PMKRI Denpasar Menyayangkan Tindakan Semena-mena WNA di Bali

BERITAFAJARTMUR.COM (DENPASAR-BALI)
Belakangan ini masyarakat Bali diresahkan oleh tindakan WNA yang mulai bertindak semena-mena. Salah satu tindakan yang menggegerkan masyarakat ialah terdapat WNA mengendarai kendaraan berplat nopol (nomor polisi) palsu, yakni diisi nomor handphon (HP) dan berisi nama orang. Hal ini tentu sangat meresahkan masyarakat dan mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat itu sendiri. Jika kita mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ditegaskan setiap kendaraan wajib dipasang plat nomor.

Tidak hanya itu, pada UU ini juga, tertulis plat nomor kendaraan dilarang dimodifikasi, seperti mengubah warna, bentuk, tulisan, ataupun ditempeli logo dan stiker yang tidak resmi alias ilegal. Tentu yang dilakukan oleh Turis asing ini melanggar hukum dan jangan sampai ada motif lain dibalik semua ini dari WNA itu sendiri. Apalagi kebanyakan turis yang melakukan tindakan seperti ini dari negara yang saat ini lagi berkonflik. Salah satu nya Rusia, kedatangan mereka benar-benar berwisata atau ada kepentingan lain, ini yang perlu kita waspada juga.

Risaldus Pan selaku Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI St. Paulus Cabang Denpasar menegaskan, perlu adanya penjagaan yang ketat di tempat-tempat pariwisata untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak inginkan.

“Untuk itu kami memberikan apresiasi kepada Petugas Satuan Lalulintas (Sat Lantas) karena telah menangkap para pelaku WNA yang menggunakan nopol mengatasnamakan pribadi atau negara,” tandas Risaldus, Rabu (8/3/2023).

Tindakan WNA yang semena-mena ini bukanlah satu-satunya yang terjadi di Bali. Masih banyak lagi yang terjadi, seperti ugal-ugalan membawa kendaraan, tidak menggunakan baju saat berkendaraan dan masih banyak lainnya. Menjadi pertanyaannya ialah kenapa para WNA ini bertindak semena-mena seperti itu? Jangan sampai karena ada pembiaran dari aparatur negara atau terjadi adanya pelemahan hukum dan atau kurangnya fungsi kontrol dari masyarakat itu sendiri.

“Oleh sebab itu, kami meminta kepada Polda Bali dan semua para penegak hukum untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap hal-hal seperti ini, agar ada efek jera bagi para wisatawan asing yang berkunjung ke Bali. Kita harus tunjukkan bahwasanya negara ini adalah negara hukum dan ada norma serta etika yang melekat dalam masyarakat Bali maupun Indonesia. Jangan membiarkan Orang asing memandang rendah negara kita,” tegasnya.

“Kami juga meminta kepada Dirjen keimigrasian supaya melakukan tindakan tegas terkait dengan masalah-masalah sosial yang dilakukan oleh turis asing selama di Bali. Kalau bisa langsung dideportasi ke negara nya, jikalau ada hal-hal yang menganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat,” tutup Risaldi. (BFT/DPS/End)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*