Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Opini

Rp25 Miliar untuk Sebuah Pemberitaan: Ketika Hak Menggugat Berhadapan dengan Kemerdekaan Pers

beritafajar by beritafajar
12 Agustus 2026
in Opini
0
Rp25 Miliar untuk Sebuah Pemberitaan: Ketika Hak Menggugat Berhadapan dengan Kemerdekaan Pers
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Oleh Endang Hastuty Bunga, S.H.
Advokat

Gugatan perdata senilai Rp25 miliar terhadap empat perusahaan media di Bali menjadi perhatian publik. Perkara yang diajukan oleh advokat berinisial T.S. ini menarik untuk dilihat bukan semata-mata dari siapa yang menggugat dan siapa yang digugat, tetapi dari pertanyaan yang jauh lebih mendasar: sampai di mana batas antara hak seseorang untuk mencari keadilan dan kewajiban negara menjaga kemerdekaan pers?

Sebagai advokat, saya memahami bahwa setiap orang memiliki hak untuk menempuh jalur hukum ketika merasa nama baik, kehormatan, atau kepentingannya dirugikan. Hak menggugat merupakan bagian dari hak konstitusional setiap warga negara.

Namun, hak menggugat bukan berarti bebas dari kritik. Nilai gugatan yang fantastis juga bukan dengan sendirinya menjadi ukuran besarnya kerugian. Semuanya tetap harus diuji berdasarkan hukum, fakta, bukti, dan proporsionalitas.

Di sinilah persoalan menjadi menarik.

Pers bukan institusi yang kebal hukum. Wartawan bukan manusia yang tidak pernah salah. Perusahaan media pun wajib bertanggung jawab terhadap produk jurnalistiknya.

Tetapi pada saat yang sama, pers juga bukan pihak yang seharusnya dibuat takut hanya karena menjalankan fungsi jurnalistiknya.

Dalam negara demokrasi, media memiliki fungsi kontrol sosial. Pemberitaan mengenai persoalan hukum, dugaan pelanggaran hukum, maupun perkara yang menjadi perhatian publik merupakan bagian dari fungsi tersebut sepanjang dilakukan berdasarkan prinsip jurnalistik, verifikasi, keberimbangan, dan kode etik.

Karena itu, ketika terjadi sengketa pemberitaan, pertanyaan pertama semestinya bukan hanya, “berapa besar tuntutannya?”

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

Apa yang sebenarnya diberitakan? Apakah pemberitaan tersebut merupakan produk jurnalistik? Apakah telah dilakukan verifikasi? Apakah pihak yang diberitakan diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi? Apakah hak jawab dan hak koreksi telah ditempuh? Dan apakah mekanisme penyelesaian sengketa pers telah dijalankan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar proses hukum tidak berhenti pada siapa yang paling kuat secara finansial maupun siapa yang paling berani mengajukan gugatan.

Saya menyampaikan ini bukan untuk membela empat media tersebut.

Saya juga tidak bermaksud menyerang atau mendiskreditkan T.S. sebagai seorang advokat. Saya menghormati hak beliau untuk menempuh upaya hukum yang diyakininya benar.

Namun, sebagai sesama advokat, saya merasa perlu melihat perkara ini dengan kepala dingin dan perspektif yang lebih luas.

Sebab jika setiap pemberitaan yang dianggap merugikan berujung pada tuntutan dengan nilai yang sangat besar, kita patut bertanya: apakah pers masih memiliki ruang yang cukup untuk menjalankan fungsi kontrol sosialnya tanpa dihantui ketakutan terhadap gugatan?

Sebaliknya, kebebasan pers juga tidak boleh dijadikan tameng untuk membenarkan pemberitaan yang tidak akurat, tidak berimbang, atau melanggar kode etik.

Artinya sederhana:

Media harus berani bertanggung jawab.
Pihak yang dirugikan harus berani menggunakan hak hukumnya.
Dan penegakan hukum harus memastikan keduanya berjalan secara proporsional.

Saya justru berpandangan bahwa sengketa pers harus menjadi ruang untuk menguji kualitas pemberitaan, bukan sekadar arena pertarungan angka dalam gugatan.

Rp25 miliar adalah angka yang besar. Tetapi angka sebesar apa pun tetap harus dibuktikan dasar kerugiannya.

Begitu pula sebuah pemberitaan. Tidak semua pemberitaan yang membuat seseorang tidak nyaman otomatis merupakan perbuatan melawan hukum.

Di sinilah hukum diuji.

Bukan pada seberapa besar seseorang menggugat, tetapi pada seberapa kuat ia mampu membuktikan gugatannya.

Dan bukan pula pada seberapa besar sebuah media mampu bertahan menghadapi gugatan, tetapi pada seberapa bertanggung jawab media tersebut menjalankan fungsi jurnalistiknya.

Bagi saya, kemerdekaan pers dan hak memperoleh keadilan bukan dua kepentingan yang harus saling mematikan.

Keduanya harus berjalan berdampingan.

Karena ketika hukum digunakan untuk mencari keadilan, kita harus memastikan bahwa keadilan tidak berubah menjadi tekanan.

Dan ketika kebebasan pers digunakan untuk menyampaikan informasi kepada publik, kita juga harus memastikan bahwa kebebasan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.

Pada akhirnya, pengadilanlah yang akan menguji perkara ini berdasarkan hukum dan alat bukti.

Namun sebagai seorang advokat, saya percaya satu hal:

Hukum tidak boleh menjadi alat untuk membungkam.
Pers tidak boleh menjadi alat untuk menyerang.
Dan keadilan tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling besar angka gugatannya.

Catatan: Endang Hastuty Bunga, S.H., adalah salah satu Advokat muda.

Previous Post

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Video Pembakaran Burung Hantu Hidup-hidup Viral

beritafajar

beritafajar

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

10 Juli 2026
Dua Turis China Tewas Saat Snorkeling di Pulau Kelor, Korban Kedua Ditemukan di Kedalaman 23 Meter

Dua Turis China Tewas Saat Snorkeling di Pulau Kelor, Korban Kedua Ditemukan di Kedalaman 23 Meter

15 Juli 2026
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

3

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

3

IKIP PGRI Bali Selenggarakan Testing Masuk Gelombang Kedua.

3
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

3
Rp25 Miliar untuk Sebuah Pemberitaan: Ketika Hak Menggugat Berhadapan dengan Kemerdekaan Pers

Rp25 Miliar untuk Sebuah Pemberitaan: Ketika Hak Menggugat Berhadapan dengan Kemerdekaan Pers

12 Agustus 2026
Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Video Pembakaran Burung Hantu Hidup-hidup Viral

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Video Pembakaran Burung Hantu Hidup-hidup Viral

12 Agustus 2026
Krisna FC Tampil Dominan, Bungkam Menjaga FC 2-0 di PSSI Mabar Cup 2026

Krisna FC Tampil Dominan, Bungkam Menjaga FC 2-0 di PSSI Mabar Cup 2026

12 Agustus 2026
Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat Meningkat: OJK, LPS, dan BPS Umumkan Hasil Survey Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Tahun 2026

Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat Meningkat: OJK, LPS, dan BPS Umumkan Hasil Survey Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Tahun 2026

12 Agustus 2026

Recent News

Rp25 Miliar untuk Sebuah Pemberitaan: Ketika Hak Menggugat Berhadapan dengan Kemerdekaan Pers

Rp25 Miliar untuk Sebuah Pemberitaan: Ketika Hak Menggugat Berhadapan dengan Kemerdekaan Pers

12 Agustus 2026
Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Video Pembakaran Burung Hantu Hidup-hidup Viral

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Video Pembakaran Burung Hantu Hidup-hidup Viral

12 Agustus 2026
Krisna FC Tampil Dominan, Bungkam Menjaga FC 2-0 di PSSI Mabar Cup 2026

Krisna FC Tampil Dominan, Bungkam Menjaga FC 2-0 di PSSI Mabar Cup 2026

12 Agustus 2026
Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat Meningkat: OJK, LPS, dan BPS Umumkan Hasil Survey Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Tahun 2026

Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat Meningkat: OJK, LPS, dan BPS Umumkan Hasil Survey Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Tahun 2026

12 Agustus 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur