Sat Reserse Tindak Pidana Korupsi Polres Mabar Periksa Direktur RS Komodo

BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan-Bajo-MABAR) ~
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Komodo, dr. Maria Yosephina Merlinda Gampar diperiksa oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manggarai Barat, Selasa (22/11/2022) siang.

Dirut RSUD Komodo itu diperiksa
terkait dana jasa pelayanan (Jaspel) COVID-19 yang tidak dibayarkan kepada tenaga kesehatan (nakes) RSUD Komodo untuk tahun 2020-2021.

Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan kedua setelah sebelumnya, Jumat 18 November 2022 lalu, Unit Tipikor Polres Manggarai Barat memeriksa, dr Maria Yosephina Melinda.

“Kita periksa Direktur Rumah Sakit, baru sekedar pengumpulan data dan pengecekan dokumen terkait dana insentif Covid-19,” ujar Kompol Sepuh Ade Irsyam Siregar, Wakapolres Manggarai Barat.

Ia menjelaskan, pemeriksaan Direktur RSUD Komodo merupakan bagian dari Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) terkait dana insentif bagi tenaga kesehatan. Dimana, tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD Komodo melaporkan hingga saat ini belum menerima dana insentif Japel Covid-19.

“Untuk sementara, penyidik mengumpulkan bukti-bukti dugaan terjadinya penyimpangan penyaluran dana insentif untuk tenaga kesehatan,” kata Sepuh Siregar.

Sementara Direktur RSUD Komodo, Maria Yosephina Melinda Gampar kepada sejumlah awak media usai diperiksa penyidik Tipikor Polres Manggarai Barat mengaku capek dan lelah diperiksa penyidik Tipikor Polres Manggarai Barat.

“Saya capek sekali. Terkait dana insentif Covid itu, seperti yang dijelaskan Pak Sekda,” kata Merlinda Gampar sambil meninggalkan Polres Manggarai Barat.

Untuk diketahui, polemik Jaspel COVID-19 ini bergulir ketika sejumlah Tenaga Kesehatan RSUD Komodo pada Senin,14 November 2022 gerudug Kantor Bupati untuk menuntut pembayaran Jaspel COVID-19 untuk tahun 2020-2022.

Mereka berani bersuara secara terbuka menuntut Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat membayar hak mereka setelah hampir setahun menanti.

Berdasarkan berita yang dilansir Detikbali, seharusnya Nakes menerima dari Pemkab Manggarai Barat sebesar Rp 18 miliar, atau 60 persen dari Rp 32 miliar yang diberikan Kementerian Kesehatan. Sisanya Rp 14 miliar atau 40 persen sebagai jasa sarana, masuk ke kas daerah.

Penghitungan ini mengacu pada Perda Kabupaten Manggarai Barat tentang Retribusi Pelayanan Jasa Kesehatan, sebagaimana yang menjadi dasar hukum pembagian jasa pelayanan umum dan jasa pelayanan pasien BPJS yang diterima RSUD Komodo selama ini.(BFT/LBJ/YOFLAN).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*