Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Nasional & Internasional

Adab Gibran yang Menggilas Kebiadaban TIRORIS: Mereka Hanya Pion dari Orang Besar yang Khawatir Ambisinya Kandas

beritafajar by beritafajar
14 Oktober 2025
in Nasional & Internasional, Opini
0
Adab Gibran yang Menggilas Kebiadaban TIRORIS: Mereka Hanya Pion dari Orang Besar yang Khawatir Ambisinya Kandas
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

 

Oleh Andre Vincent Wenas

Sebetulnya soalnya sangat sederhana. Ijazah Jokowi yang dikeluarkan (diterbitkan) oleh Universitas Gajah Mada (UGM) itu asli atau palsu? Maka institusi yang paling berwenang untuk meng-klarifikasi adalah UGM sebagai pihak yang menerbitkan ijazah itu. Gampang khan.

Mau bagaimana pun Roy Suryo dan dokter Tifa menggugatnya, kalau UGM sudah meng-klarifikasi bahwa ijazah itu asli, ya sudah, selesai, habis perkara. Selebihnya hanya urusan sensasi saja. Mau cari perhatian, goreng isu kesana-kemari, bikin ramai podcast-podcast, hanya sekedar ramai. Tanpa makna dan nihil manfaat.

Semua – yang waras – tentu tahu bahwa Jokowi punya track-record approval-rate yang tinggi (sekitar 70 sampai 80 persen) bahkan pasca menjabat sebagai presiden. Teori “lame-duck” tidak berlaku. Plus antrian rakyat yang berbaris rapih di depan Gg Kutai Utara No 1 di Solo terus mengalir tanpa henti sejak Jokowi terbang pulang ke kampung halaman pasca pelantikan Prabowo-Gibran, sekedar untuk berjumpa dan mengucapkan terima kasih.

Fanomena ini membuat figur Jokowi menjadi Istimewa bagi para politisi yang bertarung dalam kontestasi pemilu (pilpres, pileg maupun pilkada). Endorsement Jokowi jadi semacam mantra sakti untuk pemenangan. Prabowo tanpa tedeng aling-aling mengakuinya, dan Anda juga bisa tanya sama Ahmad Lutfi yang sekarang berkantor di gubernuran Jawa Tengah.

Persoalan “anak haram konstitusi” adalah kebohongan yang sampai sekarang terus menerus dihembuskan para pembenci yang iri hati, mereka ternyata punya agenda politik yang busuk dibelakangnya. Kebohongan bertajuk “anak haram konstitusi” adalah jelas penyesatan dari fakta yang sesungguhnya terjadi. Sama sekali tidak ada pelanggaran konstitusi. Kita perlu ingatkan kembali kronologi fakta-faktanya.

Mahkamah Konstitusi (MK) – akibat gugatan Almas Tsaqibbirru yang dikabulkan – akhirnya berujung pada pencalonan Gibran sebagai wakil presidennya Prabowo Subianto. Bagaimana ceritanya? Begini, mulai dari surat permohonan 16 halaman yang diajukan Almas Tsaqibbirru ke MK lewat tim pengacaranya di Surakarta, tertanggal 3 Agustus 2023. Permohonan apa?

Permohonan untuk (kita kutipkan lengkap): PERMOHONAN UJI MATERI PASAL 169 HURUF (q) UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR 1945. Inti soalnya adalah batasan usia untuk pencalonan presiden dan wakil presiden yang minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah. Dan ujungnya kita sudah tahu, MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru ini. Segala alasannya bisa Anda baca sendiri.

Sebelumnya, mari kita cari tahu lebih dahulu siapa Almas Tsaqibbirru ini. Ia adalah putra (anak) dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan mantan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Boyamin ini pernah jadi anggota DPRD Solo tahun 1997. Diberitakan Tempo.co pada 1 Januari 2024 bahwa Boyamin mengklaim bahwa gugatan yang diajukan oleh anaknya merupakan keputusan ilmiah yang terlepas dari pengaruh politik.

Lagi pula di ikhtisar MK soal umur dijelaskan begini: Bahwa dalam konteks usia kepala pemerintahan di negara-negara dengan sistem parlementer, terdapat pula Perdana Menteri yang berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun ketika dilantik/menjabat yaitu di antaranya Leo Varadkar Perdana Menteri Irlandia yang diangkat di usia 38 tahun, Dritan Abazovic Perdana Menteri Montenegro diangkat di usia 37 tahun.

Lalu ada Sanna Marin Perdana Menteri Finlandia diangkat di usia 34 tahun, Jacinda Ardern Perdana Menteri New Zealand diangkat di usia 37 tahun, dan bahkan Sebastian Kurz yang diangkat menjadi Kanselir Austria di usia 31 tahun, serta negara dengan sistem monarki seperti Arab Saudi yang dipimpin oleh Pangeran Mohammed bin Salman yang diangkat pada usia 37 tahun.

Artinya, secara komparatif dengan negara lain, tidak sedikit Presiden atau Wakil Presiden, dan Perdana Menteri yang berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun ketika dilantik / menjabat. Seluruh data / informasi di atas, menunjukkan bahwa tren kepemimpinan global semakin cenderung ke usia yang lebih muda (younger).

Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, secara rasional, usia di bawah 40 (empat puluh) tahun dapat saja, incertus tamen, menduduki jabatan baik sebagai Presiden maupun Wakil Presiden sepanjang memenuhi kualifikasi tertentu yang sederajat / setara.

Itu dicuplik dari sebagian ikhtisar putusan MK yang dengan panjang lebar menjelaskan alasan dikabulkannya permohonan Almas Tsaqibbirru. Dari penjelasan yang mengambil contoh riil di negara-negara lain kita bisa memahami mengapa pada MK dalam putusan akhirnya bisa menerima permohonan Almas Tsaqibbirru tadi.

Tapi demi memuaskan rasa ingin tahu publik soal proses keputusan hakim MK, ada baiknya pula dicertakan di sini posisi dari kesembilan hakim MK tersebut dalam putusan soal batasan umur 40 tahun atau sedang memegang jabatan publik yang dipilih lewat pemilu.

Pertama, adalah hakim Wahiduddin Adams yang mengatakan bahwa yang terjadi adalah “legislating or governing from the bench” tanpa didukung alasan-alasan konstitusional yang cukup. “Menimbang bahwa berdasarkan beberapa uraian argumentasi tersebut di atas, saya berpendapat Mahkamah seharusnya menolak permohonan pemohon,” kata Wahiduddin.

Kedua, Saldi Isra yang juga menolak permohonan a quo atas perkara 90/PUU-XXI/2023. Ia menyampaikan bahwa apa yang terjadi dengan MK saat ini adalah aneh. “Bahwa berkaitan dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut, saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda ini,” kata Saldi. Ia menolak.

Ketiga, hakim Arief Hidayat. Ia merasa ada kejanggalan dalam pengajuan perkara a quo. “Karena hal ini mengusik hati nurani saya sebagai seorang hakim yang harus menunjukkan sikap penuh integritas, independen dan imparsial, serta bebas dari intervensi politik mana pun dan hanya berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara Republik Indonesia yang berdasar pada ideologi Pancasila.”

Keempat, hakim Suhartoyo menyatakan dirinya tidak memberikan kedudukan hukum atau legal standing kepada para pemohon atas perkara nomor 29/PPU-XXI/2023 dan 51/PUU-XXI/2023. Alasan penolakannya itu berdasarkan status para pemohon, yang bukan subjek hukum yang berkepentingan langsung untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden. Sehingga menurutnya, pemohon tidak relevan memohon untuk memaknai norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 untuk kepentingan pihak lain, sebagaimana dalam petitum permohonannya.

Hakim konstitusi Suhartoyo ini posisinya tidak menolak tapi juga tidak menerima, hanya mengatakan bahwa Almas Tsaqibbirru bukan subjek hukum yang berkepentingan langsung untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan / atau wakil presiden. Jadi sudah 3 hakim konstitusi menolak, dan satu hakim tidak menolak tapi juga tidak menerima, hanya bilang pemohon bukan subjek hukum yang berkepentingan.

Kelima, hakim Anwar Usman adalah seorang hakim konstitusi yang menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi ke-6. Anwar merupakan sosok senior di bidang kehakiman. Ia yang juga dikenal sebagai pamannya Gibran menerima permohonan Almas Tsaqibbirru.

Keenam, hakim Daniel Yusmic Pancastaki Foekh terpilih sebagai hakim MK sejak Juli 2020 lalu dengan masa jabatan hingga 2025. Ia dikenal sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, menyelesaikan kuliahnya di Universitas Kristen Indonesia, lalu program S2 dan S3 di Universitas Indonesia. Dalam sidang putusan MK terkait syarat pendaftaran capres-cawapres, Daniel Yusmic menyetujui namun dengan memberi catatan alasan berbeda.

Ketujuh, hakim Muhammad Guntur Hamzah, di lingkungan Mahkamah Konstitusi (MK) bukan orang baru, sebelumnya ia menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MK sejak tahun 2015. Sebelum berkarier di MK ia adalah akademisi di Unhas. Ia pernah menjabat Ketua Bagian Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum Unhas. Lalu, Sekretaris Program Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana Unhas. Ia menerima permohonan Almas Tsaqibbirru.

Kedelapan, Manahan MP Sitompul adalah mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin kelahiran Tarutung, 8 Desember 1953 Ia menyetujui putusan MK, artinya menerima permohonan Almas Tsaqibbirru.

Kesembilan, Enny Nurbaningsih yang terpilih menjadi hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Maria Farida Indrati yang masa jabatannya berakhir pada Agustus 2018 lalu. Enny juga menyetujui putusan tersebut namun memiliki alasan berbeda (concurring opinion).

Demikian posisi kesembilan hakim konstitusi terhadap permohonan yang diajukan Almas Tsaqibbirru. Tiga hakim posisinya jelas menolak, satu hakim netral (menganggap Almas Tsaqibbirru bukan subjek hukum yang berkepentingan langsung), dan lima hakim menerima.

Jadi kalau saja “sang paman” di-exclude dalam penghitungan, posisinya masih 4 hakim jelas setuju versus 3 hakim jelas menolak dan 1 hakim posisinya “netral”. Tapi bagaimana pun keputusan MK sudah selesai dan putusannya bersifat final dan mengikat. Artinya konstitusional, sah. Jadi labelisasi “anak haram konstitusi” adalah jargon dari suatu agitasi kebohongan.

Itu dari titik pandang proses konstitusionalnya, jelas dan terang benderang keabsahannya. Maka jangan sampai upaya-upaya penggiringan opini masyarakat yang berusaha memosisikan Gibran sebagai “anak haram konstitusi” yang terus menerus digaungkan kelompok sakit hati itu bisa terdengar lebih keras, sehingga – menurut teori agitasi Goebels – publik akhirnya bisa “terhipnotis” untuk mempercayai kebohongan besar itu. Ingat, kebohongan yang disemburkan terus menerus akan diterima oleh publik sebagai kebenaran.

Selain dari sisi proses konstitusionalnya, juga dari sisi politis kita mesti mempertimbangkan kronologisnya. Jokowi mempertemukan Prabowo dan Ganjar di pematang sawah di Situbondo pada Kamis, 9 Maret 2023, jauh sebelum permohonan Almas Tsaqibbirru ke MK tanggal 3 Agustus 2023 diajukan, atau sebelum keputusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres diputus, yaitu pada 16 Oktober 2023.

Artinya sedari awal Jokowi tidak pernah mewacanakan Gibran maju sebagai cawapres. Sedari awal Jokowi ingin menyandingkan Ganjar dengan Prabowo. Tapi apa mau dikata, PDIP menganggap Ganjar lebih pantas sebagai presiden, bukan sebagai wapres. Ingat peristiwa di Batutulis, Bogor pada 21 April 2023 saat deklarasi Ganjar sebagai capres PDIP dimana Jokowi mendadak diberitahu sehingga ia dengan tergopoh-gopoh terbang dari Solo ke Bogor. Upaya menyandingkan Ganjar dengan Prabowo pun kandas.

Kemudian dinamika politik di internal Koalisi Indonesia Maju (KIM) dalam penentuan siapa yang “bisa diterima” semua anggota koalisi untuk jadi wapresnya Prabowo. Apakah Erick Thohir yang hasil survey-nya tinggi, atau Khofifah, atau Airlangga Hartarto atau Zulkifli Hasan atau Yusril Ihza Mahendra, atau siapa? Singkat cerita nama-nama tadi selalu menimbulkan perdebatan dan tidak bisa diterima oleh semua anggota koalisi dengan bulat.

Sampai akhirnya nama Gibran diusulkan oleh Prabowo, dan luar biasanya semua anggota KIM sepakat. Bagaimana sampai 5 kali Prabowo minta ke Jokowi agar Gibran diijinkan untuk mendampinginya sebagai cawapresnya untuk bisa ikut dalam kontestasi pilpres 2024. Cerita mengenai ini bisa direkonstruksi sendiri, karena pemberitaannya banyak sekali beredar di berbagai media.

Kemudian trio Jokowi-Gibran-Bobby dipecat dari PDI Perjuangan yang surat keputusan pemecatannya ditandatangani Megawati dan Hasto tanggal 14 Desember 2024, lalu diumumkan ke publik oleh Komarudin Watubun dalam suatu konferensi pers dua hari kemudian, 16 Desember 2024.

Lalu Sekjen PDPI Hasto Kristiyanto yang gemar menyebar hoaks kesana-kemari menjadi tersangka KPK dalam perkara korupsi, ia terbukti melakukan penyuapan dan ditahan. Tapi kemudian ia mendapat pengampunan (amnesti) dari Presiden Prabowo. Sekarang Hasto bungkam seribu bahasa, tak ada lagi hoaks yang disebarkannya.

Tapi sekarang giliran trio TIRORIS yang gantian mengambil alih peran. Dari soal ijazah palsu hasil “penelitian” Roy Suro, ijazah jalan Pramuka, kemudia yang sekarang mereka mulai alihkan ke soal makam palsu. Bahkan ada yang mulai meniupkan isu bahwa Jokowi yang sekarang ada adalah Jokowi palsu. Benar-benar luar biasa gilanya. Bagaimana pun platform agitasinya tetap sama, kebohongan yang diulang terus menerus – mereka yakini – akan diterima publik sebagai kebenaran.

Respon Gibran yang luar biasa, terhadap ulah TIRORIS yang dengan kurang ajar melecehkan makam leluhurnya malah dijawab dengan santun dan malah berterima kasih karena mereka telah meluangkan waktu untuk berziarah ke makam leluhur keluarganya.

Adab Gibran inilah yang ternyata telah menggilas kebiadaban TIRORIS, ia tahu Tifa-Roy-Rismon hanya pion dari orang besar yang sedang khawatir lantaran ambisi politiknya bakal kandas.

Jakarta, Selasa 14 Oktober 2025
Andre Vincent Wenas, MM.,MBA., Pemerhati Ekonomi dan Politik, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta.

Previous Post

PTPN I Regional 1 Gagalkan Pelaksanaan Konstatering di Areal HGU 113/Sidodadi

Next Post

Labuan Bajo: Pertumbuhan Pariwisata, Tata Kota, dan Kerentanan Terhadap Bencana Kebakaran

beritafajar

beritafajar

Next Post
Labuan Bajo: Pertumbuhan Pariwisata, Tata Kota, dan Kerentanan Terhadap Bencana Kebakaran

Labuan Bajo: Pertumbuhan Pariwisata, Tata Kota, dan Kerentanan Terhadap Bencana Kebakaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Datangnya Kapitalisme Algoritma dan Cikal Bakal Lahirnya Kelas Baru

Datangnya Kapitalisme Algoritma dan Cikal Bakal Lahirnya Kelas Baru

19 Juni 2026
Parkir Liar dan Pembakaran Sampah Resahkan Warga: Babinsa dan Unsur Terkait Tindaklanjuti Pengaduan

Parkir Liar dan Pembakaran Sampah Resahkan Warga: Babinsa dan Unsur Terkait Tindaklanjuti Pengaduan

19 Juni 2026
Ikuti Presentasi Validasi IPKD, Jaya Negara Pastikan Pengelolaan Keuangan Berorientasi Kesejahteraan Masyarakat

Ikuti Presentasi Validasi IPKD, Jaya Negara Pastikan Pengelolaan Keuangan Berorientasi Kesejahteraan Masyarakat

19 Juni 2026
SMK Stella Maris Masih Membutuhkan Siswa Jurusan Nautika Kapal Penangkapan Ikan, Peluang Emas Meniti Karier di Dunia Maritim

SMK Stella Maris Masih Membutuhkan Siswa Jurusan Nautika Kapal Penangkapan Ikan, Peluang Emas Meniti Karier di Dunia Maritim

18 Juni 2026

Recent News

Datangnya Kapitalisme Algoritma dan Cikal Bakal Lahirnya Kelas Baru

Datangnya Kapitalisme Algoritma dan Cikal Bakal Lahirnya Kelas Baru

19 Juni 2026
Parkir Liar dan Pembakaran Sampah Resahkan Warga: Babinsa dan Unsur Terkait Tindaklanjuti Pengaduan

Parkir Liar dan Pembakaran Sampah Resahkan Warga: Babinsa dan Unsur Terkait Tindaklanjuti Pengaduan

19 Juni 2026
Ikuti Presentasi Validasi IPKD, Jaya Negara Pastikan Pengelolaan Keuangan Berorientasi Kesejahteraan Masyarakat

Ikuti Presentasi Validasi IPKD, Jaya Negara Pastikan Pengelolaan Keuangan Berorientasi Kesejahteraan Masyarakat

19 Juni 2026
SMK Stella Maris Masih Membutuhkan Siswa Jurusan Nautika Kapal Penangkapan Ikan, Peluang Emas Meniti Karier di Dunia Maritim

SMK Stella Maris Masih Membutuhkan Siswa Jurusan Nautika Kapal Penangkapan Ikan, Peluang Emas Meniti Karier di Dunia Maritim

18 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur