Ganggu Ketertiban Umum di Bali, Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali Lakukan Tindakan Pencekalan WNA Bermasalah

BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar-BALI) | Meningkatnya pelanggaran Orang Asing di Bali kian membuat geram Imigrasi. Bahkan pihaknya tidak segan-segan memberikan tindakan administratif terhadap WNA yang menganggu ketertiban umum di Bali. Hal tersebut disampaikan Anak Agung Bagus Narayana selaku Kabid Inteldakim Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali yang sekaligus juga sebagai Ketua Tim PORA (Pengawasan Orang Asing) Provinsi Bali.

“Kita akan lakukan tindakan tegas terhadap WNA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang keimigrasian, yaitu Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” ungkapnya, Senin (27/02/2023).

Lebih lanjut ia mengungkapkan, bahwa pihaknya beberapa waktu lalu telah melakukan rapat koordinasi dengan Tim PORA maupun stakeholder lainnya dalam menyikapi permasalahan orang asing, baik yang menyalah gunakan izin tinggal, over stay maupun Orang Asing yang terlibat tindak pidana.

Tercatan, dalam kurun waktu 2022 jajaran Kanwil Kemenkumham Bali telah mendeportasi 194 WNA. Pihaknya akan terus gencar melakukan tindakan-tindakan preemtif maupun represif terhadap WNA dengan melalukan koordinasi dengan para sponsor, maupun menyambangi lokasi-lokasi tempat tinggal orang asing tersebut.

Bahkan, berkaitan dengan tindak pidana yang melibatkan Orang Asing pihaknya telah menjalin Sinergitas dengan Polda Bali dalam penanganannya. Tidak hanya itu, peran aktif pelaku pariwisata dan seluruh lapisan masyarakat Bali diharapkan turut ambil bagian dalam kegiatan pengawasan Orang Asing yang berada di sekitar tempat tinggalnya masing-masing.

“Pelaku pariwisata dan seluruh komponen masyarakat kami harapkan juga turut memberi andil dalam pengawasan orang asing dengan cara melaporkan kepada pihak Imigrasi maupun pihak Kepolisian ataupun stakeholder lainnya tentang keberadaan orang asing yang berpotensi menganggu kamtibmas di Bali,” pungkasnya.(BFT/DPS/End)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*