Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Daerah

Denda Kehilangan Karcis Parkir Rp25 Ribu di Bandara Komodo Dipertanyakan, Dasar Regulasi tak Jelas

beritafajar by beritafajar
21 Januari 2026
in Daerah
0
Denda Kehilangan Karcis Parkir Rp25 Ribu di Bandara Komodo Dipertanyakan, Dasar Regulasi tak Jelas
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (LABUAN BAJO) Praktik pungutan denda kehilangan karcis parkir di Bandara Komodo, Labuan Bajo, menuai tanda tanya. Pasalnya, denda sebesar Rp25.000 yang diberlakukan kepada pengguna jasa parkir dinilai tidak disertai penjelasan regulasi yang jelas dan transparan.

Peristiwa ini dialami langsung oleh media ini saat mengantar keluarga ke Bandara Komodo, Rabu (21/01) pagi sekitar pukul 07.30 WITA. Saat hendak keluar dari area parkir, petugas di pintu keluar meminta karcis parkir. Namun setelah dilakukan pengecekan, karcis tersebut diketahui hilang.

Petugas kemudian menyampaikan bahwa kehilangan karcis dikenakan denda sebesar Rp25.000. Media ini pun menyatakan kesediaan untuk membayar denda tersebut, namun terlebih dahulu meminta penjelasan terkait dasar aturan atau regulasi yang melandasi penetapan nominal denda tersebut.

“Saya siap bayar denda Rp25.000, tetapi harus jelas dulu dasar dendanya apa dan regulasinya seperti apa. Kalau tidak ada dasar yang jelas, ini bisa mengarah pada pungutan liar,” tegas media ini kepada petugas.

Namun, petugas di loket parkir mengaku hanya menjalankan tugas dan tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait aturan denda tersebut.

Pengelola Parkir Disebut Koperasi

Karena tidak mendapatkan kejelasan, media ini meminta agar petugas menghubungi pimpinan atau pihak pengelola parkir. Dari keterangan petugas, pengelolaan lahan parkir Bandara Komodo saat ini dikelola oleh sebuah koperasi.

Media ini kemudian meminta nomor kontak pengelola untuk mendapatkan penjelasan langsung. Diketahui, pengelola koperasi milik bandara itu bernama Michael Nadeak. Melalui pesan WhatsApp, pimpinan koperasi sekaligus pengelola lahan parkir tersebut justru meminta agar media ini menunjukkan STNK kendaraan.

“Kasih lihat STNK motornya saja, om. Untuk menghindari kehilangan sepeda motor dari area parkir,” tulis pengelola dalam pesan WhatsApp.

Saat media ini kembali mempertanyakan mengapa biaya denda tidak tercantum dalam karcis parkir, pengelola kemudian menyampaikan bahwa denda tersebut tidak perlu dibayarkan, cukup dilakukan verifikasi STNK.

“Tidak usah bayar denda, om. STNK-nya saja, kasih lihat ke petugas parkir untuk konfirmasi kepemilikan motor. Dendanya tidak usah dibayar,” jelasnya.

Alasan Denda Dinilai Tidak Konsisten

Lebih lanjut, pengelola menjelaskan bahwa saat ini pengelolaan parkir berada di bawah koperasi yang disebut sebagai milik Bandara Komodo. Ia juga mengakui bahwa informasi denda tersebut merupakan kebijakan dari pengelola lama yang belum sepenuhnya diperbarui oleh pengelola baru.

“Denda itu dari pengelola yang lama. Ini baru saja pindah pengelola, plang dan tulisan pada tiket belum tertera. Jadi sementara pakai prosedur pemeriksaan STNK saja,” jelasnya.

Namun ketika ditanya lebih jauh mengenai siapa pihak yang secara resmi mengeluarkan kebijakan atau prosedur denda tersebut, apakah dari pihak pengelola parkir atau pihak Bandara Komodo pengelola tidak lagi memberikan jawaban. Pesan WhatsApp media ini hanya berstatus terkirim (centang satu).

 

Kepala Bandara Komodo Janji Tindak Lanjut

Untuk mendapatkan kejelasan, media ini kemudian mengonfirmasi langsung kepada Kepala Bandara Komodo, Triyono, terkait pengelolaan lahan parkir dan persoalan denda kehilangan karcis tersebut.

Melalui pesan singkat, Cepy Triyono merespons dengan singkat namun menjanjikan tindak lanjut.

“Terima kasih atas pemberitahuannya ya, om. Nanti kami tindak lanjuti dan perbaiki,” balasnya.

 

Transparansi Pengelolaan Dipertanyakan

Sebagai fasilitas publik milik negara, pengelolaan parkir di Bandara Komodo semestinya mengacu pada regulasi yang jelas, tertulis, dan transparan.

Ketidakjelasan aturan denda, tidak tercantumnya informasi pada karcis parkir, serta perbedaan penjelasan antara petugas dan pengelola, menimbulkan pertanyaan serius terkait tata kelola layanan publik di bandara tersebut.

Publik berharap pihak Bandara Komodo segera melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang, sekaligus memastikan tidak ada celah praktik pungutan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Atas dasar ini media meminta pihak Polres Manggarai Barat untuk memanggil dan memeriksa pihak pengelola yang baru agar publik mendapat informasi yang jelas.(BFT/LBJ/Red/Yolflan)

Previous Post

Pulang Kampung Berujung Maut: Paman Tewas Dianiaya Tiga Keponakan di Rumah Gendang Palit

Next Post

I Kadek Agus Mulyawan, SH., MH: Pasal 52 KUHP Baru Berpotensi Melindungi Pelaku Kejahatan

beritafajar

beritafajar

Next Post
I Kadek Agus Mulyawan, SH., MH: Pasal 52 KUHP Baru Berpotensi Melindungi Pelaku Kejahatan

I Kadek Agus Mulyawan, SH., MH: Pasal 52 KUHP Baru Berpotensi Melindungi Pelaku Kejahatan

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
PPI Sumut serta Elemen Masyarakat Desak Kapolri Tolak Banding Dedi Kurniawan, Sanksi Tegas harus Dijalankan

PPI Sumut serta Elemen Masyarakat Desak Kapolri Tolak Banding Dedi Kurniawan, Sanksi Tegas harus Dijalankan

12 Juni 2026
Aksi Unjuk Rasa Warnai Polemik Pilkades Tanjung Gusta, Masyarakat Ajukan 7 Tuntutan

Aksi Unjuk Rasa Warnai Polemik Pilkades Tanjung Gusta, Masyarakat Ajukan 7 Tuntutan

12 Juni 2026
Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Lubuk Pakam

Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Lubuk Pakam

12 Juni 2026
Gandeng Media, Imigrasi Klungkung Perkuat Edukasi dan Inovasi Layanan Keimigrasian

Gandeng Media, Imigrasi Klungkung Perkuat Edukasi dan Inovasi Layanan Keimigrasian

11 Juni 2026

Recent News

PPI Sumut serta Elemen Masyarakat Desak Kapolri Tolak Banding Dedi Kurniawan, Sanksi Tegas harus Dijalankan

PPI Sumut serta Elemen Masyarakat Desak Kapolri Tolak Banding Dedi Kurniawan, Sanksi Tegas harus Dijalankan

12 Juni 2026
Aksi Unjuk Rasa Warnai Polemik Pilkades Tanjung Gusta, Masyarakat Ajukan 7 Tuntutan

Aksi Unjuk Rasa Warnai Polemik Pilkades Tanjung Gusta, Masyarakat Ajukan 7 Tuntutan

12 Juni 2026
Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Lubuk Pakam

Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Lubuk Pakam

12 Juni 2026
Gandeng Media, Imigrasi Klungkung Perkuat Edukasi dan Inovasi Layanan Keimigrasian

Gandeng Media, Imigrasi Klungkung Perkuat Edukasi dan Inovasi Layanan Keimigrasian

11 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur