BERITAFAJARTIMUR.COM (LABUAN BAJO) Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pemantau Penyelenggara Demokrasi Masyarakat (LSM LPPDM) secara tegas mendesak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Manggarai Barat untuk membekukan seluruh aktivitas Forum Keagenan Kapal Labuan Bajo (FOKAL) yang disebut-sebut berada di bawah naungan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo.
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Marsel Ahang, SH, aktivis LSM LPPDM NTT, yang menilai keberadaan FOKAL sejak awal menyimpan banyak kejanggalan, baik dari sisi pembentukan, legalitas, hingga pola aktivitasnya di lapangan.
Menurut Ahang, FOKAL merupakan forum yang dibentuk oleh KSOP Labuan Bajo, namun dalam praktiknya justru melibatkan pihak-pihak dari luar daerah yang diduga kuat memanfaatkan forum tersebut untuk melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pelaku usaha dan agen kapal di wilayah perairan Labuan Bajo.
“FOKAL ini sejak awal patut dicurigai. Forum ini dibentuk oleh KSOP Labuan Bajo, tetapi kemudian dimanfaatkan oleh orang-orang luar yang diduga sengaja masuk dan bermain di dalamnya dengan modus pungli. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Marsel Ahang kepada wartawan, Selasa (21/1/2026).
Diduga Rugikan Dunia Usaha dan Cederai Iklim Investasi
Ahang menilai, keberadaan FOKAL bukan hanya menimbulkan keresahan di kalangan agen kapal lokal, tetapi juga berpotensi merusak iklim usaha dan pariwisata di Labuan Bajo yang selama ini dipromosikan sebagai destinasi super prioritas nasional.
Ia menyebut, berbagai keluhan dari pelaku usaha maritim mulai bermunculan, terutama terkait biaya-biaya tidak resmi yang dibebankan dengan dalih forum atau koordinasi keagenan kapal.
“Kalau forum ini benar dibentuk untuk kepentingan pengaturan dan koordinasi, seharusnya transparan, legal, dan tidak membebani pihak manapun. Faktanya, justru muncul dugaan pungli. Ini mencederai prinsip pelayanan publik dan tata kelola pelabuhan yang baik,” ujarnya.
Desak Kesbangpol Bertindak Tegas
Atas dasar itu, LSM LPPDM mendesak Kesbangpol Manggarai Barat untuk segera turun tangan, melakukan klarifikasi menyeluruh, serta membekukan aktivitas FOKAL sampai status hukum, struktur organisasi, dan dasar pembentukannya benar-benar jelas.
Ahang menegaskan, Kesbangpol memiliki kewenangan untuk mengevaluasi keberadaan organisasi atau forum yang dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi melanggar hukum.
“Kesbangpol tidak boleh diam. Jika forum ini tidak terdaftar secara resmi atau menyimpang dari tujuan awalnya, maka wajib dibekukan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik ilegal berkedok forum,” tegasnya.
Minta KSOP Labuan Bajo Bertanggung Jawab
Selain Kesbangpol, LSM LPPDM juga meminta KSOP Labuan Bajo untuk bertanggung jawab dan memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait peran dan legalitas FOKAL.
Ahang menilai, sebagai lembaga negara yang memiliki otoritas di wilayah pelabuhan, KSOP seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan pungli, bukan justru dituding sebagai pihak yang melahirkan forum bermasalah.
“KSOP harus menjelaskan ke publik, apakah FOKAL ini resmi, apa dasar hukumnya, dan siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas di dalamnya. Jangan sampai lembaga negara terkesan membiarkan praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” pungkas Ahang.
Menanggapi isu pungutan Rp10 juta per kapal yang dikaitkan dengan KSOP dan organisasi pelabuhan, Ali Imran menyebut tudingan tersebut tidak sesuai fakta lapangan.
“Saya melihat sendiri proses pembinaan dan pendampingan. Tidak ada pungutan atau imbalan apa pun. KSOP justru membantu pelaku usaha memenuhi aturan,” katanya.
Ia juga menyoroti perubahan signifikan wajah Pelabuhan Labuan Bajo, mulai dari terminal penumpang, sistem parkir, hingga tata kelola yang dinilainya semakin mencerminkan gerbang destinasi wisata internasional.
Bantahan serupa disampaikan pelaku pariwisata Labuan Bajo, Ahyar Abadi. Ketua Asosiasi Kapal Wisata (ASKAWI) ini menegaskan isu pungutan Rp10 juta per kapal adalah informasi yang 100 persen keliru.
“Selama saya berkecimpung di dunia pariwisata Labuan Bajo sejak tahun 2014 sampai sekarang, saya tidak pernah menyetor Rp10 juta, baik ke KSOP yang mengurus kapal wisata maupun ke organisasi-organisasi di pelabuhan. Itu tidak benar sama sekali dan sangat menyesatkan masyarakat,” tegas Ahyar.
Menurutnya, masyarakat yang belum memahami dunia pelayaran sebaiknya datang langsung ke pelabuhan dan bertanya kepada pihak berwenang.
“Kalau tidak paham, silakan datang ke pelabuhan, tanya langsung ke KSOP atau organisasi terkait. Jangan menyebarkan asumsi,” ujarnya.
Ahyar juga mengakui adanya peningkatan signifikan pelayanan KSOP terhadap aktivitas pariwisata dari tahun ke tahun, terutama dalam aspek keselamatan.
“Jujur saja, di awal-awal dulu pengelolaan pariwisata ini amburadul. Kadang berlayar tanpa SPB, keselamatan juga kurang diperhatikan. Tapi sekarang jauh lebih tertib dan keselamatan tamu menjadi prioritas utama,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kesbangpol Manggarai Barat maupun KSOP Labuan Bajo belum memberikan keterangan resmi terkait desakan pembekuan FOKAL tersebut.(BFT/LBJ/Red/Yoflan)












