Peradi Kota Denpasar Adukan secara Resmi Hotman Paris Hutapea ke Polda Bali

Ket. Foto: Advokat Peradi berfoto bersama seusai melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Bali pada Senin, 25 April 2022.

Beritafajartimur.com (Denpasar-BALI) | Pengacara Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Polda Bali oleh DPC PERADI Kota Denpasar. Hotman, Advokat yang selalu tampil trendy dan glamour ini, dilaporkan terkait adanya jumpa pers yang dilakukannya pada 19 April 2022 di Kantor Sekretariat Dewan Pengacara Nasional Indonesia Property Tower lantai 11 District -8 SCBD Sudirman, Jakarta Selatan.

Diketahui, dalam jumpa pers yang dilakukannya, pengacara Hotman Paris Hutapea pada pokoknya, mengatakan Advokat dibawah pimpinan Prof. Dr. OTTO HASIBUAN, S. H., M. C. L.,M. M., tidak sah, dengan alasan permohonan kasasi Nomor: 997.K/Pdt/2022 ditolak oleh Mahkamah Agung.

Selain itu, kata Hotman Paris Hutapea, Mahkamah Agung dengan putusan nomor: 997.K/Pdt/2022 menguatkan putusan pengadilan negeri Lubuk Pakam dan Pengadilan Tinggi Medan, menolak kasasi dari Otto, artinya Anggaran dasar dianggap tidak sah, berarti seluruh pengurus yang tunjukan berdasarkan itu menjadi tidak sah. Yang artinya pula DPN PERADI versi Otto tidak sah sejak 18 April 2022.

Kemudian, lanjut Hotman Paris, jadi akibatnya ribuan pengacara yang sudah mendapatkan kartu dengan tanda tangan Otto, konsekuensinya menjadi tidak sah, maka jika pengacara bersidang memakai kartu beracara versi Otto, lawan akan mengatakan keberatan tidak sah.

Dalam press confrence, Hotman Paris menambahkan, untuk menjadi Advokat perlu PKPA dan bayarannya mahal karena Pengurusnya tidak sah, maka PKPA menjadi tidak sah, jadi siap-siap Peradi Otto digugat oleh ribuan pengacara, dan saya pun siap untuk menjadi pengacara para Advokat tersebut.

Menanggapi hal itu, I Dewa Ketut Gede Kertawiguna, S.H.,M. H., selaku pelapor, didampingi Ketua DPC Peradi Kota Denpasar, l Nyoman Budi Adnyana, S.H., M.H., dan Sekretaris Peradi, Fredrik Billy, S.H.,M.H., mengatakan pernyataan Hotman Paris Hutapea, adalah hoax/berita bohong dan karenanya telah menimbulkan keresahan di kalangan Advokat versi Peradi Otto Hasibuan.

“Terkait dengan adanya pernyataan press confrence dari saudara Hotman Paris Hutapea, pada pokoknya menyatakan bahwa setelah adanya keputusan Mahkamah Agung nomor: 997.K/Pdt/2022 menguatkan putusan pengadilan negeri Lubuk Pakam dan Pengadilan Tinggi Medan, menolak kasasi dari Prof. Otto Hasibuan maka semua produk yang dihasilkan Peradi Otto Hasibuan tidak sah. Maka, saya selaku Advokat merasa Ya hari ini kami dari DPC Peradi Kota Denpasar secara resmi melaporkan saudara Hotman Paris Hutapea ke Polda Bali karena atas pernyataannya kawan-kawan Advokat Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan menjadi resah akibat pernyataan itu,” jelas Dewa Ketut Kertawiguna, Senin (25/4/2022), sembari memperlihatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/226/IV/2022/SPKT/Polda Bali.

Ditambahkan, Dewa Kertawiguna,” Dengan adanya putusan kasasi MA yang telah incrah itu dan semua turunannya dinyatakan tidak sah, termasuk Peradi yang ada di Bali. Atas adanya pernyataan itu, kami semua merasa resah. Karena itu, sesuai ketentuan yang diamanatkan UU Advokat pasal 1 ayat 6, yang menyatakan bahwa pembelaan diri adalah hak hukum saya untuk melakukan upaya-upaya hukum guna menyelesaikan masalah ini,” ujar Dewa Kertawiguna.

Ditambahkan Nyoman Budi Adnyana selaku Ketua DPC Peradi Kota Denpasar bahwa,” adanya laporan ke Kepolisian terhadap kasus ini merupakan bukti bahwa para Anggota Peradi di bawah pimpinan Otto Hasibuan merasa keberatan dengan pernyataan Hotman Paris Hutapea,” ujarnya.

Saat ditanya, kalau nanti ternyata pernyataan Hotman Paris Hutapea itu benar, kira-kira apa langkah-langkah anggota Peradi Otto Hasibuan? Ia menjawab,” tentu kita buktikan melalui proses kepolisian yang sedang kita ajukan saat ini,” terang Budi Adnyana. (Donny Parera)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*