Pelarangan Operasional di Dermaga PT Pasir Tiya Anyar Kubu Diduga Permasalahan Kontrak

BERITAFAJARTIMUR.COM (Karangasem-BALI) | Adanya pelarangan operasional di dermaga PT. Pasir Toya Anyar Kubu (PT PTAK) yang berada di Banjar Dinas Darma Winangun, Karangasem, pada Sabtu 2 September 2023 bulan lalu.

Awal permasalahan bermula bahwa diduga pemilik PT.PTAK yang baru belum melunasi kewajiban pembayaran pembelian asset perusahaan dari pemilik lama, sebesar Rp. 7,5 miliar dari total transaksi pembelian asset sebesar Rp. 14 miliar sesuai akta perjanjian jual beli Nomor 27 tahun 2019.

menunjuk pada akta No 20 tahun 2019, direktur lama adalah pemegang 25 persen saham PT.PTAK. Berdasarkan hal tersebut, direktur lama juga memiliki utang 25 persen dari Rp. 7,5 miliar. Dan diretur lama juga seharusnya menyetorkan 25 persen dari Rp. 6,5 miliar yang sudah dibayar. “Namun faktanya, direktur lama tidak pernah melakukan penyetoran dana untuk pembelian asset tersebut, malah ngotot ingin menagih sisa pembayaran Rp. 7,5 miliar,”

Dengan kejadian tersebut Unit II Satintelkam Polres Karangasem melakukan pendekatan kepada kedua belah pihak agar menjaga kondusifitas, dan mengutamakan upaya hukum.

Hasil pendekatan Unit II Satintelkam Polres Karangasem bahwa kedua belah pihak sepakat akan menempuh jalur hukum dan menyerahkan kepada kuasa hukum masing-masing ujar Kanit II Satintelkam Polres Karangasem IPDA Nyoman Suweden, SE.(BFT/KAR/Greg)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*