LABUAN BAJO-BERITAFAJARTIMUR.COM | Polemik pengelolaan parkir di kawasan Waterfront Labuan Bajo kembali mencuat setelah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manggarai Barat mengungkap adanya kewajiban pajak 10 persen yang hingga kini tidak pernah disetor ke pemerintah daerah.
Kejanggalan muncul karena pengelolaan parkir dilakukan oleh pihak ketiga di bawah wilayah kerja Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo, namun tanpa kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bapenda Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok (Leli Rotok), menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk mengenakan pajak atas penyelenggaraan parkir tersebut, berdasarkan kerangka hukum perpajakan nasional maupun peraturan daerah.
Menjawab pertanyaan wartawan mengenai dasar kewenangan pemda, Leli Rotok menjelaskan bahwa pengenaan pajak atas jasa parkir di Waterfront sepenuhnya sah dan memiliki pijakan regulasi yang kuat.
“Karena itu sudah memenuhi unsur subjektivitas dan objektivitas serta wilayah pemungutan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, juga PP 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Leli kepada media, Senin 8 Desember 2025.
Kewenangan ini kemudian dipertegas lagi melalui Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur bahwa tempat parkir yang dikelola pihak ketiga di luar badan jalan masuk kategori objek pajak.
Ia menjelaskan definisi jasa parkir menurut regulasi tersebut mencakup penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, termasuk yang dikelola pihak ketiga.
“Jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, atau pelayanan memarkirkan kendaraan, baik yang berkaitan dengan pokok usaha maupun sebagai usaha tersendiri, termasuk penitipan kendaraan bermotor, tegasnya.
Menurut Leli, praktik yang berlangsung di Waterfront sudah sangat jelas memenuhi definisi tersebut.
“Parkiran yang terselenggara di wilayah kerja KSOP diselenggarakan oleh pihak ketiga. Itu sudah memenuhi unsur subjektivitas, objektivitas, dan wilayah pemungutan pajak daerah.”
Ketika ditanya apakah selama ini ada pemasukan ke kas daerah dari aktivitas parkir tersebut, Leli menjawab tegas:
“Tidak, belum ada. Belum ada uang sama sekali masuk ke daerah,” ungkapnya.
Bapenda juga masih menelusuri sejak kapan parkir tersebut mulai beroperasi. Menurut Leli, pihaknya membutuhkan pengakuan resmi dari penyelenggara parkir untuk memastikan masa operasional dan besaran potensi pajak yang hilang.
Soal besaran tarif, Leli menjelaskan bahwa pajak parkir ditetapkan 10 persen dari omzet penyelenggara.
“Daerah tidak mengambil alih pengelolaannya. Daerah hanya mengenakan pajak atas penyelenggaraan parkir, bukan pemungutannya,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pengecualian pajak parkir hanya berlaku pada empat kategori: parkir milik pemerintah, parkir internal kantor, parkir kedutaan/perwakilan asing, dan pengecualian tertentu yang diatur dalam Perda.
“Tidak ada pengecualian untuk parkir yang diselenggarakan pihak ketiga. Karena itu wajib pajak tetap pihak ketiga.”
Ketika ditanya soal koordinasi, Leli mengakui bahwa Bapenda belum pernah mengirimkan surat resmi kepada KSOP terkait kewajiban pajak parkir.
“Sosialisasi itu kepada wajib pajak, dan KSOP bukan wajib pajak. Koordinasi secara lisan sudah dua kali kami lakukan tahun ini. Soal Perda Nomor 6 sudah pernah saya berikan kepada Kepala KSOP pada 2024 lalu,” jelasnya.
Namun pernyataan ini berbanding terbalik dengan klaim KSOP yang mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan resmi terkait kewajiban pajak 10 persen dari pengelolaan parkir.
Terpisah, Ketua DPRD Manggarai Barat, Benediktus Nurdin, menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan kabur dan harus segera diselesaikan dengan langkah administratif yang jelas.
“Pemda mestinya bersurat ke KSOP. Supaya KSOP tidak menganggap bahwa mereka tidak pernah diberi tahu,” katanya.
Menurut Benediktus, penting bagi pemerintah daerah menegaskan bahwa 10 persen dari omzet parkir adalah hak daerah sesuai ketentuan Perda dan regulasi nasional.
“Kalau memang itu kewajiban pajak, pemerintah harus segera berkoordinasi. Jangan sampai pemda diam, lalu KSOP merasa tidak pernah diinformasikan.”
Dengan tarif pajak parkir 10 persen dan tingginya aktivitas kendaraan di kawasan wisata nasional ini, potensi PAD dari parkir Waterfront diduga sangat besar.
Tanpa adanya setoran pajak sama sekali, kebocoran pendapatan daerah diperkirakan berlangsung selama bertahun-tahun.
Pemerintah daerah kini menegaskan akan mempercepat proses klarifikasi dengan pihak ketiga dan KSOP untuk memastikan pemungutan pajak dilakukan sesuai ketentuan hukum.(BFT/LBJ/Red/Yoflan)












