Polres Mabar Gelar Ops Keselamatan Turangga 2024

BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo-MABAR)
Jajaran kepolisian dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat akan menggelar Operasi Keselamatan Turangga Tahun 2024 mulai Senin (04/03/2024) mendatang.

Jelang digelar operasi tersebut, Kasat Lantas Polres Mabar, AKP Kaha Rudin, S.H. mengimbau masyarakat Kabupaten Manggarai Barat agar mematuhi aturan yang ada, memakai fitur keselamatan, dan tidak membuat ulah yang merugikan diri sendiri dan orang lain.

“Operasi Keselamatan yang akan berlangsung mulai tanggal 4 sampai 17 Maret nanti, kami imbau kepada masyarakat untuk tetap taat dan tertib berlalulintas. Supaya dapat menjaga kenyamanan dan keamanan di kota pariwisata super premium Labuan Bajo ini,” kata Kasat Lantas saat dikonfirmasi pada Sabtu (02/03/2024) pagi.

Operasi ini melibatkan sebanyak 50 personil Polres Manggarai Barat dan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan cipta kondisi Kamseltibcarlantas menjelang Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H Tahun 2024.

“Selama dua minggu ini kami akan melaksanakan operasi dengan konsep cipta kondisi menjelang hari raya, ini juga bertujuan untuk menekan kasus laka lantas di wilayah hukum Polres Manggarai Barat,” jelasnya.

Lanjut Kasat Lantas, perlu diketahui bersama bahwa Kabupaten Manggarai Barat menjadi daerah dengan tingkat kecelakaan lalu lintas tertinggi nomor dua di wilayah hukum Polda NTT sepanjang tahun 2023.

Berdasarkan data, jumlah lakalantas di wilayah hukum Polres Manggarai Barat pada tahun 2023 sebanyak 102 kasus, dibandingkan dengan tahun 2022 sebanyak 86 kasus, naik 18% atau (16 kasus).

“Di tahun 2023 kita masuk peringkat kedua di tingkat provinsi terkait jumlah lakalantas, mudah-mudahan tahun ini bisa turun, dengan berbagai kegiatan operasi yang dilakukan sehingga memberi pesan ke masyarakat agar tertib berlalulintas,” ungkap AKP Kaha Rudin, S.H.

Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa ada delapan pelanggaran yang sasaran utama dalam operasi tersebut. Yang mana dikhawatirkan dapat berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas dan menggangu ketertiban lalu lintas.

“Ada delapan fokus pelanggaran yang pastinya mengganggu masyarakat dan pengguna jalan lain, dan berpotensi kecelakaan, nanti akan dilakukan penindakan. Tapi diupayakan dilakukan dengan humanis dan preemtif serta preventif,” ujar Perwira berpangkat ajun komisaris polisi itu.

Ada pun delapan sasaran dalam operasi tersebut di antaranya adalah pengemudi yang tidak menggunakan helm, kendaraan yang melebihi kapasitas (odol), pengemudi yang masih di bawah umur, pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

Kemudian berkendara dibawah pengaruh alkohol, menggunakan handphone saat berkendara, pengemudi yang melawan arus dan berkendara melebihi batas kecepatan. (BFT/LBJ/Yoflan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*