Penetapan Direktur PT Omsa Medic Oleh Polres Mabar Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Jabatan Dinilai Janggal

BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo) | Penetapan tersangka pada Kasus dugaan penggelapan jabatan di salah satu perusahaan swasta di Labuan Bajo, Manggarai Barat (Mabar) yang dilakukan oleh Polres Manggarai Barat berbuntut panjang.

Sebelumnya, Polres Manggarai Barat menetapkan Rommy Kamaludin, Direktur PT Omsa Medic Bajo sebagai tersangka penggelapan jabatan pada PT Omsa Medic Bajo. Penetapan ini menindaklanjuti surat laporan polisi yang dilakukan oleh Abraham Gunawan yang merupakan kuasa hukum dari rekan bisnis Rommy Kamaludin pada PT Omsa Medic Bajo yakni, Desak Putu Murni.

Tidak terima dengan penetapan ini, Rommy pun mempraperadilankan Polres Manggarai Barat dalam hal ini Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat.

Dalam agenda sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Rommy melalui kuasa hukumnya Sumarno SH ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Senin (14/08), pihak Rommy melalui kuasa hukumnya menilai penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Mabar cacat prosedural.

Diantaranya adalah Satreskrim Polres Mabar seharusnya tidak memproses laporan polisi yang dilakukan oleh Abraham Gunawan yang yang sama sekali tidak memiliki ikatan bisnis dengan kliennya. Sumarno mempertanyakan Legal standing pelapor yang bertentangan dengan ketentuan pasal 108 KUHAP dan Perkap no 6 tahun 2019 pasal 1 ayat 14 Jo. Ayat 22.

“Dalam hal ini Pelapor jelas tidak memiliki Legal Standing dalam membuat dan mengajukan laporan polisi tersebut sehingga Laporan Polisi A quo cacat secara hukum dan sudah sepantasnya tidak ditingkatkan ke Penyidikan, namun harus dihentikan penyelidikannya dan dalam tahap saat ini hendaknya harus dihentikan Penyidikannya dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar Penetapan Tersangka kepada klien saya,” ujar Sumarno.

Kejanggalan lainnya adalah tidak adanya surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada terlapor yang dilakukan oleh penyidik Reskrim Polres Mabar. Hal ini menjadi cacat hukum karena telah bertentangan dengan salah satu putusan Mahkamah Konstitusi.

“SPDP yang tidak pernah dikirimkan penyidik kepada terlapor (romy kamaluddin) yang bertentangan dengan putusan MK no. 130/PUU-XIII/2015 yang mana mewajibkan penyidik mengirimkan SPDP baik kepada JPU, Terlapor, maupun Korban,” ungkap Sumarno.

Ditambahkan Sumarno, anehnya, dalam penanganan perkara ini, Polres Manggarai Barat justru diketahui telah 3 kali menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan terlapor dan untuk tindak pidana yang sama.

“Hal ini jelas tidak lumrah dan semakin membuat janggal dimana sesuai KUHAP maupun peraturan pendukung lainnya SPDP hanya diterbitkan satu kali, terkecuali bilamana terdapat pelaku baru, atau terdapat tindak pidana baru yang ditemukan dari hasil pengembangan atas penanganan perkara,” ucap Sumarno.

Hal lain yang juga dianggap janggal dan cacat prosedural adalah pasca ditetapkannya sebagai tersangka pihaknya telah berkali kali mengirimkan surat peninjauan kembali atas penetapan kliennya sebagai tersangka kepada Kapolres Manggarai Barat, namun Sumarno menyayangkan surat yang dikirim tidak didisposisikan Kapolres Mabar sebagai bentuk kontrol penyelidikan dan penyidikan.

“Surat yang dikirim berisi meminta Kapolres Mabar meninjau kembali penetapan tersangka terhadap klien kami Rommy karena dinilai cacat prosedur. Namun Surat itu tidak diindahkan malah klien kami ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Sumarno.

Sumarno berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Labuan Bajo bisa mengabulkan permohonan kliennya yaitu mencabut status tersangka dan DPO, menghentikan penyidikan demi hukum; dan rehabilitasi terhadap nama baik terlapor.

Adapun kronologi kasus ini bermula saat Komisaris PT Omsa Medic Bajo, Desak Putu Murni secara sepihak melakukan audit internal keuangan perusahaan tanpa sepengetahuan Rekan bisnisnya, Rommy Kamaludin, yang juga memiliki sebagian saham pada perusahan tersebut.

Hasil audit tersebut menunjukan bahwa baik Rommy maupun pihak manajemen pengelola klinik kesehatan tidak transparan dalam memberikan data. Setelah dilakukan pemeriksaan kembali dengan melibatkan Rommy dan manajemen, ditemukan fakta bahwa auditor tersebut telah memasukan dua kali pengeluaran sehingga seolah-olah muncul selisih dalam laporan keuangan PT. OMSA MEDIC BAJO, sehingga telah dikirimkan ulang revisi penghitungan audit tersebut secara email kesemua pihak dengan hasil yang menyatakan perhitungan telah seimbang (balance).

Namun pada tanggal 30 Agustus 2022 lalu, Rommy Kamaludin justru dilaporkan ke Polisi oleh Abraham Gunawan yang disebut sebagai kuasa dari Desak Putu Murni. Rommy dilaporkan
dengan dugaan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP pada SPKT Polres Manggarai Barat dengan Laporan Polisi bernomor : LP/B/221/VIII/ 2022/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.(Tim)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*