Ibarat Pagar Makan Tanaman, Mantan Sekuriti SMK Stella Maris Labuan Bajo Ditangkap Jatanras Polres Mabar, Ini Kasusnya!

BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo-MABAR)
Seorang pemuda warga Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap petugas Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat pada Kamis (19/10/2023) lalu.

Terduga pelaku berinisial PKB alias Petu (27) ini ditangkap karena diduga mencuri barang inventaris milik SMK Stella Maris Labuan Bajo. Ironinya, terduga pelaku merupakan mantan Satuan Pengamanan atau juga disebut dengan sekuriti (Security) sekolah setempat.

Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan, penangkapan PKB (27) berawal dari adanya laporan pihak sekolah pada Rabu (18/10/2023) pagi.

Pihak SMK Stella Maris Labuan Bajo melaporkan ruang praktik siswa perhotelan, tempat penyimpanan barang inventaris dibobol maling. Dari laporan polisi itu petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengambil keterangan saksi.

“Awalnya kami menerima laporan dari pihak sekolah tentang pencurian barang inventaris pada Rabu lalu. Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku yang tidak lain orang internal sekolah,” kata Kapolres Mabar itu saat dikonfirmasi, Minggu (22/10/2023) siang.

“Terduga pelaku pernah bekerja sebagai Satpam di sekolah tersebut, namun sudah diberhentikan sejak dua bulan lalu karena melanggar kebijakan sekolah,” tambahnya.

Pencurian barang inventaris senilai Rp 40 juta untuk proses belajar mengajar di sekolah itu, terkuak berkat kerja keras dan komitmen personil Jatanras Polres Manggarai Barat dibawah pimpinan AIPDA Marianus Demon Hada, S.Sos., dalam mengungkap kasus tersebut.

“Tindakan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polres Manggarai Barat untuk selalu menjaga rasa aman masyarakat di kawasan destinasi pariwisata super premium ini,” ungkap orang nomor 1 di Polres Manggarai Barat itu.

PKB (27) ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo. Dihadapan petugas, terduga pelaku yang sudah berkeluarga ini mengaku mencuri 6 unit TV, 4 buah LCD proyektor, 1 buah kipas angin , 1 buah blender, 2 unit CPU, 2 unit layar monitor komputer, 1 pasang spiker InFokus, 6 unit remote TV, 1 buah finger spot dan 1 buah Terminal.

Selain mencuri barang elektronik, pelaku juga mencuri 1 buah springbed, 1 buah bola voli, 2 buah asbak, 4 buah gelas, 2 rim kertas HVS, 3 buah celana olahraga, 1 buah tas net badminton, 1 buah taplak meja, 1 buah kotak tissue, dan 1 buah meja. Barang-barang tersebut dijual lewat grup jual beli online di aplikasi Facebook.

“Terduga pelaku ini memang sudah tahu tempat penyimpanan barang inventaris itu, aksinya dilakukan dengan membuka pintu belakang ruang praktik siswa perhotelan yang tidak dikunci. Sehingga saat olah TKP tidak ditemukan kerusakan pintu atau jendela ruangan tersebut,” ujar Mantan Kapolres Alor itu.

Dijelaskan Kapolres, terduga pelaku menjalankan aksinya sebanyak 2 kali. Pertama pada bulan Agustus lalu, kemudian aksi kedua dijalankan pada bulan September lalu. Ia menjalankan aksi pencurian tersebut saat kondisi sekitar sekolah sedang sepi.

“Terduga pelaku mengaku melakukan aksi pencurian itu seorang diri, itupun tidak sekaligus tapi satu kali saat dia masih bekerja dan satu kali saat sudah diberhentikan. Jadi, sekitar 2 kali terduga pelaku beraksi,” jelas Alumni Akpol angkatan 2004 itu.

Dari pengakuan terduga pelaku, ia nekat mencuri barang inventaris sekolah karena faktor ekonomi. Sedangkan barang-barang tersebut dijual dengan harga yang murah.

“Dari keterangan terduga pelaku, barang curian itu dijual melalui media sosial dengan harga kisaran Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta per unit,” tutur Perwira berpangkat ajun komisaris besar polisi itu.

Terungkapnya kasus ini membuat terduga pelaku PKB (27) beserta barang bukti untuk sementara diamankan di Mapolres Manggarai Barat guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku akan dijerat pasal 363 Ayat 1 ke 3e KUHP Jo Pasal 64 KUHP Sub pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(BFT/LBJ/YF)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*