Saat Jadi Pembicara dalam Kegiatan Festival Lokal Komunitas belajar.id2022, Ini yang Disampaikan RD Marten Jenarut

BERITAFAJARTIMUR.COM (Ruteng-MANGGARAI) ~ RD Marten Jenarut Anjurkan Sekolah di Manggarai Ciptakan Protokol Anak hal ini disampaikan RD Marten saat menjadi salah satu pembicara pada kegiatan ‘Festival Lokal Komunitas belajar.id 2022’ yang berlangsung di Aula Dina PPO Kabupaten Manggarai, pada Senin 21/09/ 2022.

Dirinya menyampaikan Kabar terkait tindakan kekerasan yang berujung pada persoalan hukum di lingkungan sekolah yang ada di Indonesia, termasuk di Kabupaten Manggarai bukanlah sesuatu yang asing didengar.

Di dalamnya terlihat bahwa, tidak sedikit para guru yang namanya diseret ke lembaga peradilan lantaran dikeluhkan telah melakukan tindakan kekerasan kepada muridnya. Hal ini kemudian memicu timbulnya hubungan yang renggang antara guru dan murid. Pun antara guru dan orang tua murid itu sendiri.

Sejalan dengan itu lanjut dia muncul aneka pertanyaan tentang apa langkah yang baik agar pola relasi diantara guru dengan murid dalam lingkungan sekolah itu tetap terjaga dengan baik hingga tidak memicu lahirnya kerenggangan dalam berelasi? Di samping itu, tidak sedikit orang juga bertanya tentang ada tidaknya jaminan perlindungan hukum bagi guru yang ada di sekolah-sekolah ketika menjalankan tugasnya?

Menjawabi persoalan ini, RD Marten Jenarut selaku Ketua JPIC Keuskupan Ruteng menjelaskan bahwa salah satu hal yang bisa dibuat agar tata laku relasi antara guru dan anak murid bisa terjaga dengan baik adalah dengan menciptakan protokol anak.

Diyakininya, protokol anak bisa memayungi hubungan antara guru dengan anak murid. Pun halnya juga untuk mendapatkan perlindungan.

“Banyak orang tua yang tidak mau anaknya mendapatkan kekerasan fisik. Dan urusannya memang banyak dilanjutkan kepada proses hukum. Kalau kekerasan yang biasa itu seringkali terjadi namun tidak dilanjutkan ke proses hukum. Namun, yang kebanyakan berlanjut ke proses hukum adalah yang seksual itu: cabul dan pemerkosaan. Akhir-akhir ini juga yang masuk ke lembaga peradilan itu berkaitan dengan kekerasan fisik,” ungkapnya.

Ketika ditanya soal hukum perlindungan terhadap guru, RD Marten Jenarut menegaskan bahwa, sejauh ini belum ada hukum perlindungan terhadap guru.

Karenanya, lanjut RD Marten, salah satu mekanisme yang bisa diciptakan sekarang ini dalam konteks manajemen lembaga pendidikan itu adalah dengan menciptakan atau membentuk protokol anak.

“Protokol anak yang dimaksudkan adalah membangun kesepakan dengan orang tua. Tanda tangan. Buat kontrak. Misalnya, dengan orang tua murid kita omong sejak awal bahwa anak kalau tidak kerjakan pekerjaan rumah (PR) setelah ditegur, saya(guru) pukul dia (murid) di kaki. Buat kontrak. Supaya kalau anak murid itu dipukul pakai lidi tidak dikriminalisasi,” tutupnya.(BFT/RUT/Gregorius Setiawan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*