Bupati Mabar Soroti Lemahnya Pengawasan di Pelabuhan Penyebab Kapal Tenggelam Berulangkali

BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan-Bajo-MABAR)
Rentetan insiden kapal wisata tenggelam di wilayah perairan Kabupaten Manggarai Barat, NTT selama bulan Juli 2023 akan menyebabkan buruknya kualitas keselamatan bagi wisatawan. Hingga akhir Juli, sudah terdapat 3 kapal wisata tenggelam.

Pada 11 Juli 2023, Kapal Wisata Dragonet yang memuat 12 wisatawan ke pulau Komodo mengalami patah kemudi saat posisinya berada di perairan pulau Padar.

Pada 17 Juli 2023, sebuah sekoci milik KM Kaia tenggelam disekitar perairan Pulau Mauwang, Taman Nasional Komodo. Seorang wisatawan meninggal dunia akibat peristiwa ini.

Sementara itu, pada tanggal 22 Juli, Kapal Wisata KM Teman Baik yang tengah memuat 9 wisatawan Malaysia tenggelam di Perairan Pink Beach, TNK setelah dihantam gelombang tinggi.

Sejumlah faktor ditengarai menjadi alasan utama banyaknya kejadian kapal tenggelam ini. Diantaranya kurangnya pengawasan akan kelayakan kapal untuk siap berlayar, baik dari segi kesiapan fisik kapal hingga kepada ketersediaan sarpras pendukung seperti life jaket dan tabung pemadam kebakaran.

Selain itu, larangan berlayar karena gelombang tinggi yang kadang tidak dipatuhi para nahkoda kapal, kapal yang tidak menjalani proses pemeriksaan (clearing) sebelum berlayar hingga kepada masih begitu banyaknya kapal wisata yang beroperasi secara liar.

Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi menyebutkan antisipasi untuk menghindari terjadinya peristiwa yang dapat membawa dampak buruk bagi pariwisata Labuan Bajo sendiri telah lama menjadi perhatian semua pihak.

Baik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat yang mewajibkan semua kapal wisata memiliki surat ijin operasi berlayar yang dikeluarkan Dinas perhubungan, maupun pengawasan yang dilakukan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo.

Salah satunya melalui Penandatanganan Kerja Sama atau MoU antara Pemkab Manggarai Barat dan KSOP Labuan Bajo pada 19 Juli 2021.

MoU ini kata dia, memuat tentang kolaborasi bersama dalam hal Pengawasan Lalu Lintas dan Aktivitas di Perairan Laut Kabupaten Manggarai Barat.

Dimana dalam tujuannya yakni mewujudkan kerja sama yang sinergi dalam rangka terciptanya tertib lalu lintas angkutan laut dan lalu lintas orang serta terpantaunya aktivitas orang di wilayah perairan Kabupaten Manggarai Barat dan efektivitas pemungutan atas penerimaan daerah dan penerimaan negara bukan pajak dalam wilayah perairan Labuan Bajo.

Namun Bupati Edi menyayangkan, perjanjian kerja sama ini tidak pernah dijalankan sebagaimana seharusnya.

“Ini soal MoU di tahun 2021, poinnya para pihak, baik kementrian dalam hal ini KSOP maupun Pemda dia harus berkoordinasi dalam hal pelaku usaha yang menjalankan usahanya disini khususnya di perairan baru boleh jalan itu kalau mereka sudah mengurus yang namanya ijin operasi berlayar di Kab. Mabar, kalau tidak bisa, di pihak KSOP yang punya otoritas di laut tidak bisa clearance untuk ijinkan,” tutur Bupati Edi, Jumat (28/07).

“Kedua kewajiban terhadap membayar retribusi sampah, kalau 1 dari 2 ini saja tidak dipenuhi maka otomatis tidak diijinkan berlayar. Rupanya semakin kesini MoU ini tidak dipatuhi dengan argumentasi bahwa mereka punya aplikasi baru, masa orang dibiarkan operasi tanpa ijin. Pantauan banyak kapal yang tenggelam karena tidak dicek kelayakan kapal berlayar,” tambahnya.

Jika mencermati kembali isi pernyataan Kepala KSOP Labuan Bajo Hasan Sadili pada saat penandatanganan MoU ini, KSOP sebutnya tidak akan mengesampingkan sisi keselamatan pelayaran terkait sertifikat keselamatan, PAS kecil, PAS besar harus terpenuhi.

Selain itu ia juga menyebutkan Pemkab Mabar memiliki kewenangan untuk memberikan Surat ijin Usaha Pelayaran (SIUP) bagi setiap kapal untuk bisa berlayar.

Kata dia, SIUP merupakan kelengkapan wajib yang harus dimiliki oleh pemilik kapal dan itu merupakan kewenangan Pemda Mabar dalam hal ini Bupati seperti diamanatkan dalam PP no 20 tahun 2010 dan PM perhubungan no 93 tahun 2013 terkait aturan diperairan.

Untuk itu ia menegaskan, untuk prosedur penerbitan clearance (surat ijin berlayar) bagi semua kapal wisata harus diberikan hanya kepada kapal wisata yang telah mengantongi ijin SIUP.

“Sehingga ada tanggung jawab bersama mengawasi pelabuhan, kita akan berusaha membantu daerah ini melalui pendapatan dari sisi pariwisatanya bisa terpenuhi,” kata Hasan Sadil saat itu.

Sesuai data dari Dinas Perhubungan Kab. Manggarai Barat, jumlah kapal wisata yang beroperasi di wilayah perairan Kabupaten Manggarai Barat hingga bulan 2023 mencapai kurang lebih 700 kapal wisata. Namun, hanya 200-an kapal yang memiliki ijin usaha pelayaran.

“Hanya 200-an kapal yang mengantongi ijin dari Pemda, sementara kondisi eksisting kapal yang ada yang melakukan clearance itu ada 700-an. Ini kan yang seharusnya namanya koordinasi, kalau Pemda punya data yang kurang, yah dilengkapi oleh teman teman KSOP. Itu point MoU itu,” ujar Bupati Edi.

MoU ini sendiri tambah Bupati Edi menjadi salah satu upaya dalam memaksimalkan pendapatan daerah melalui penarikan retribusi sampah kepada setiap kapal – kapal wisata. Akibat kurangnya koordinasi dan lemahnya pengawasan, Kabupaten Manggarai Barat sebutnya harus kehilangan pendapatan yang sangat besar.

“Dari 700-an hanya ada 200-an yg mengantongi ijin beroperasi di Wilayah Mabar. Dari 200-an itu, tidak semua juga yang bayar retribusi sampah. Kalau kesehariannya semua diberikan kemudahan hancur daerah ini,” tuturnya.

Bupati Edi juga menyoroti adanya salah satu kejadian unik saat sejumlah tim gabungan dari Dinas Perhubungan, SatPol PP, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan pada Jumat sore (28/07) hendak menyegel salah satu kapal wisata yang belum mengantongi ijin pelayaran serta menunggak pembayaran retribusi sampah di area pelabuhan Labuan Bajo.

“Ada hal yang aneh, saat kita mau polisi line sejumlah kapal yang tidak memiliki surat ijin dan belum membayar sampah eh tiba tiba dia kabur, itu kan ada hal yang tidak beres, padahal sebelumnya kita sudah pantau. Inilah yang sama sama kita benahi,” pungkasnya.(BFT/LBJ/Yoflan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*