Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Ekonomi, Keuangan, Bisnis & Perdagangan

Pajak 10 Persen Tak Pernah Disetor, Bapenda Ungkap Kejanggalan Parkir Waterfront di Bawah KSOP

beritafajar by beritafajar
9 Desember 2025
in Ekonomi, Keuangan, Bisnis & Perdagangan
0
Pajak 10 Persen Tak Pernah Disetor, Bapenda Ungkap Kejanggalan Parkir Waterfront di Bawah KSOP
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

LABUAN BAJO-BERITAFAJARTIMUR.COM | Polemik pengelolaan parkir di kawasan Waterfront Labuan Bajo kembali mencuat setelah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manggarai Barat mengungkap adanya kewajiban pajak 10 persen yang hingga kini tidak pernah disetor ke pemerintah daerah.

Kejanggalan muncul karena pengelolaan parkir dilakukan oleh pihak ketiga di bawah wilayah kerja Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo, namun tanpa kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bapenda Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok (Leli Rotok), menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk mengenakan pajak atas penyelenggaraan parkir tersebut, berdasarkan kerangka hukum perpajakan nasional maupun peraturan daerah.

Menjawab pertanyaan wartawan mengenai dasar kewenangan pemda, Leli Rotok menjelaskan bahwa pengenaan pajak atas jasa parkir di Waterfront sepenuhnya sah dan memiliki pijakan regulasi yang kuat.

“Karena itu sudah memenuhi unsur subjektivitas dan objektivitas serta wilayah pemungutan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, juga PP 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Leli kepada media, Senin 8 Desember 2025.

Kewenangan ini kemudian dipertegas lagi melalui Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur bahwa tempat parkir yang dikelola pihak ketiga di luar badan jalan masuk kategori objek pajak.

Ia menjelaskan definisi jasa parkir menurut regulasi tersebut mencakup penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, termasuk yang dikelola pihak ketiga.

“Jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, atau pelayanan memarkirkan kendaraan, baik yang berkaitan dengan pokok usaha maupun sebagai usaha tersendiri, termasuk penitipan kendaraan bermotor, tegasnya.

Menurut Leli, praktik yang berlangsung di Waterfront sudah sangat jelas memenuhi definisi tersebut.

“Parkiran yang terselenggara di wilayah kerja KSOP diselenggarakan oleh pihak ketiga. Itu sudah memenuhi unsur subjektivitas, objektivitas, dan wilayah pemungutan pajak daerah.”

Ketika ditanya apakah selama ini ada pemasukan ke kas daerah dari aktivitas parkir tersebut, Leli menjawab tegas:

“Tidak, belum ada. Belum ada uang sama sekali masuk ke daerah,” ungkapnya.

Bapenda juga masih menelusuri sejak kapan parkir tersebut mulai beroperasi. Menurut Leli, pihaknya membutuhkan pengakuan resmi dari penyelenggara parkir untuk memastikan masa operasional dan besaran potensi pajak yang hilang.

Soal besaran tarif, Leli menjelaskan bahwa pajak parkir ditetapkan 10 persen dari omzet penyelenggara.

“Daerah tidak mengambil alih pengelolaannya. Daerah hanya mengenakan pajak atas penyelenggaraan parkir, bukan pemungutannya,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pengecualian pajak parkir hanya berlaku pada empat kategori: parkir milik pemerintah, parkir internal kantor, parkir kedutaan/perwakilan asing, dan pengecualian tertentu yang diatur dalam Perda.

“Tidak ada pengecualian untuk parkir yang diselenggarakan pihak ketiga. Karena itu wajib pajak tetap pihak ketiga.”

Ketika ditanya soal koordinasi, Leli mengakui bahwa Bapenda belum pernah mengirimkan surat resmi kepada KSOP terkait kewajiban pajak parkir.

“Sosialisasi itu kepada wajib pajak, dan KSOP bukan wajib pajak. Koordinasi secara lisan sudah dua kali kami lakukan tahun ini. Soal Perda Nomor 6 sudah pernah saya berikan kepada Kepala KSOP pada 2024 lalu,” jelasnya.

Namun pernyataan ini berbanding terbalik dengan klaim KSOP yang mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan resmi terkait kewajiban pajak 10 persen dari pengelolaan parkir.

Terpisah, Ketua DPRD Manggarai Barat, Benediktus Nurdin, menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan kabur dan harus segera diselesaikan dengan langkah administratif yang jelas.

“Pemda mestinya bersurat ke KSOP. Supaya KSOP tidak menganggap bahwa mereka tidak pernah diberi tahu,” katanya.

Menurut Benediktus, penting bagi pemerintah daerah menegaskan bahwa 10 persen dari omzet parkir adalah hak daerah sesuai ketentuan Perda dan regulasi nasional.

“Kalau memang itu kewajiban pajak, pemerintah harus segera berkoordinasi. Jangan sampai pemda diam, lalu KSOP merasa tidak pernah diinformasikan.”

Dengan tarif pajak parkir 10 persen dan tingginya aktivitas kendaraan di kawasan wisata nasional ini, potensi PAD dari parkir Waterfront diduga sangat besar.

Tanpa adanya setoran pajak sama sekali, kebocoran pendapatan daerah diperkirakan berlangsung selama bertahun-tahun.

Pemerintah daerah kini menegaskan akan mempercepat proses klarifikasi dengan pihak ketiga dan KSOP untuk memastikan pemungutan pajak dilakukan sesuai ketentuan hukum.(BFT/LBJ/Red/Yoflan)

Previous Post

Kaban Kesbangpol Mabar Dua Kali Diperiksa Tipikor Soal Dana Banpol, Hans: Semua Sesuai Audit BPK

Next Post

Mangku Nyoman Yasa: Menurut Kepercayaan yang Bersumber dari Lontar, Jero Balian Dilarang Makan Ayam Cundang atau Be Cundang

beritafajar

beritafajar

Next Post
Mangku Nyoman Yasa: Menurut Kepercayaan yang Bersumber dari Lontar, Jero Balian Dilarang Makan Ayam Cundang atau Be Cundang

Mangku Nyoman Yasa: Menurut Kepercayaan yang Bersumber dari Lontar, Jero Balian Dilarang Makan Ayam Cundang atau Be Cundang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Tidak Terbukti Bersalah 4 Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek KDM Dibebaskan

Tidak Terbukti Bersalah 4 Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek KDM Dibebaskan

5 Juni 2026
DPP FROMPER Desak Poldasu Panggil dan Periksa Kadisdik Labuhan Batu Atas Dugaan Pungli Kepsek

DPP FROMPER Desak Poldasu Panggil dan Periksa Kadisdik Labuhan Batu Atas Dugaan Pungli Kepsek

5 Juni 2026
Wawali Arya Wibawa Lepas Kontingen Denpasar untuk Porjar Provinsi Bali Tahun 2026

Wawali Arya Wibawa Lepas Kontingen Denpasar untuk Porjar Provinsi Bali Tahun 2026

4 Juni 2026
Menteri Transmigrasi Bawa Dubes Tiongkok ke Manggarai Barat, Sekolah Mandarin Mulai Diwacanakan

Menteri Transmigrasi Bawa Dubes Tiongkok ke Manggarai Barat, Sekolah Mandarin Mulai Diwacanakan

4 Juni 2026

Recent News

Tidak Terbukti Bersalah 4 Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek KDM Dibebaskan

Tidak Terbukti Bersalah 4 Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek KDM Dibebaskan

5 Juni 2026
DPP FROMPER Desak Poldasu Panggil dan Periksa Kadisdik Labuhan Batu Atas Dugaan Pungli Kepsek

DPP FROMPER Desak Poldasu Panggil dan Periksa Kadisdik Labuhan Batu Atas Dugaan Pungli Kepsek

5 Juni 2026
Wawali Arya Wibawa Lepas Kontingen Denpasar untuk Porjar Provinsi Bali Tahun 2026

Wawali Arya Wibawa Lepas Kontingen Denpasar untuk Porjar Provinsi Bali Tahun 2026

4 Juni 2026
Menteri Transmigrasi Bawa Dubes Tiongkok ke Manggarai Barat, Sekolah Mandarin Mulai Diwacanakan

Menteri Transmigrasi Bawa Dubes Tiongkok ke Manggarai Barat, Sekolah Mandarin Mulai Diwacanakan

4 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur