3 Kasus Tanah di Jalan Gadung, Kadek Mariata Harapkan Propam Panggil Pihak Terkait

Caption: I Kadek Mariata memperlihatkan Sertifikat Asli yang dimilikinya selaku Ahli waris tanah seluas 3,85 are di Jalan Gadung dan foto copy sertifikat milik BPD Bali seusai memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan di kediamannya, Rabu (15/9/2021).

Beritafajartimur.com (Denpasar-BALI) | Propam Polda Bali atas perintah Kapolda Bali kini tengah mengusut kasus SP3 atas LP (Laporan Pengaduan, red) yang diajukan I Kadek Mariata selaku ahli waris pemilik lahan seluas 3,85 are di Jalan Gadung, Denpasar yang dipersengketakan oleh Bank BPD Bali.

Sebagaimana diketahui, SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara, red) tersebut dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Kota Denpasar pada Jumat tanggal 15 Januari 2021 yang ditandatangani Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Denpasar I Dewa Putu Anom D., SH., S.I.K., MH., atas perintah Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., MH., lantaran laporan bernomor: LP/1538/XI/Bali/Resta DPS tertanggal 21 November 2015 atas nama Pelapor I Nyoman Wijaya tentang tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dan pasal 266 KUHP dari ahli waris dalam kesimpulan disebutkan _bukan sebagai tindak pidana_ dalam pasal 363 KUHP dan pasal 266 KUHP. Kemudian Surat Perintah Penyidikan nomor: Sprint Sidik/961/XI/2015/ Reskrim tanggal 21 November 2015, Surat Perintah Penyidikan nomor: Sprint Sidik/961.a/V/2016 tanggal 04 Mei 2016, dan Surat Perintah Penyidikan nomor: Sprin Sidik/961.b/IX/2020/Reskrim tanggal 22 September 2020.

Terkait pemanggilan Propam tersebut, I Kadek Mariata mengungkapkan,” Saya tidak melaporkan SP3 ini ke Propam Polda Bali tapi mungkin karena saya tidak puas dan merasa belum mendapatkan keadilan dalam pelayanan proses hukum sehingga saya berupaya menghadirkan negara dengan berkirim surat _memohon pengayoman hukum_ yang ditujukan kepada Badan Pengawas dan Departemen Penegak Hukum Tertinggi Negara, seperti Kapolri, Mahkamah Agung, Komnas HAM, Ombudsman RI, hingga ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), sehingga mendapat tanggapan dari Polda Bali melalui Propam,” jelas I Kadek Mariata saat ditemui sejumlah awak media di kediamannya, Rabu (15/9/2021).

Dua kali Kadek Mariata dipanggil Propam Polda Bali, dimana hingga panggilan kedua, gagal mempertemukan dirinya dengan pihak Penyidik Polresta Denpasar sesuai maksud dan tujuan surat panggilan tersebut dengan alasan yang tidak masuk akal. “Saya tunggu dari jam 9 pagi sampai jam 2 siang tapi pihak penyidik tidak mau hadir. Jadi saya bertanya, apakah panggilan Propam boleh diabaikan oleh aparat yang mendapat panggilan dalam hal kode etik jabatan?” sebut Kadek Mariata terheran-heran karena menurut dia panggilan dalam rangka _cross check_ antara dirinya versus penyidik amat sangat penting dihadirkan kedua belah pihak sehingga masalah ini jadi terang benderang dan tahu duduk persoalan sebenarnya terkait SP3 LP yang diajukan pihaknya.

“Saya berharap Propam Polda Bali memanggil pihak terkait baik yang menyuruh untuk di-SP3-kan maupun yang menandatangani SP3 LP untuk dimintai keterangan terkait apa dasar dikeluarkannya keputusan SP3 LP yang saya ajukan atas kasus ini,” harapnya.

Sebagaimana diungkapkan Kadek Mariata bahwa ada penyidik Propam yang menyebutkan dikeluarkannya SP3 di Polresta Denpasar karena pihaknya saat itu tidak menunjukkan sertifikat asli.
“Mendengar itu saya jujur tidak habis pikir bagaimana mungkin seorang penyidik mengatakan demikian padahal dasar laporan kan harus ada sertifikat asli,” terangnya sembari geleng-geleng kepala.

Jika dicermati, ada kejanggalan di sertifikat atas nama BPD Bali yang benar-benar kasat mata seperti: proses penerbitan sertifikat tersebut sangat beda mulai dari status kepemilikan yang semula dimiliki IB Astika Manuaba dimana kemudian statusnya jadi milik BPD Bali. Lalu, luas lahan di sertifikat BPD Bali tertera 3,80 are sedangkan di sertifikat yang dipegang Kadek Mariata 3,85 are. Begitu juga letak lahan yang beda Desa ini juga sangat kentara kejanggalannya. Hingga tahun penerbitan sertifikat BPD tahun 1996 sedangkan sertifikat yang dipegang Kadek Mariata diterbitkan pada tahun 1991.
“Kalau aparat penyidik jeli ya tentu bisa melihat hal ini sebagai modal untuk membuat keputusan siapa pemilik lahan tersebut. Dan mana sertifikat asli tapi palsu dan mana sertifikat yang benar-benar asli,” tutup Kadek Mariata.

Sementara itu, Humas Polda Bali melalui Kasubbidpenmas AKBP Made Rustawan
mengungkapkan kepada wartawan melalui pesan WhatsApp bahwa,” kalau kasus sedang dalam proses Lidik/Sidik (Reskrim, apalagi Propam) tidak boleh jumpa pers. Humas tidak boleh kasi info (berita yang dikecualikan). Kalau mau tahu jawabannya, pelapor/pengadu/kuasa hukumnya bisa minta info kepada penyidik. Penyidik ada kewajiban kirim SP2HP kepada pelapor,” jawabnya, singkat! **(Tim)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*