Selesai Jalani Pidana, Warga Polandia Dideportasi Imigrasi Singaraja

BERITAFAJARTIMUR.COM (Badung-BALI) | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang Warga Negara Asing berkewarganegaraan Polandia dengan inisial GAW. WNA tersebut merupakan eks narapidana Lapas Kelas II B Singaraja yang melanggar Pasal 33 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor 95/PID.SUS/2019/PN.AMP yang bersangkutan dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun.

Hari ini, Minggu, 19 Juni 2022, WNA tersebut bebas dan diserahkan oleh Lapas Singaraja kepada Kantor Imigrasi Singaraja untuk diproses lebih lanjut. Setelah memenuhi semua persyaratan administratif, WNA tersebut dideportasi untuk kembali ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

“Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian tersebut merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja dan WNA tersebut dikenakan penangkalan untuk masuk ke Wilayah Indonesia dalam jangka waktu 6 (enam) bulan,” jelas Anggiat Napitupulu, Minggu (20/6/2022).

Selanjutnya Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu juga menyampaikan bahwa WNA tersebut diberangkatkan melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Malaysia Airlines MH714 dengan tujuan akhir Berlin, Jerman dan kemudian dilanjutkan dengan perjalanan bus dari Berlin menuju Polandia.(BFT/DPS/Sumber Humas Kemenkumham. Editor: Donny Parera)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*